25.6 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

Perketat Regulasi Tenaga Asing

Tenaga kerja asing-Ilustrasi
Tenaga kerja asing-Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Isu keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) terus dipermasalahkan oleh pihak buruh di Indonesia. Hal tersebut dikarenakan pemerintah dinilai tak bersikap aktif dalam menangani isu tersebut secara preventif. Hal tersebut diakui tercermin dalam peraturan turunan yang dikeluarkan pemerintah terkait TKA.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, pemerintah sampai saat ini belum ada upaya nyata untuk menangani TKA unskilled. Padahal, pihaknya menilai bahwa TKA ilegal seperti yang terjadi di Banten masih banyak terjadi.

“Dari dulu kami juga sudah banyak melaporkan kejadian seperti ini. Dimana ada TKA yang ternyata bekerja di level buruh. Tapi, tidak ada penanganan lebih lanjut. Paling pengawas melaporkan kalau tidak ada pelanggaran. Padahal itu jelas terjadi” ungkapnya.

Di sisi lain, lanjut dia,pemerintah dalam beberapa bulan terakhir terkesan malah melonggarkan ketentuan soal pekerja asing. Padahal, TKA seharusnya dipekerjakan sesuai dengan amanat undang-undang. Yakni, sebagai tenaga yang bakal mengajarkan pegawai lokal ilmu yang baru.

“Sesuai dengan pasal 45 undang-undang nomor 13 2003, penggunaan TKA itu titik beratnya ada pada proses alih teknologi. Jadi, penggunaan TKA pun bukan untuk selamanya,” jelasnya di Jakarta kemarin (6/9).

Dia menjelaskan, amanat tersebut tak tersalurkan di peraturan turunan berupa permen nomo 16 2015. Menurutnya, ketentuan dalam regulasi tersebut mengizinkan TKA dengan jabatan umum seperti auditor bekerja di Indonesia. Padahal, sudah banyak SDM Indonesia yang bisa melakukan fungsi jabatan auditor.

“Padahal lulusan universitas di Indonesia bisa menjalankan jabatan itu. Tapi, perusahaan lebih memilih TKA karean sistem kontrak mereka. Mereka pun tak terikat oleh aturan pesangon sesuai dengan regulasi Indonesia,” ujarnya.

Karena itu, dia meminta agar pemerintah mengakomodasi permintaan buruh untuk memperketat aturan TKA. Salah satunya, aspek untuk memastikan bahwa jabatan yang dilakukan memang sesuai dan tidak akan diselewengkan. Atau, memantau pekerja asing yang sudah akan habis izin kerjanya. Sebab, kasus pekerja asing yang overstay pun diakui banyak terjadi.

“Kalau mau menggampangkan TKA sekalian saja ubah undang-undangnya. Kalau seperti ini jelas mereka melanggar amanah undang-undang,” terangnya.

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Hanif mengaku bahwa permasalahan TKA tak perlu dikhawatirkan buruh. (bil/jpg/rbb)

Tenaga kerja asing-Ilustrasi
Tenaga kerja asing-Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Isu keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) terus dipermasalahkan oleh pihak buruh di Indonesia. Hal tersebut dikarenakan pemerintah dinilai tak bersikap aktif dalam menangani isu tersebut secara preventif. Hal tersebut diakui tercermin dalam peraturan turunan yang dikeluarkan pemerintah terkait TKA.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, pemerintah sampai saat ini belum ada upaya nyata untuk menangani TKA unskilled. Padahal, pihaknya menilai bahwa TKA ilegal seperti yang terjadi di Banten masih banyak terjadi.

“Dari dulu kami juga sudah banyak melaporkan kejadian seperti ini. Dimana ada TKA yang ternyata bekerja di level buruh. Tapi, tidak ada penanganan lebih lanjut. Paling pengawas melaporkan kalau tidak ada pelanggaran. Padahal itu jelas terjadi” ungkapnya.

Di sisi lain, lanjut dia,pemerintah dalam beberapa bulan terakhir terkesan malah melonggarkan ketentuan soal pekerja asing. Padahal, TKA seharusnya dipekerjakan sesuai dengan amanat undang-undang. Yakni, sebagai tenaga yang bakal mengajarkan pegawai lokal ilmu yang baru.

“Sesuai dengan pasal 45 undang-undang nomor 13 2003, penggunaan TKA itu titik beratnya ada pada proses alih teknologi. Jadi, penggunaan TKA pun bukan untuk selamanya,” jelasnya di Jakarta kemarin (6/9).

Dia menjelaskan, amanat tersebut tak tersalurkan di peraturan turunan berupa permen nomo 16 2015. Menurutnya, ketentuan dalam regulasi tersebut mengizinkan TKA dengan jabatan umum seperti auditor bekerja di Indonesia. Padahal, sudah banyak SDM Indonesia yang bisa melakukan fungsi jabatan auditor.

“Padahal lulusan universitas di Indonesia bisa menjalankan jabatan itu. Tapi, perusahaan lebih memilih TKA karean sistem kontrak mereka. Mereka pun tak terikat oleh aturan pesangon sesuai dengan regulasi Indonesia,” ujarnya.

Karena itu, dia meminta agar pemerintah mengakomodasi permintaan buruh untuk memperketat aturan TKA. Salah satunya, aspek untuk memastikan bahwa jabatan yang dilakukan memang sesuai dan tidak akan diselewengkan. Atau, memantau pekerja asing yang sudah akan habis izin kerjanya. Sebab, kasus pekerja asing yang overstay pun diakui banyak terjadi.

“Kalau mau menggampangkan TKA sekalian saja ubah undang-undangnya. Kalau seperti ini jelas mereka melanggar amanah undang-undang,” terangnya.

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Hanif mengaku bahwa permasalahan TKA tak perlu dikhawatirkan buruh. (bil/jpg/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/