28 C
Medan
Wednesday, February 5, 2025

Wah… Labora Sitorus Dilindungi Pasukan Siluman

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto, polisi sudah tidak memiliki kewenangan lagi dalam kasus Labora. Agus menegaskan, status Labora adalah terpidana yang menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan HAM.

“Dalam hal ini lapas karena status yang bersangkutan sudah merupakan narapidana. Berarti kan tanggung jawab ada di teman-teman Kemenkumham. dalam hal ini lapas,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/3).

Dia melanjutkan, Polri hanya membantu pihak lapas dengan menyediakan personel untuk membantu proses pengamanan. Namun, polisi tak berwenang soal lapas yang akan menjadi tempat pemenjaraan Labora.

‎”Apakah mau ke Jakarta atau bagaimana, tentunya beliaulah (Kementerian Hukum dan HAM, Red) yang lebih kompeten untuk menjawab. Polri siap memberikan bantuan dukungan sepenuhnya,” ujarnya.

Anggota Komisi III DPR Sarifudin Sudding menyebutkan bahwa aksi Labora yang sempat kabur sebagai bukti ketidakmampuan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly melakukan pengawasan terhadap para bawahannya di Direktorat Jenderal Pemsyarakatan (Ditjen Pas).

“Ini sungguh sangat memalukan, tamparan bagi kemenkumham. Seorang yang sudah berada di bawah pengawasannya, tanggung jawabnya kok bisa dia kabur, walaupun dia menyerahkan diri karena kesadaran yang bersangkutan,” kata Sudding, di gedung DPR Jakarta, Senin (7/3).

Tindakan Labora, menurut dia, menjadi evaluasi bagi Kemenkumham, apakah memang tidak mampu menjalankan tupoksinya secara baik atau ada persoalan lain. Bahkan, pihaknya menilai selama ini kemenkumham tidak ada hasil signifikan yang dilakukan pada perbaikan di sistem lembaga pemasyarakatan.

Kasus Labora, lanjut politikus Hanura itu, selain menunjukkan lemahnya kontrol juga ada indikasi pembiaran karena seringkali terjadi. “Jadi ada pembiaran, seakan-akan aparat di bawah, apakah ada pemberian, kerjasama dari napi, apakah ada upeti, sehingga ada suatu jaringan terkordinasi secara baik,” tukasnya.

Informasinya, Labora menyerahkan diri pada pukul 03.00 WIT. Sebenarnya bukan kali ini saja Labora berulah dengan melarikan diri. Pada 2015 Labora juga sempat melarikan diri meski Labora berdalih telah mengantongi surat bebas dari kejaksaan dan lapas. (jpnn/bbs/val)

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto, polisi sudah tidak memiliki kewenangan lagi dalam kasus Labora. Agus menegaskan, status Labora adalah terpidana yang menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan HAM.

“Dalam hal ini lapas karena status yang bersangkutan sudah merupakan narapidana. Berarti kan tanggung jawab ada di teman-teman Kemenkumham. dalam hal ini lapas,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/3).

Dia melanjutkan, Polri hanya membantu pihak lapas dengan menyediakan personel untuk membantu proses pengamanan. Namun, polisi tak berwenang soal lapas yang akan menjadi tempat pemenjaraan Labora.

‎”Apakah mau ke Jakarta atau bagaimana, tentunya beliaulah (Kementerian Hukum dan HAM, Red) yang lebih kompeten untuk menjawab. Polri siap memberikan bantuan dukungan sepenuhnya,” ujarnya.

Anggota Komisi III DPR Sarifudin Sudding menyebutkan bahwa aksi Labora yang sempat kabur sebagai bukti ketidakmampuan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly melakukan pengawasan terhadap para bawahannya di Direktorat Jenderal Pemsyarakatan (Ditjen Pas).

“Ini sungguh sangat memalukan, tamparan bagi kemenkumham. Seorang yang sudah berada di bawah pengawasannya, tanggung jawabnya kok bisa dia kabur, walaupun dia menyerahkan diri karena kesadaran yang bersangkutan,” kata Sudding, di gedung DPR Jakarta, Senin (7/3).

Tindakan Labora, menurut dia, menjadi evaluasi bagi Kemenkumham, apakah memang tidak mampu menjalankan tupoksinya secara baik atau ada persoalan lain. Bahkan, pihaknya menilai selama ini kemenkumham tidak ada hasil signifikan yang dilakukan pada perbaikan di sistem lembaga pemasyarakatan.

Kasus Labora, lanjut politikus Hanura itu, selain menunjukkan lemahnya kontrol juga ada indikasi pembiaran karena seringkali terjadi. “Jadi ada pembiaran, seakan-akan aparat di bawah, apakah ada pemberian, kerjasama dari napi, apakah ada upeti, sehingga ada suatu jaringan terkordinasi secara baik,” tukasnya.

Informasinya, Labora menyerahkan diri pada pukul 03.00 WIT. Sebenarnya bukan kali ini saja Labora berulah dengan melarikan diri. Pada 2015 Labora juga sempat melarikan diri meski Labora berdalih telah mengantongi surat bebas dari kejaksaan dan lapas. (jpnn/bbs/val)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/