26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sidang Sutan Bhatoegana Hadirkan Saksi Terkait Pemberian Alphard

sutan_bathoe_sidg_dlm2

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Jaksa penuntut umum KPK mulai mengurai sejumlah pemberian yang pernah didapat Sutan Bhatoegana selama menjabat Ketua Komisi VII DPR periode 2009 – 2014. Salah satu fakta yang coba diurai jaksa ialah pemberian mobil Toyota Alphard.

Upaya itu dilakukan jaksa dengan menghadirkan dua saksi pegawai PT Dara Trasindo Eltra (DTE), Panut Hariyanto dan Abdul Malik. Dari keduanya, jaksa mencecar pertanyaan terkait penukaran uang dolar PT DTE, yang digunakan untuk pembayaran Toyota Alphard 2,4 AT tipe ke dealer PT Duta Motor.

Baik Panut maupun Abdul Malik tak mengelak dia pernah disuruh oleh bosnya, Yan Achmad Sueb untuk menukarkan dollar Amerika.

‘Iya, saya disuruh menukar USD 50 ribu. Saya menukarnya di valas daerah Tebet,’ ujar Panut. Abdul Malik juga menjawab serupa. Dia mengaku pernah diminta menukar uang USD 52.900. Panut dan Abdul Malik mengaku uang itu ditransferkan oleh seseorang. Namun mereka tak tahu untuk keperluan apa.

Dalam dakwan kedua, Sutan memang disebutkan menerima Toyota Alphard dari Yan Achmad Sueb.

Dia merupakan bos PT DTE bergerak dibidang penyediaan tenaga lepas untuk pengeboran minyak. Pembayaran mobil itu dilakukan Yan dalam tiga tahap. Pertama berupa down payment sebesar USD 1500.

Pembayaran berikutnya sebesar Rp 442.481.500 dan Rp 468.958.500. Pembayaran kedua dan ketiga itu dilakukan setelah Yan menyuruh Panut dan Abdul Malik menukarkan dolar ke rupiah. Selain menerima mobil, Sutan juga didakwa menerima sejumlah uang serta rumah di Medan.(gun/jpnn/azw)

sutan_bathoe_sidg_dlm2

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Jaksa penuntut umum KPK mulai mengurai sejumlah pemberian yang pernah didapat Sutan Bhatoegana selama menjabat Ketua Komisi VII DPR periode 2009 – 2014. Salah satu fakta yang coba diurai jaksa ialah pemberian mobil Toyota Alphard.

Upaya itu dilakukan jaksa dengan menghadirkan dua saksi pegawai PT Dara Trasindo Eltra (DTE), Panut Hariyanto dan Abdul Malik. Dari keduanya, jaksa mencecar pertanyaan terkait penukaran uang dolar PT DTE, yang digunakan untuk pembayaran Toyota Alphard 2,4 AT tipe ke dealer PT Duta Motor.

Baik Panut maupun Abdul Malik tak mengelak dia pernah disuruh oleh bosnya, Yan Achmad Sueb untuk menukarkan dollar Amerika.

‘Iya, saya disuruh menukar USD 50 ribu. Saya menukarnya di valas daerah Tebet,’ ujar Panut. Abdul Malik juga menjawab serupa. Dia mengaku pernah diminta menukar uang USD 52.900. Panut dan Abdul Malik mengaku uang itu ditransferkan oleh seseorang. Namun mereka tak tahu untuk keperluan apa.

Dalam dakwan kedua, Sutan memang disebutkan menerima Toyota Alphard dari Yan Achmad Sueb.

Dia merupakan bos PT DTE bergerak dibidang penyediaan tenaga lepas untuk pengeboran minyak. Pembayaran mobil itu dilakukan Yan dalam tiga tahap. Pertama berupa down payment sebesar USD 1500.

Pembayaran berikutnya sebesar Rp 442.481.500 dan Rp 468.958.500. Pembayaran kedua dan ketiga itu dilakukan setelah Yan menyuruh Panut dan Abdul Malik menukarkan dolar ke rupiah. Selain menerima mobil, Sutan juga didakwa menerima sejumlah uang serta rumah di Medan.(gun/jpnn/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/