JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang di Rumah Tahanan Guntung, Jakarta Selatan, Senin (6/10). Bonaran ditahan setelah 7 jam diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, terkait dengan sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah.
Bonaran Situmeang mengakui dirinya pernah menerima uang dari pengusaha Aswar Pasaribu. Aswar sendiri merupakan pengusaha yang disebut telah meminjamkannya uang sebesar Rp1 miliar untuk melakukan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Berdasarkan buku rekening Bank Mandiri miliknya, tertulis pada tanggal 8 Maret 2011, Aswar Pasaribu telah mentransfer uang sebesar Rp50 juta kepada Bonaran.
Menanggapi hal tersebut, Bonaran membenarkan hal itu. “Benar, tetapi itu saya sudah balikin (uangnya),” ujarnya saat ditemui wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/10).
Ketika ditanyakan kembali, uang tersebut untuk apa? Bonaran enggan menjawab, ia lebih memilih memasuki mobil tahanan KPK yang akan membawanya ke Rutan KPK yang terletak di Propam Guntur.
PEMERINTAHAN TETAP BERJALAN NORMAL
Penahan Bupati Tapteng Raja Bonaran Situmeang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan melakukan suap tak lantas mengganggu roda pemerintahan. Hal itu disebutkan Sekretaris Daerah Kabupaten Tapteng Hendri Susanto Lumban Tobing.
“Soal kasus yang menimpa beliau (Bonaran), kita no comment. Namun yang pasti roda pemerintahan di Pemkab Tapteng masih tetap berjalan seperti biasa,” tegas Hendri saat dihubungi New Tapanuli via seluler, Senin (6/10) malam kemarin.
Saat ditanya soal rapat mendadak yang digelar pejabat di ruang lingkup Pemkab Tapteng, Hendri membantah kalau hal itu tidak benar. “Kita tidak ada menggelar rapat mendadak, apalagi rapat membahas masalah yang menimpa beliau (bupati, red). Intinya, pemerintahan berjalan sebagaimana biasanya. Dan para pegawai kami minta untuk tetap bekerja sebagaimana mestinya,” tandasnya. (gir/rb/net/bd)