JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Khusus bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau non ASN (Honorer, Red) juga diatur untuk komponen gaji sesuai dengan PP 11/2017 tentang manajemen aparatur sipil negara (ASN). Ada tiga komponen gaji yang diatur yaitu gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Bahkan untuk pensiun, PPPK dapat asalkan yang bersangkutan bersedia mau membayar iuran pensiun.
Asdep Pengembangan Kompetensi dan Kinerja SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Otok Kuswandaru memaparkan, posisi ASN dan PPPK sama dari sisi kesejahteraan. Di aturan awal, ASN memang mendapatkan pensiun, sedangkan PPPK tidak. Tapi, dengan aturan baru (PP Manajemen ASN), PPPK bisa mendapatkan pensiun asalkan mau menyicil iurannya. “PPPK yang bekerja di suatu instansi, bisa mengajukan untuk iuran pensiunnya yang secara otomatis dipotong bulanan layaknya ASN ,” kata Otok.
Sedangkan untuk jabatan, sambungnya, PPPK memang tidak bisa menempati jabatan struktural. PPPK hanya bisa ditempatkan di jabatan fungsional. Tapi, PPPK tidak dibatasi usia seperti ASN. “PNS dibatasi usia baik saat masuk (maksimal 35 tahun) maupun pensiun (58 tahun). Sedangkan PPPK tidak ada pembatasan usia. Pelamar di atas 35 tahun bisa melamar. Saat usianya sudah di atas 58 tahun tapi tenaga/kemampuannya masih dibutuhkan, yang bersangkutan bisa terus bekerja,” terangnya.
Dia mengingatkan, posisi ASN dan PPPK setara dari sisi kesejahteraan, jadi untuk rekrutmennya pun sama. Di mulai dari usulan pengadaan oleh instansi, ada formasi jabatannya, dan tes kompetensi dasar dan bidang.
Di tengah adanya perubahan aturan penggajian dan tunjangan ASN, pemerintah ternyata tak akan lagi mengucurkan dana berlebih untuk ASN non job. Sebab, pangkat karir hanya melekat pada jabatan yang diemban.
Seperti diketahui, saat ini pangkat karir ASN masih melekat pada perorangan. Artinya, saat yang bersangkutan sudah tak lagi menjabat, besaran gaji pun akan tetap sama meski beban kerja sudah jauh berbeda.
Misalnya, seorang ASN dengan golongan IV A dan menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) suatu kementerian. Dengan tanggung jawab tersebut, dia masuk menjadi Eselon I.
Posisi ini tentu mendongkrak gaji dan tunjangan yang diterima. Tapi sayangnya, saat dia tak lagi menjabat dan tak memiliki beban kerja yang sama, besaran gaji tersebut tak mengalami penyesuaian.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, hal itu tidak akan terjadi lagi ke depan seiring dengan keluarnya Peraturan Pemerintah No. 1/2017 tentang manajemen PNS. Mereka yang sudah meninggalkan jabatannya, maka pangkat tak akan lagi melekat. Dengan begitu, besaran gaji dan tunjangan pun akan menyesuaikan. “Kalau sekarang kan masih melekat pangkatnya. Nanti, tidak lagi,” ujarnya. (c11/jpg)