26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Ramai-ramai Koruptor Bebas Bersyarat, Dari Mantan Menteri hingga Mantan Dirut BUMN

SUMUTPOS.CO – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memberikan hak pembebasan bersyarat kepada sejumlah narapidana kasus korupsi. Setidaknya terdapat tujuh terpidana korupsi yang bebas bersyarat kemarin, Selasa (6/9).

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar yang sebelumnya terpidana kasus korupsi, menjalani bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Selasa (6/9).

Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan dua menteri dari era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu bebas dengan status bersyarat. Sehingga mereka masih harus wajib lapor.

“Masih bebas bersyarat masih wajib lapor tentu di situ ada aturan yang diatur oleh Bapas,” kata Elly.

Sejumlah koruptor itu bisa bebas bersyarat karena sudah menjalani masa tahanan sesuai vonis pengadilan yang telah dikurangi dengan sejumlah remisi yang didapatkan. Menurut Elly, pergerakan kedua terpidana korupsi itu masih dipantau meskipun sudah keluar dari penjara. “Jika ada pelanggaran, tak menutup kemungkinan mereka bakal dimasukkan kembali ke lapas,” ujar Elly.

Suryadharma Ali tersandung kasus korupsi terkait pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013 saat menjabat Menteri Agama. Suryadharma Ali kemudian divonis enam tahun penjara pada 2016.

Sedangkan Patrialis Akbar tersandung kasus suap karena mempengaruhi putusan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis divonis delapan tahun penjara pada 2017 karena telah menerima suap sebesar 10 ribu dolar AS.

Selain dua eks menteri tersebut, ada beberapa mantan pejabat napi korupsi yang juga bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Di antaranya yakni mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Pengadilan Tipikor menghukumnya dengan 6 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hak politik Zumi juga dicabut selama 5 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Zumi Zola terbukti telah menerima gratifikasi sekitar Rp44 miliar dan satu unit mobil Alphard. Selain itu, hakim menyatakan Zumi Zola terbukti menyuap 53 anggota DPRD Jambi sebesar Rp 16,34 miliar untuk memuluskan ketok palu Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda APBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018.

Kemudian sejumlah mantan bupati di Jawa Barat juga bebas dari Lapas Sukamiskin mulai dari eks Bupati Cianjur Irvan Rivano, eks Bupati Subang Ojang Sohandi, dan eks Bupati Indramayu Supendi.

Sementara, Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari, mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani, dan Mirawati Basri juga bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Tangerang. Informasi bebas bersyarat para terpidana korupsi ini pun dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti. “Iya betul,” kata Rika singkat saat dikonfirmasi, Selasa (6/9).

Ratu Atut merupakan narapidana kasus suap keoada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Ia menyuap Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada di Lebak, Banten.

Dalam kasus suap ini, Ratu Atut divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 1 September 2014. Hukumannya diperberat oleh Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi menjadi 7 tahun penjara.

Ratu Atut juga terjerat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara Rp 79 miliar. Dalam kasus ini, Ratu Atut divonis 5 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara, Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari akan menjalani program bimbingan hingga 18 Desember 2024 usai mendapatkan bebas bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). “Berakhir masa bimbingan pembebasan bersyarat Pinangki 18 Desember 2024,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti saat dihubungi di Jakarta, Selasa (6/9).

Pinangki Sirna Malasari divonis bersalah oleh majelis hakim dengan kurungan penjara selama empat tahun. Eks jaksa penerima suap dari Djoko Tjandra tersebut telah menjalani masa pidana dua per tiga dari hukumannya.

Pinangki sendiri diketahui baru akan menghirup udara bebas atau bebas murni pada 18 Desember 2023. Kendati demikian, ia diwajibkan mengikuti program bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Selatan hingga 18 Desember 2024.

Ada juga Desi Arryani, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II Waskita Karya ini divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Marga itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 3.415.000.000 dalam pelaksanaan subkontraktor fiktif pada 41 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Selain pidana penjara, Desi Arryani juga dikenai kewajiban membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Desi Arryani juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3.415.000.000 Tetapi Desi telah selesai melakukan pembayaran uang pengganti melalui rekening penampungan KPK.

Selanjutnya Mirawati Basri yang divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Orang kepercayaan politikus PDIP I Nyoman Dhamantra itu ikut menerima uang suap Rp2 miliar dari yang dijanjikan Rp 3,5 miliar dari pengusaha karena membantu pengurusan kuota impor bawang putih. (jpc)

SUMUTPOS.CO – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memberikan hak pembebasan bersyarat kepada sejumlah narapidana kasus korupsi. Setidaknya terdapat tujuh terpidana korupsi yang bebas bersyarat kemarin, Selasa (6/9).

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar yang sebelumnya terpidana kasus korupsi, menjalani bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Selasa (6/9).

Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan dua menteri dari era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu bebas dengan status bersyarat. Sehingga mereka masih harus wajib lapor.

“Masih bebas bersyarat masih wajib lapor tentu di situ ada aturan yang diatur oleh Bapas,” kata Elly.

Sejumlah koruptor itu bisa bebas bersyarat karena sudah menjalani masa tahanan sesuai vonis pengadilan yang telah dikurangi dengan sejumlah remisi yang didapatkan. Menurut Elly, pergerakan kedua terpidana korupsi itu masih dipantau meskipun sudah keluar dari penjara. “Jika ada pelanggaran, tak menutup kemungkinan mereka bakal dimasukkan kembali ke lapas,” ujar Elly.

Suryadharma Ali tersandung kasus korupsi terkait pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013 saat menjabat Menteri Agama. Suryadharma Ali kemudian divonis enam tahun penjara pada 2016.

Sedangkan Patrialis Akbar tersandung kasus suap karena mempengaruhi putusan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis divonis delapan tahun penjara pada 2017 karena telah menerima suap sebesar 10 ribu dolar AS.

Selain dua eks menteri tersebut, ada beberapa mantan pejabat napi korupsi yang juga bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Di antaranya yakni mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Pengadilan Tipikor menghukumnya dengan 6 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hak politik Zumi juga dicabut selama 5 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Zumi Zola terbukti telah menerima gratifikasi sekitar Rp44 miliar dan satu unit mobil Alphard. Selain itu, hakim menyatakan Zumi Zola terbukti menyuap 53 anggota DPRD Jambi sebesar Rp 16,34 miliar untuk memuluskan ketok palu Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda APBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018.

Kemudian sejumlah mantan bupati di Jawa Barat juga bebas dari Lapas Sukamiskin mulai dari eks Bupati Cianjur Irvan Rivano, eks Bupati Subang Ojang Sohandi, dan eks Bupati Indramayu Supendi.

Sementara, Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari, mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani, dan Mirawati Basri juga bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Tangerang. Informasi bebas bersyarat para terpidana korupsi ini pun dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti. “Iya betul,” kata Rika singkat saat dikonfirmasi, Selasa (6/9).

Ratu Atut merupakan narapidana kasus suap keoada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Ia menyuap Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada di Lebak, Banten.

Dalam kasus suap ini, Ratu Atut divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 1 September 2014. Hukumannya diperberat oleh Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi menjadi 7 tahun penjara.

Ratu Atut juga terjerat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara Rp 79 miliar. Dalam kasus ini, Ratu Atut divonis 5 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara, Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari akan menjalani program bimbingan hingga 18 Desember 2024 usai mendapatkan bebas bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). “Berakhir masa bimbingan pembebasan bersyarat Pinangki 18 Desember 2024,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti saat dihubungi di Jakarta, Selasa (6/9).

Pinangki Sirna Malasari divonis bersalah oleh majelis hakim dengan kurungan penjara selama empat tahun. Eks jaksa penerima suap dari Djoko Tjandra tersebut telah menjalani masa pidana dua per tiga dari hukumannya.

Pinangki sendiri diketahui baru akan menghirup udara bebas atau bebas murni pada 18 Desember 2023. Kendati demikian, ia diwajibkan mengikuti program bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Selatan hingga 18 Desember 2024.

Ada juga Desi Arryani, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II Waskita Karya ini divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Marga itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 3.415.000.000 dalam pelaksanaan subkontraktor fiktif pada 41 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Selain pidana penjara, Desi Arryani juga dikenai kewajiban membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Desi Arryani juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3.415.000.000 Tetapi Desi telah selesai melakukan pembayaran uang pengganti melalui rekening penampungan KPK.

Selanjutnya Mirawati Basri yang divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Orang kepercayaan politikus PDIP I Nyoman Dhamantra itu ikut menerima uang suap Rp2 miliar dari yang dijanjikan Rp 3,5 miliar dari pengusaha karena membantu pengurusan kuota impor bawang putih. (jpc)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/