JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto langsung menanggapi tudingan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Bonaran Situmeang. Bonaran menyebutkan BW, panggilan Bambang Widjojanto, sebagai pengacara dari lawannya saat gugatan Pilkada Tapteng, Dina Riana Samosir. Dan, BW pun mengakui hal itu.
“Ini simpel sekali. Kalau kasus sengketa pemilukada di MK dapat dipastikan itu berkaitan dengan kantor lawyer, bukan BW sebagai pribadi sendiri,” terang BW saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (6/10).
Soal perkara, bekas Ketua YLBHI ini berdalih bahwa dirinya bukanlah penentu dalam penetapan Bonaran sebagai tersangka di kasus suap sengketa pilkada di MK. Penetapan tersangka itu murni merupakan keputusan gelar perkara alias ekspose.
“Forum ekspose adalah forum yang menentukan suatu pihak layak dinyatakan sebagai tersangka dan kasus itu layak dinaikan ke tahap selanjutnya atau tidak. Itu tidak ditentukan oleh seorang BW,” tegasnya.
Soal tudingan Bonaran, Bw mengaku tidak kaget. Menurutnya, pernyataan itu biasa dilakukan oleh para koruptor. “Yang dipersoalkan tersangka koruptor itu biasanya soal administasi perkara dan bukan materi perkara substantif yang menyangkut kasusnya itu sendiri,” kata BW.
Dia tekankan, bantahan Bonaran bukan masalah substantif. Maka itu, bantahan Bonaran tidak dianggap sebagai masalah. “Kasus yang menyangkut Bonaran sama dengan kasus yang menyakut Hambit Bintih, Romi Herton, dan calon bupati Lebak yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan bahkan sudah diputus pengadilan,” terang dia. (gir/rbb)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto langsung menanggapi tudingan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Bonaran Situmeang. Bonaran menyebutkan BW, panggilan Bambang Widjojanto, sebagai pengacara dari lawannya saat gugatan Pilkada Tapteng, Dina Riana Samosir. Dan, BW pun mengakui hal itu.
“Ini simpel sekali. Kalau kasus sengketa pemilukada di MK dapat dipastikan itu berkaitan dengan kantor lawyer, bukan BW sebagai pribadi sendiri,” terang BW saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (6/10).
Soal perkara, bekas Ketua YLBHI ini berdalih bahwa dirinya bukanlah penentu dalam penetapan Bonaran sebagai tersangka di kasus suap sengketa pilkada di MK. Penetapan tersangka itu murni merupakan keputusan gelar perkara alias ekspose.
“Forum ekspose adalah forum yang menentukan suatu pihak layak dinyatakan sebagai tersangka dan kasus itu layak dinaikan ke tahap selanjutnya atau tidak. Itu tidak ditentukan oleh seorang BW,” tegasnya.
Soal tudingan Bonaran, Bw mengaku tidak kaget. Menurutnya, pernyataan itu biasa dilakukan oleh para koruptor. “Yang dipersoalkan tersangka koruptor itu biasanya soal administasi perkara dan bukan materi perkara substantif yang menyangkut kasusnya itu sendiri,” kata BW.
Dia tekankan, bantahan Bonaran bukan masalah substantif. Maka itu, bantahan Bonaran tidak dianggap sebagai masalah. “Kasus yang menyangkut Bonaran sama dengan kasus yang menyakut Hambit Bintih, Romi Herton, dan calon bupati Lebak yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan bahkan sudah diputus pengadilan,” terang dia. (gir/rbb)