JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan bebas visa kunjungan khusus wisata (BVKKW) bagi orang asing dari sembilan negara ASEAN. Bukan hanya itu, pemerintah juga memperluas cakupan kebijakan pemberian visa kunjungan saat kedatangan/visa on arrival (VoA) khusus wisata (VKSKKW) untuk orang asing dari 43 negara.
Aturan tersebut mulai berlaku kemarin (6/4) sesuai dengan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 tanggal 5 April 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian dalam rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan pada Masa Pandemi Covid-19. Secara bersamaan, SE Dirjen Imigrasi No IMI-0532.GR.01.01 Tahun 2022 dicabut dan tidak berlaku.
Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Amran Aris menjelaskan, orang asing yang bisa masuk ke Indonesia berdasar SE terbaru itu hanya melalui 19 tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) yang ditunjuk.
Di antaranya Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta dan Ngurah Rai Bali. Kualanamu di Deliserdang, dan Juanda Surabaya juga masuk daftar bandara yang ditunjuk sebagai TPI.
Begitu pula Bandara Hasanuddin Makassar, Sam Ratulangi Manado, dan Jogjakarta. Selain bandara, ada beberapa pelabuhan laut di Kepulauan Riau yang ditunjuk sebagai TPI. Antara lain Nongsa Terminal Bahari, Batam Centre, Sekupang, Citra Tri Tunas, dan Marina Teluk Senimba.
“Ada tujuh bandara, delapan pelabuhan, dan empat pos lintas batas yang ditunjuk sebagai pintu masuk untuk subjek BVKKW/VKSKKW,” jelas Amran melalui keterangan tertulis kemarin.
KNIA Belum Buka Penerbangan Internasional
Meski Menteri Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 42 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19 yang berlaku mulai Rabu (6/4) lalu, namun PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu belum membuka jalur penerbangan internasional. Hal ini diakui Manager of Branch Communication & Legal PT Angkasa Pura II KNIA, Chandra Gumilar kepada wartawan, Kamis (7/4).
Menurut Chandra, secara memang Bandara Kualanamu sudah ditetapkan menjadi entry point Internasional. “Secara aturan sudah, tapi prakteknya belum. Kita masih mempersiapkannya. Mungkin dalam waktu dekat ini baru akan beroperasi layanan Internasionalnya,” ujar Chandra.
Menurutnya, sesuai SE Menhub terbaru diatur PPLN yang datang harus memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius dan memenuhi persyaratan lainnya. Adapun tambahnya, beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh PPLN pada saat kedatangan di antaranya kewajiban menunjukkan kartu vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan, hasil negatif RT-PCR dari negara asal maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, wajib menjalani RT-PCR pada saat kedatangan, mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC Indonesia.
“Untuk memastikan penerapan Surat Edaran ini berjalan dengan baik di bandara, maka para direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara, harus melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, Polri, Satgas Bandar Udara, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Kementerian/lembaga terkait serta stakeholders penerbangan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dengan diberlakukannya Surat Edaran Nomor 42 Tahun 2022, sebagai tindak lanjut dari surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022, maka Surat Edaran Nomor 33 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sebelumnya, Kepala Kantor Otoritas Bandara (Otband) Wilayah II Medan, Agustono menjelaskan, Bandara Internasional Kualanamu sudah dibuka untuk penerbangan luar negeri. “Sudah dibuka sejak diterbitkannya SE dari Kemenhub, namun dalam penerbangan udara ini tidak sesederhana yang dibayangkan, seperti naik bus di situ ada aturan langsung dilaksanakan. Kalau di bandara perlu ada waktu jeda untuk melakukan persiapan,” katanya.
Disebutkan Agustono, supaya tidak gegabah, dan persiapan betul-betul matang untuk penerbangan luar negeri ini, mereka akan mengundang rapat semua pihak terkait dibukanya bandara untuk penerbangan luar negeri ini.
Intinya, lanjut Agustono, penerbangan internasional sudah dibuka, tinggal nanti persiapan airlinen-nya,bagaimana nanti menata jadwal penerbangannya sehingga tidak terjadi penumpukan. Sebab di bandara ini tidak boleh sepihak tetapi banyak pihak dan bekerja atas kolaborasi.
Terkait penerapan protokol kesehatan (Prokes), menurut Agustono, ada kelonggaran sehingga ada kemudahan masuk ke Indonesia.Cuma ada persyaratannya, kalau ada gelaja virus Corona ia harus dikarantina selama lima hari.
Sebelumnya, rilis yang diterima wartawan dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan, ada sepuluh bandara internasional tersebut dibuka perjalanan luar negeri yakni, Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Batam Kepulauan Riau, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat, Bandara Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan,Bandara Kualanamu Sumatera Utara, dan Bandara Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Selain bertambahnya pintu masuk, Surat Edaran terbaru juga mengatur bahwa PPLN yang datang, harus memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius dan memenuhi persyaratan lainnya,” kata Dirjen Novie.
Adapun beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh PPLN pada saat kedatangan di antaranya kewajiban menunjukkan kartu vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan, hasil negatif RT-PCR dari negara asal maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, wajib menjalani RT-PCR pada saat kedatangan, mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC Indonesia.
“Untuk memastikan penerapan Surat Edaran ini berjalan dengan baik di bandara, maka para direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara, harus melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, Polri, Satgas Bandar Udara, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Kementerian/lembaga terkait serta stakeholders penerbangan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dengan diberlakukannya Surat Edaran Nomor 42 Tahun 2022, sebagai tindak lanjut dari surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022, maka Surat Edaran Nomor 33 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.(jpc/dwi/wsp)