26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Pemerintah Cabut Izin 28 PPTKIS Nakal

JAKARTA-Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) terus melakukan bersih-bersih terhadap Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) nakal. Kemarin (6/11), kementerian berslogan Makarti Karya Muktitama itu melansir telah mencabut izin operasi 28 PPTKIS nakal.

Pencabutan izin merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap 387 PPTKIS yang izin operasionalnya kadaluarsa tahun ini. Mereka juga dianggap telah melakukan pelanggaran berat.

“Pelanggaran ini sudah tidak bisa ditolerasnsi lagi,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta kemarin (6/11).
Pelanggaran yang masuk kategori berat itu di antaranya, nekat mengirim TKI ke sejumlah negara yang masuk daftar moratorium atau penghentian sementara pengiriman TKI. Seperti di Arab Saudi, Malaysia, Kuwait, Yodania dan Suriah.

Jenis pelanggaran lain yang masuk kategori berat adalah, penyekapan TKI saat masih di penampungan.
Rata-rata, di PPTKIS yang dicabut izinnya itu terjadi penyekapan hingga berbulan-bulan tanpa ada kepastian pemberangkatan. Selain itu, penampungan mereka tidak layak. Mulai dari tempat tidur hingga kamar mandi.
Pelanggaran lainnya yang berujung pencabutan izin operasional ini adalah, pemalsuan sertifikat pelatihan TKI. Seharusnya, tutur Muhaimin, sesuai dengan aturan yang ada, para TKI harus menempuh pendidikan dan pelatihan selama 200 jam sebelum diberangkatkan. Selain itu, pemalsuan umur, hasil rekam medis, dan dokumen perjalan ke luar negeri juga masih ditemukan.

Menteri yang juga ketua umum DPP PKB itu menerangkan, pihaknya saat ini juga menilai dan memetakan seluruh PPTKIS yang jumlahnya mencapai 565 unit.

“Penilaian dan pemetaan ini dilakukan oleh tim independen,” paparnya.

Kemenakertrans menggunakan jasa tim independen untuk menjaga objektivitas penilaian dan pemetaan. Tidak menutup kemungkinan, upaya ini kembali berujung pencabutan izin operasional sejumlah PPTKIS. Dijadwalkan, penilaian dan pemetaan ini rampung pekan depan.

Muhaimin menuturkan, evaluasi, pemetaan, dan pencabutan izin yang telah dilakukan merupakan komitmen pemerintah untuk membenahi sistem perlindungan dan penempatan TKI ke luar negeri. “Khususnya komitmen (pemerintah, Red) sektor pembinaan dan peningkatan kinerja PPTKIS,” papar dia.

Dengan upaya ini, Muhaimin mengatakan, pemerintah bisa mengetahui PPTKIS yang bakal dicabut izinnya, atau PPTKIS yang bisa mendapatkan ampunan. Tetapi harus menjalani proses pembinaan dan pembenahan kinerja.
“Untuk yang masih mendapatkan ampunan, bisa jadi ada sejumlah PPTKIS yang harus di-marger untuk menghasilkan kinerja yang lebih baik,” terang Muhaimin. (wan/nw/jpnn)

JAKARTA-Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) terus melakukan bersih-bersih terhadap Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) nakal. Kemarin (6/11), kementerian berslogan Makarti Karya Muktitama itu melansir telah mencabut izin operasi 28 PPTKIS nakal.

Pencabutan izin merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap 387 PPTKIS yang izin operasionalnya kadaluarsa tahun ini. Mereka juga dianggap telah melakukan pelanggaran berat.

“Pelanggaran ini sudah tidak bisa ditolerasnsi lagi,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta kemarin (6/11).
Pelanggaran yang masuk kategori berat itu di antaranya, nekat mengirim TKI ke sejumlah negara yang masuk daftar moratorium atau penghentian sementara pengiriman TKI. Seperti di Arab Saudi, Malaysia, Kuwait, Yodania dan Suriah.

Jenis pelanggaran lain yang masuk kategori berat adalah, penyekapan TKI saat masih di penampungan.
Rata-rata, di PPTKIS yang dicabut izinnya itu terjadi penyekapan hingga berbulan-bulan tanpa ada kepastian pemberangkatan. Selain itu, penampungan mereka tidak layak. Mulai dari tempat tidur hingga kamar mandi.
Pelanggaran lainnya yang berujung pencabutan izin operasional ini adalah, pemalsuan sertifikat pelatihan TKI. Seharusnya, tutur Muhaimin, sesuai dengan aturan yang ada, para TKI harus menempuh pendidikan dan pelatihan selama 200 jam sebelum diberangkatkan. Selain itu, pemalsuan umur, hasil rekam medis, dan dokumen perjalan ke luar negeri juga masih ditemukan.

Menteri yang juga ketua umum DPP PKB itu menerangkan, pihaknya saat ini juga menilai dan memetakan seluruh PPTKIS yang jumlahnya mencapai 565 unit.

“Penilaian dan pemetaan ini dilakukan oleh tim independen,” paparnya.

Kemenakertrans menggunakan jasa tim independen untuk menjaga objektivitas penilaian dan pemetaan. Tidak menutup kemungkinan, upaya ini kembali berujung pencabutan izin operasional sejumlah PPTKIS. Dijadwalkan, penilaian dan pemetaan ini rampung pekan depan.

Muhaimin menuturkan, evaluasi, pemetaan, dan pencabutan izin yang telah dilakukan merupakan komitmen pemerintah untuk membenahi sistem perlindungan dan penempatan TKI ke luar negeri. “Khususnya komitmen (pemerintah, Red) sektor pembinaan dan peningkatan kinerja PPTKIS,” papar dia.

Dengan upaya ini, Muhaimin mengatakan, pemerintah bisa mengetahui PPTKIS yang bakal dicabut izinnya, atau PPTKIS yang bisa mendapatkan ampunan. Tetapi harus menjalani proses pembinaan dan pembenahan kinerja.
“Untuk yang masih mendapatkan ampunan, bisa jadi ada sejumlah PPTKIS yang harus di-marger untuk menghasilkan kinerja yang lebih baik,” terang Muhaimin. (wan/nw/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/