SUMUTPOS.CO – Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan dirinya tidak pernah dilibatkan dalam kebijakan pengucuran dana talangan atau bailout senilai Rp6,7 triliun untuk Bank Century pada 2008.
Jusuf Kalla juga mengaku dirinya mempertanyakan langkah tersebut ketika Menteri Keuangan saat itu Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia Boediono melaporkannya belakangan.
Penegasan ini disampaikan Jusuf Kalla saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi Bank Century dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, Kamis (08/05), di gedung Tipikor, Jakarta.
“Negara tidak setuju, bukan saya pribadi. Tapi pemerintah tidak setuju (terhadap kebijakan pengucuran dana talangan),” kata Jusuf Kalla ketika menjawab pertanyaan majelis hakim.
Kalla juga menyebut skema pemberian dana talangan untuk Bank Century, yang menggunakan sistem blanket guarantee juga melanggar.
“Yang diputuskan pemerintah pada Oktober satu bulan sebelum kejadian, hanya penjaminan terbatas, yaitu maksimal 2 miliar setiap rekeningnya, kalau terjadi apa-apa. Itu kan syaratnya agak keras,” kata Kalla.
TIDAK DIBERITAHU
Ketika dana talangan Century dikucurkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sedang dalam kunjungan ke luar negeri. Sebagai Wakil Presiden, Jusuf Kalla bertanggung-jawab mengawal jalannya pemerintahan.
“Yang diputuskan pemerintah pada Oktober satu bulan sebelum kejadian, hanya penjaminan terbatas, yaitu maksimal 2 milyar setiap rekeningnya, kalau terjadi apa-apa. Itu pan syaratnya agak keras.”
Namun demikian, kata Jusuf Kalla, dia tak pernah diberitahu tentang rencana Bank Indonesia mengucurkan dana talangan tersebut, termasuk ketika uang itu dikucurkan pada 23 November 2008.
Dalam kesaksiannya, Kalla mengaku baru pada 25 November 2008, dia diberitahu Sri Mulyani dan Boediono tentang kebijakan tersebut. Saat itulah, Kalla mengaku, mempertanyakan semuanya.
“Kenapa Anda keluarkan ini? Apa yang salah dari bank ini,” katanya, menirukan lagi ucapannya kepada dua pejabat tersebut dalam sebuah rapat terbatas. “Ada apa ini. Kok tiba-tiba terjadi begitu.”
DPR menganggap penalangan Bank Century bermasalah, dan menuntut pejabat terkait harus bertanggungjawab.
Menurutnya, Boediono dan Sri Mulyani saat itu menjawab bahwa persoalan kesulitan keuangan Bank Century diakibatkan ulah pemiliknya.
“Kalau begitu saya katakan: ini berarti terjadi kriminalitas perbankan. Saya katakan ini perampokan perbankan,” kata Kalla di hadapan majelis hakim.
Dalam sidang sebelumnya, mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan keputusan menyelamatkan Bank Century itu didasari untuk menyelamatkan sistem perbankan dan keuangan Indonesia dari ancaman krisis ekonomi dunia.
“Jadi sebagai policy maker (pembuat kebijakan), saya malam itu harus membandingkan mudarat yang sekecil-kecilnya,” tambahnya menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum, pada sidang yang digelar Jumat (02/05) lalu.
TIDAK BERDAMPAK SISTEMIK
Namun demikian, menurut Kalla, dia kurang sepakat dengan istilah Sri Mulyani yang menyebut kasus Bank Century memiliki dampak yang disebut ‘sistemik’ dan dapat berakibat menjadi krisis ekonomi yang luas.
“Bank Century itu asetnya 0,7 dari aset bank keseluruhan. Jadi dampaknya tidak berarti,” kata Kalla di dalam persidangan.
Argumen tentang ini sebelumnya telah menjadi perdebatan di kalangan politisi maupun ekonom, yang mempersoalkan apakah kasus bank sekecil Century pada tahun 2008 punya dampak yang disebut ‘sistemik’ dan dapat berakibat menjadi krisis ekonomi yang luas.
DPR sebelumnya telah menyimpulkan terdapat pelanggaran dalam proses pengucuran dana talangan senilai Rp 6,7 triliun untuk Bank Century dan meminta KPK mengusut sejumlah pejabat yang dianggap bertanggung jawab.
Dalam keputusannya, DPR mengatakan telah terjadi berbagai penyimpangan oleh otoritas moneter dan fiskal dalam pengucuran dana bantuan kepada Bank Century.
Sejumlah mantan pimpinan Bank Indonesia tengah diadilli terkait kasus Bank Century, termasuk Budi Mulya.
Mereka juga menilai pemerintah salah dalam mengucurkan dana talangan Bank Century oleh karenanya perlu dilakukan penyelidikan pidana.
Penyelidikan pidana itu, demikian kesimpulan DPR, harus dilakukan terhadap mantan Gubernur Bank Indonesia yang sekarang menjadi Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
KPK sejauh ini telah mendakwa sejumlah mantan deputi Bank Indonesia terkait kasus Bank Century, seperti Budi Mulya, selain mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular dan Harmanus H Muslim. (NET)