JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) tahap I di 370 pemerintah daerah (Pemda) masih belum dapat diumumkan. Ini disebabkan sebagian besar pemda masih harus mengusulkan ulang formasi PPPK 2019 ini.
Pengusulan ulang harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan pemerintah terkait. Selain itu, harus dilihat dari jumlah peserta yang lolos nilai ambang batas yang telah ditentukan.
“(Pengusulan ulang formasi kurang) dari 22 provinsi 350 kabupaten/kota,” kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB) Mudzakir, seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (7/3/2019).
Kemenpan RB, lanjut Mudzakir, telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada pejabat terkait, dan memberikan waktu hingga empat hari ke depan. “Kemenpan RB telah mengeluarkan surat edaran kepada gubernur, bupati, wali kota yang menyelenggarakan pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019 untuk menyampaikan usulan ulang paling lambat 11 Maret 2019. Kami berharap tenggat waktu tersebut dipenuhi,” ujar dia.
Dalam situs resmi Kemenpan RB terdapat sebuah surat resmi mengenai pengumuman belum dilaksanakannya seleksi PPPK di lingkungan Pemda. Surat tersebut dikeluarkan bersamaan dengan diumumkannya peserta lolos seleksi PPPK di lingkungan Kemenristek Dikti.
Berikut bunyi suratnya:
PEMBERITAHUAN
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
MENGENAI
HASIL SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
TAHAP I TAHUN 2019 NOMOR: B/281/S.SM.01.00/2019
Berkenaan dengan telah diselenggarakannya pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahap I 2019 pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan 370 Pemerintah Daerah tanggal 23-24 Februari 2019 dengan ini diberitahukan:
Untuk jabatan Dosen dan Tenaga Kependidikan di 35 (tiga puluh lima) Perguruan Tinggi Negeri Baru di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade akan diumumkan tanggal 1 Maret 2019.
Untuk jabatan Guru, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian di lingkungan Pemerintah Daerah belum dapat dilakukan dengan pertimbangan: Masing-masing Pemerintah Daerah harus menyampaikan usulan ulang kebutuhan/formasi menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan jumlah peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade untuk masing-masing kelompok jabatan; Terkait dengan angka 2 huruf a, masing-masing Pemerintah Daerah juga harus mengusulkan jabatan-jabatan yang menjadi prioritas secara proporsional.
Terkait dengan angka 2, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah mengeluarkan surat edaran kepada Gubernur/Bupati/ Wali Kota yang menyelenggarakan pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahap I Tahun 2019 untuk menyampaikan usulan ulang dimaksud paling lambat tanggal 11 Maret 2019.
Pengumuman hasil seleksi akan dilakukan setelah angka 2 dipenuhi oleh masing-masing Pemerintah Daerah. 5. Demikian pemberitahuan yang dapat kami sampaikan, untuk menjadi maklum. Terkait dengan seleksi PPPK di Kemenpan RB sendiri, Mudzakir mengatakan, pihaknya masih melakukan perhitungan formasi yang akan dibuka. (mela/bayu)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) tahap I di 370 pemerintah daerah (Pemda) masih belum dapat diumumkan. Ini disebabkan sebagian besar pemda masih harus mengusulkan ulang formasi PPPK 2019 ini.
Pengusulan ulang harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan pemerintah terkait. Selain itu, harus dilihat dari jumlah peserta yang lolos nilai ambang batas yang telah ditentukan.
“(Pengusulan ulang formasi kurang) dari 22 provinsi 350 kabupaten/kota,” kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB) Mudzakir, seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (7/3/2019).
Kemenpan RB, lanjut Mudzakir, telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada pejabat terkait, dan memberikan waktu hingga empat hari ke depan. “Kemenpan RB telah mengeluarkan surat edaran kepada gubernur, bupati, wali kota yang menyelenggarakan pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019 untuk menyampaikan usulan ulang paling lambat 11 Maret 2019. Kami berharap tenggat waktu tersebut dipenuhi,” ujar dia.
Dalam situs resmi Kemenpan RB terdapat sebuah surat resmi mengenai pengumuman belum dilaksanakannya seleksi PPPK di lingkungan Pemda. Surat tersebut dikeluarkan bersamaan dengan diumumkannya peserta lolos seleksi PPPK di lingkungan Kemenristek Dikti.
Berikut bunyi suratnya:
PEMBERITAHUAN
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
MENGENAI
HASIL SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
TAHAP I TAHUN 2019 NOMOR: B/281/S.SM.01.00/2019
Berkenaan dengan telah diselenggarakannya pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahap I 2019 pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan 370 Pemerintah Daerah tanggal 23-24 Februari 2019 dengan ini diberitahukan:
Untuk jabatan Dosen dan Tenaga Kependidikan di 35 (tiga puluh lima) Perguruan Tinggi Negeri Baru di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade akan diumumkan tanggal 1 Maret 2019.
Untuk jabatan Guru, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian di lingkungan Pemerintah Daerah belum dapat dilakukan dengan pertimbangan: Masing-masing Pemerintah Daerah harus menyampaikan usulan ulang kebutuhan/formasi menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan jumlah peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade untuk masing-masing kelompok jabatan; Terkait dengan angka 2 huruf a, masing-masing Pemerintah Daerah juga harus mengusulkan jabatan-jabatan yang menjadi prioritas secara proporsional.
Terkait dengan angka 2, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah mengeluarkan surat edaran kepada Gubernur/Bupati/ Wali Kota yang menyelenggarakan pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahap I Tahun 2019 untuk menyampaikan usulan ulang dimaksud paling lambat tanggal 11 Maret 2019.
Pengumuman hasil seleksi akan dilakukan setelah angka 2 dipenuhi oleh masing-masing Pemerintah Daerah. 5. Demikian pemberitahuan yang dapat kami sampaikan, untuk menjadi maklum. Terkait dengan seleksi PPPK di Kemenpan RB sendiri, Mudzakir mengatakan, pihaknya masih melakukan perhitungan formasi yang akan dibuka. (mela/bayu)