25 C
Medan
Saturday, September 21, 2024

Letjen Djamin Ginting Terima Gelar Pahlawan

Foto: Dok/Sumut Pos Letjen TNI Pur Jamin Ginting menerima gelar pahlawan.
Foto: Dok/Sumut Pos
Letjen TNI Pur Jamin Ginting menerima gelar pahlawan.

BEKASI, SUMUTPOS.CO – Jelang peringatan hari pahlawan pada 10 November nanti, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan gelar pahlawan nasional pada beberapa pejuang yang telah berjasa bagi Indonesia. Tahun ini, ada empat orang yang telah lulus seleksi untuk mendapat gelar pahlawan nasional tersebut.

Empat orang tersebut adalah Letnan Jenderal TNI Purnawirawan Djamin Ginting dari Karo, Sumatera Utara, Sukarni Kartodiwirjo dari Blitar, Jawa Timur, HR. Muhammad Mangundiprojo dari Sragen, Jawa Tengah, dan KH Abdul Wahab Hasbullah dari Jombang, Jawa Timur.

Djamin Ginting sendiri merupakan pejuang kemerdekaan dalam menentang pemerintahan HIndia Belanda di Tanah Karo. Ia bergabung bersama tentara bentukan Jepang. Namun, usai Jepang mengalami kekalahan dalam perang dunia II, ia langsung mengambil alih pasukan dan memukul muncur Jepang dari tanah KAro.

Ginting pun berperan dalam menghadapi gerakan pemberontakan Nainggolan di Medan (Sumatera Utara) melalui Operasi Bukit Barisan. Dalam masa baktinya, Ginting juga pernah ditunjuk menjadi seorang Duta Besar untuk Kanada. Di Kanada ini pulalah Djamin Ginting, mengakhiri hayatnya.

“Jumat (hari ini, red) jam 14.00 akan ada penganugerahan gelar pahlawan nasional kepada 4 nama ini yang sudah disetujui rapat pleno gelar dewan penganugerahan gelar pahlawan,” ujar Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa saat memberikan sambuatn pada ratusan veteran di wisma Saroja, Bekasi, kemarin (6/11).

Mantan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan itu menuturkan, proses seleksi telah dilakukan sejak awal tahun 2014. Ada 12 nama pejuang yang diajukan pada tahap awal sebelum akhirnya dipilih menjadi empat orang. Proses seleksi sendiri dilakukan berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 20 tahun 2009 tentang gelar tanda jasa dan tanda kehormatan. Gelar pahlawan nasional sendiri setiap tahun telah diberikan untuk pejuang-pejuang yang dianggap berjasa bagi bangsa dan negara. Hingga tahun 2013 lalu, sebanyak 147″pria dan 12″wanita telah dianugerahi gelar pahlawan nasional ini. (mia)

Foto: Dok/Sumut Pos Letjen TNI Pur Jamin Ginting menerima gelar pahlawan.
Foto: Dok/Sumut Pos
Letjen TNI Pur Jamin Ginting menerima gelar pahlawan.

BEKASI, SUMUTPOS.CO – Jelang peringatan hari pahlawan pada 10 November nanti, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan gelar pahlawan nasional pada beberapa pejuang yang telah berjasa bagi Indonesia. Tahun ini, ada empat orang yang telah lulus seleksi untuk mendapat gelar pahlawan nasional tersebut.

Empat orang tersebut adalah Letnan Jenderal TNI Purnawirawan Djamin Ginting dari Karo, Sumatera Utara, Sukarni Kartodiwirjo dari Blitar, Jawa Timur, HR. Muhammad Mangundiprojo dari Sragen, Jawa Tengah, dan KH Abdul Wahab Hasbullah dari Jombang, Jawa Timur.

Djamin Ginting sendiri merupakan pejuang kemerdekaan dalam menentang pemerintahan HIndia Belanda di Tanah Karo. Ia bergabung bersama tentara bentukan Jepang. Namun, usai Jepang mengalami kekalahan dalam perang dunia II, ia langsung mengambil alih pasukan dan memukul muncur Jepang dari tanah KAro.

Ginting pun berperan dalam menghadapi gerakan pemberontakan Nainggolan di Medan (Sumatera Utara) melalui Operasi Bukit Barisan. Dalam masa baktinya, Ginting juga pernah ditunjuk menjadi seorang Duta Besar untuk Kanada. Di Kanada ini pulalah Djamin Ginting, mengakhiri hayatnya.

“Jumat (hari ini, red) jam 14.00 akan ada penganugerahan gelar pahlawan nasional kepada 4 nama ini yang sudah disetujui rapat pleno gelar dewan penganugerahan gelar pahlawan,” ujar Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa saat memberikan sambuatn pada ratusan veteran di wisma Saroja, Bekasi, kemarin (6/11).

Mantan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan itu menuturkan, proses seleksi telah dilakukan sejak awal tahun 2014. Ada 12 nama pejuang yang diajukan pada tahap awal sebelum akhirnya dipilih menjadi empat orang. Proses seleksi sendiri dilakukan berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 20 tahun 2009 tentang gelar tanda jasa dan tanda kehormatan. Gelar pahlawan nasional sendiri setiap tahun telah diberikan untuk pejuang-pejuang yang dianggap berjasa bagi bangsa dan negara. Hingga tahun 2013 lalu, sebanyak 147″pria dan 12″wanita telah dianugerahi gelar pahlawan nasional ini. (mia)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/