32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Lima Politikus PDIP Terancam 5 Tahun

Sidang Kasus Cek Perjalanan

JAKARTA – Lima dari 25 tersangka kasus cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Miranda Goeltom pada 2004 akhirnya duduk di kursi pesakitan. Kemarin (7/4), Pengadilan Tipikor menggelar sidang perdana atas lima terdakwa dari partai Golkar, yakni Asep Ruchimat Sudjana, Teuku Muhammad Nurlif, Baharuddin Aritonang, Reza Kamarullah dan Hengky Baramuli.

Para anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 itu didakwa menerima uang suap terkait dengan pemenangan Miranda sebagai DGS BI. Mereka pun terancam hukuman lima tahun penjara serta denda Rp250 juta.

Jaksa penuntut umum (JPU) Suwarhi mengatakan, seluruh terdakwa menerima 36 lembar cek perjalanan senilai total Rp1,8 miliar. “Hal itu berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya. Para terdakwa mengetahui, pemberian (suap) tersebut terkait status terdakwa selaku anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004,” kata Suwarji saat membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, kemarin.

Suwarji menguraikan, para terdakwa tersebut menerima cek perjalanan tersebut dari terpidana kasus yang sama, Hamka Yandhu. Para terdakwa menerima jumlah yang berbeda. Asep Ruchimat menerima tiga lembar cek senilai Rp150 juta, Nurlif menerima 11 lembar cek senilai Rp550 juta, Baharuddin mendapat tiga lembar senilai Rp150 juta, Reza Kamarullah menerima 10 lembar senilai Rp500 juta, dan Hengky Baramuli kebagian sembilan lembar Rp450 juta.
Menanggapi dakwaan JPU, tiga terdakwa yakni, Asep Ruchimat Sudjana, TM Nurlif dan Reza Kamarullah menyatakan menerima dakwaan tersebut. Hanya dua terdakwa yang akan mengajukan nota keberatan (eksepsi), yakni Hengky Baramuli dan Baharuddin. “Saya tidak (mengajukan eksepsi), tapi pengacara saya akan mengajukan,” ujar Baharuddin.  Mendengar pernyataan para terdakwa, ketua majelis hakim Eka Budi S menuturkan eksepsi dua terdakwa tersebut akan dimulai Rabu, 13 April 2011, pukul 11.00.  (ken/aga/agm/jpnn)

Sidang Kasus Cek Perjalanan

JAKARTA – Lima dari 25 tersangka kasus cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Miranda Goeltom pada 2004 akhirnya duduk di kursi pesakitan. Kemarin (7/4), Pengadilan Tipikor menggelar sidang perdana atas lima terdakwa dari partai Golkar, yakni Asep Ruchimat Sudjana, Teuku Muhammad Nurlif, Baharuddin Aritonang, Reza Kamarullah dan Hengky Baramuli.

Para anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 itu didakwa menerima uang suap terkait dengan pemenangan Miranda sebagai DGS BI. Mereka pun terancam hukuman lima tahun penjara serta denda Rp250 juta.

Jaksa penuntut umum (JPU) Suwarhi mengatakan, seluruh terdakwa menerima 36 lembar cek perjalanan senilai total Rp1,8 miliar. “Hal itu berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya. Para terdakwa mengetahui, pemberian (suap) tersebut terkait status terdakwa selaku anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004,” kata Suwarji saat membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, kemarin.

Suwarji menguraikan, para terdakwa tersebut menerima cek perjalanan tersebut dari terpidana kasus yang sama, Hamka Yandhu. Para terdakwa menerima jumlah yang berbeda. Asep Ruchimat menerima tiga lembar cek senilai Rp150 juta, Nurlif menerima 11 lembar cek senilai Rp550 juta, Baharuddin mendapat tiga lembar senilai Rp150 juta, Reza Kamarullah menerima 10 lembar senilai Rp500 juta, dan Hengky Baramuli kebagian sembilan lembar Rp450 juta.
Menanggapi dakwaan JPU, tiga terdakwa yakni, Asep Ruchimat Sudjana, TM Nurlif dan Reza Kamarullah menyatakan menerima dakwaan tersebut. Hanya dua terdakwa yang akan mengajukan nota keberatan (eksepsi), yakni Hengky Baramuli dan Baharuddin. “Saya tidak (mengajukan eksepsi), tapi pengacara saya akan mengajukan,” ujar Baharuddin.  Mendengar pernyataan para terdakwa, ketua majelis hakim Eka Budi S menuturkan eksepsi dua terdakwa tersebut akan dimulai Rabu, 13 April 2011, pukul 11.00.  (ken/aga/agm/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/