26 C
Medan
Sunday, March 9, 2025

Kepala Daerah Diminta Tak Angkat Honorer

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi II DPR RI meminta pemerintah memastikan kepala daerah baru tidak merekrut pegawai honorer atau non-ASN. Sebab, pengangkatan pegawai honorer akan mengacaukan penataan ASN yang tengah berjalan.

Seperti diketahui, sesuai UU ASN, hanya ada dua kategori ASN. Yakni, pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pemerintah tengah menyelesaikan pengangkatan honorer menjadi PPPK.
Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong mengatakan, jangan sampai di saat penataan sedang dilakukan, pemda justru menambah beban dengan merekrut honorer baru.

Sebelumnya, Men PAN-RB menyatakan, banyak kepala daerah terpilih yang mengangkat honorer karena janji politik atau balas budi.

”Komisi II DPR meminta Kementerian PAN-RB berkoordinasi dengan kementerian dalam negeri untuk melarang kepala daerah mengangkat tenaga non-ASN atau sebutan lain,” ujarnya, Kamis(6/3/2025).

Dia meminta pemerintah pusat menerapkan sanksi bagi kepala daerah yang nekat merekrut pegawai honorer. Baik melalui skema belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa.

Politikus Gerindra itu juga menyampaikan, penataan tenaga non-ASN merupakan afirmasi kebijakan terakhir pemerintah. Karena itu, Komisi II DPR meminta Kementerian PAN-RB dan BKN memastikan tidak ada lagi pengangkatan honorer.

”Baik di instansi pusat maupun instansi daerah,” tegas legislator asal Sulawesi Tenggara itu. Hal itu sebagaimana amanat Pasal 66 UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pelaksanaannya.

Banong menambahkan, sesuai kesepakatan rapat dengar pendapat dengan Men PAN-RB Rabu lalu, penataan pegawai non-ASN yang sudah berlangsung sejak 2005 akan diselesaikan pada Oktober 2025.

”Ini demi memberikan kejelasan dan kepastian bagi mereka yang selama ini berkontribusi besar dalam menjalankan tugas pemerintahan,” ucapnya. (far/c19/oni/jpg/han)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi II DPR RI meminta pemerintah memastikan kepala daerah baru tidak merekrut pegawai honorer atau non-ASN. Sebab, pengangkatan pegawai honorer akan mengacaukan penataan ASN yang tengah berjalan.

Seperti diketahui, sesuai UU ASN, hanya ada dua kategori ASN. Yakni, pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pemerintah tengah menyelesaikan pengangkatan honorer menjadi PPPK.
Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong mengatakan, jangan sampai di saat penataan sedang dilakukan, pemda justru menambah beban dengan merekrut honorer baru.

Sebelumnya, Men PAN-RB menyatakan, banyak kepala daerah terpilih yang mengangkat honorer karena janji politik atau balas budi.

”Komisi II DPR meminta Kementerian PAN-RB berkoordinasi dengan kementerian dalam negeri untuk melarang kepala daerah mengangkat tenaga non-ASN atau sebutan lain,” ujarnya, Kamis(6/3/2025).

Dia meminta pemerintah pusat menerapkan sanksi bagi kepala daerah yang nekat merekrut pegawai honorer. Baik melalui skema belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa.

Politikus Gerindra itu juga menyampaikan, penataan tenaga non-ASN merupakan afirmasi kebijakan terakhir pemerintah. Karena itu, Komisi II DPR meminta Kementerian PAN-RB dan BKN memastikan tidak ada lagi pengangkatan honorer.

”Baik di instansi pusat maupun instansi daerah,” tegas legislator asal Sulawesi Tenggara itu. Hal itu sebagaimana amanat Pasal 66 UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pelaksanaannya.

Banong menambahkan, sesuai kesepakatan rapat dengar pendapat dengan Men PAN-RB Rabu lalu, penataan pegawai non-ASN yang sudah berlangsung sejak 2005 akan diselesaikan pada Oktober 2025.

”Ini demi memberikan kejelasan dan kepastian bagi mereka yang selama ini berkontribusi besar dalam menjalankan tugas pemerintahan,” ucapnya. (far/c19/oni/jpg/han)

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru