28.9 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

KPK Tolak Pengadilan Tipikor Daerah Bubar

JAKARTA-Wacana pembubaran Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) daerah ternyata mendapat pertentangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut lembaga yang dipimpin Busyro Muqoddas itu, seharusnya pengadilan yang khusus menyidangkan para pengemplang uang negara di provinsi tidak dibubarkan. Namun, pengawasannya yang harus diperketat.

“Yang harus diperbaiki itu sistem perekrutan (hakim) dan pengawasannya,” kata Johan Budi, juru bicara KPK.  Dia berharap Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) saling mengawasi jalannya peradilan korupsi di daerah.
Menurutnya, KPK memang sangat kecewa dengan semakin beraninya para hakim membebaskan orang-orang yang dituduh melakukan korupsi. Apalagi salah satu terdakwa KPK, Wali Kota Mochtar Mohammad yang dijerat empat dakwaan korupsi dibebaskan oleh Pengadilan Tipikor Bandung.

Tapi, menurut Johan, kehadiran Pengadilan Tipikor di daerah adalah amanah undang-undang. “Kami (KPK) juga tidak bisa seenaknya melimpahkan kasus korupsi  yang kami tangani hanya ke Pengadilan Tipikor Jakarta,” ujarnya. (kuh/dyn/rko/jpnn)

JAKARTA-Wacana pembubaran Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) daerah ternyata mendapat pertentangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut lembaga yang dipimpin Busyro Muqoddas itu, seharusnya pengadilan yang khusus menyidangkan para pengemplang uang negara di provinsi tidak dibubarkan. Namun, pengawasannya yang harus diperketat.

“Yang harus diperbaiki itu sistem perekrutan (hakim) dan pengawasannya,” kata Johan Budi, juru bicara KPK.  Dia berharap Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) saling mengawasi jalannya peradilan korupsi di daerah.
Menurutnya, KPK memang sangat kecewa dengan semakin beraninya para hakim membebaskan orang-orang yang dituduh melakukan korupsi. Apalagi salah satu terdakwa KPK, Wali Kota Mochtar Mohammad yang dijerat empat dakwaan korupsi dibebaskan oleh Pengadilan Tipikor Bandung.

Tapi, menurut Johan, kehadiran Pengadilan Tipikor di daerah adalah amanah undang-undang. “Kami (KPK) juga tidak bisa seenaknya melimpahkan kasus korupsi  yang kami tangani hanya ke Pengadilan Tipikor Jakarta,” ujarnya. (kuh/dyn/rko/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/