26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

KPK Tunjuk Dokter Periksa Syamsul

Ketergantungan Mesin Pernafasan

JAKARTA-Majelis hakim pengadilan tipikor tidak mau begitu saja mengeluarkan izin pengobatan Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin ke RS Gleneagles, Singapura. Ini lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih meminta waktu agar ada keterangan dari dokter lain (second opinion) yang ditunjuk JPU mengenai kondisi Syamsul.

Majelis hakim yang dipimpin Tjokorda Rae Suamba menyetujui permintaan JPU. Hari ini (8/6), JPU harus sudah menyerahkan laporan keterangan dokter second opinion itu ke majelis hakim perkara dugaan korupsi APBD Langkat itu.
Dalam persidangan kemarin (7/6), dokter penanggung jawab peratawan Syamsul di RS Jantung Harapan Kita, dr Antono Sutandar, dimintai keterangan di persidangan.

Dalam penjelasannya, Antono mengatakan bahwa tim dokter sudah berupaya maksimal menangani Syamsul, antara lain dengan pemasangan alat pacu jantung dan membuka pembuluh darahnya.

Namun malah semakin memburuk hingga saat ini. Maka kita rekomendasikan pengobatan selanjutnya ke luar negeri,” ujar dr Antono.Tjokorda bertanya, apa tidak bisa dirawat di RS yang ada di Indonesia? Antono menjelaskan, saat ini Syamsul punya ketergantungan dengan mesin pernafasan. Tim dokter tidak berani melepas mesin tersebut. Padahal, lanjutnya, pemasangan mesin pernafasan ini punya resiko tinggi terjadi infeksi. “Kita khawatir komplikasinya makin banyak,” terang dokter berkulit bersih itu.

Dia menjelaskan, sebagai RS rujukan penyakit jantung terbesar di dalam negeri, RS Jantung Harapan Kita melalui tim medisnya sudah berupaya maksimal. Dia mengatakan, RS di Singapura dikenal sebagai RS terbaik di Asia Tenggara.
“Kalau ke Penang bagaimana?” tanya Tjokorda. “Pengalaman saya, lebih baik ke Singapura,” jawab Antono. Sebagai dokter, dia mengaku bisa memahami keinginan pihak keluarga Syamsul yang juga minta Syamsul dipindah ke RS di Singapura. “Kalau sudah ke Singapura, pihak keluarga tentunya merasa telah melakukan yang terbaik,” sambungnya. Dia mengaku tidak kenal secara pribadi dengan Syamsul.

Berkali-kali, Antono mengatakan, kondisi Syamsul sudah mengkhawatirkan. “Saat ini kondisi penderita sudah sangat kritis. Memang terjadi komplikasi,” terangnya.
Anggota JPU, Muhibuddin bertanya mengenai kondisi terakhir Syamsul. Dijelaskan lagi oleh Antono, hingga Selasa (7/6) pagi, Syamsul masih menggunakan mesin pernafasan. “Masih gagal jantung dan cairan di sekitar paru-paru masih banyak,” terangnya.

Ditambahkan, pada Senin (6/6), tekanan darah Syamsul sempat melonjak dan jantung memburuk. Dia juga menjelaskan, Syamsul juga ada persoalan di ginjalnya. Hanya saja, lanjutnya, yang terpenting saat ini untuk segera diatasi adalah masalah nafas dan jantungnya.

Muhibuddin dari JPU juga bertanya, apa mungkin dengan kondisi seperti itu Syamsul diboyong ke Singapura. Antono menjelaskan, saat ini sudah ada perusahaan yang punya spesialisasi mengurus pemindahan pasien yang sudah dalam kondisi gawat. Segala peralatan di ruang gawat darurat, bisa dipindah di dalam pesawat.
Pertanyaan lain diajukan ketua JPU, Chaterina Girsang. Jaksa perempuan itu bertanya, apakah peralatan medis di RS Gleneagles lebih baik dibanding di RS Jantung Harapan Kita? Antono menjawab, sebenarnya dari segi peralatan sama saja. “Namun, saya sebagai dokter punya keterbatasan. Mungkin ada dokter yang lebih ahli dan lebih kompeten,” ujarnya.

Chaterina belum puas. “Apa bisa dokter yang lebih kompeten didatangkan saja?” tanya Catherina. Antono mengatakan, rata-rata dokter Singapura tak mau memberikan pendapat dengan datang ke Indonesia.
Setelah keterangan dr Antono dianggap cukup, Chaterina memohon kepada hakim agar diberi kesempatan minta pendapat dokter lain, yang rencananya dokter dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Hakim mengabulkan, dengan syarat dilakukan cepat.

“Cepat loh, ini soal nyawa orang. Silakan saudara lakukan dan segera laporkan ke majelis hakim, sehingga hakim bisa segera memutuskan ditolak atau dikabulkan (permohonan izin berobat ke Singapura, Red),” ujar Tjokorda. Dia minta JPU sudah menyerahkan laporan keterangan dokter pembanding itu pada hari ini (8/5), yang bisa diserahkan di luar persidangan.

Anggota kuasa hukum Syamsul, Samsul Huda, keberatan dengan usulan JPU. “Kita tak bisa gambling dengan waktu yang mulia,” cetus Huda menginterupsi. Namun, Tjokorda tetap pada pendiriannya.

Tjokorda sudah memberikan sinyal izin ke Singapura bakal dikabulkan. Tjokorda sudah meminta agar tim kuasa hukum menyiapkan jaminan orang dan jaminan uang, jika nanti Syamsul jadi ke Singapura. “Siapkan saja jaminan orang dari pihak keluarga dan jaminan sejumlah uang. Uang tak akan hilang,” ujar Tjokorda. Hanya saja, tak disebutkan berapa jumlah uang jaminan yang harus disediakan.

Samsul Huda langsung menyatakan siap. Dia menyebutkan, untuk jaminan orang adalah putri Syamsul, Beby Ardiana.

Di pengujung sidang, Muhibuddin dari JPU, sempat menanyakan bagaimana soal pengawalan jika Syamsul jadi ke Singapura. Hal ini ditanyakan, menurut Muhib, lantaran petugas pengawalan dari KPK terbatas.
Tjokorda menjawab, hal-hal teknis itu nantinya juga akan dituangkan dalam surat penetapan yang akan dikeluarkan hakim. Tidak dijelaskan kapan surat penetapan dikeluarkan. Tjokorda hanya mengatakan, penetapan pembantaran Syamsul masih berlaku hingga 12 Juni 2011. “Setelah itu nanti ada keputusan lagi,” ujarnya.

Kepada wartawan usai sidang, Muhibuddin menjelaskan, JPU tidak ada maksud untuk menghalang-halangi upaya pengobatan Syamsul. Second opinion dilakukan, lanjut jaksa KPK asal Aceh itu, justru untuk menghindari kemungkinan opini buruk terhadap hakim.

Jika izin langsung disetujui, katanya, hakim bisa dianggap memberikan perlakuan khusus kepada Syamsul. “Jangan sampai muncul opini keputusan hakim merupakan dispensasi,” ujarnya.
Muhibuddin mengatakan, pihaknya Selasa (7/6) sore langsung akan menghubungi dokter dari RSCM untuk memeriksa Syamsul.

Sementara, anggota kuasa hukum Syamsul, Abdul Hakim Siagian, menjelaskan, pada Senin (6/6) malam sebenarnya juga sudah ada tim dari KPK yang datang ke RS Jantung Harapan Kita. Tim ini melakukan cross check terhadap keterangan tertulis tim dokter yang sudah disampaikan di persidangan Senin (6/6) pagi, dibandingkan dengan kondisi Syamsul yang sebenarnya.

Seperti diberitakan, terdakwa kasus korupsi APBD Langkat 2000-2010, Syamsul Arifin kini terbaring dalam kondisi kritis di RS Harapan Kita akibat ginjalnya yang mengalami pendarahan. Pihak keluarga melalui tim penasihat hukum mengajukan surat permohonan izin agar Syamsul dibolehkan berobat ke Singapura. Persidangan kasus Syamsul baru akan memasuki agenda pemeriksaan terdakwa. (sam)

Ketergantungan Mesin Pernafasan

JAKARTA-Majelis hakim pengadilan tipikor tidak mau begitu saja mengeluarkan izin pengobatan Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin ke RS Gleneagles, Singapura. Ini lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih meminta waktu agar ada keterangan dari dokter lain (second opinion) yang ditunjuk JPU mengenai kondisi Syamsul.

Majelis hakim yang dipimpin Tjokorda Rae Suamba menyetujui permintaan JPU. Hari ini (8/6), JPU harus sudah menyerahkan laporan keterangan dokter second opinion itu ke majelis hakim perkara dugaan korupsi APBD Langkat itu.
Dalam persidangan kemarin (7/6), dokter penanggung jawab peratawan Syamsul di RS Jantung Harapan Kita, dr Antono Sutandar, dimintai keterangan di persidangan.

Dalam penjelasannya, Antono mengatakan bahwa tim dokter sudah berupaya maksimal menangani Syamsul, antara lain dengan pemasangan alat pacu jantung dan membuka pembuluh darahnya.

Namun malah semakin memburuk hingga saat ini. Maka kita rekomendasikan pengobatan selanjutnya ke luar negeri,” ujar dr Antono.Tjokorda bertanya, apa tidak bisa dirawat di RS yang ada di Indonesia? Antono menjelaskan, saat ini Syamsul punya ketergantungan dengan mesin pernafasan. Tim dokter tidak berani melepas mesin tersebut. Padahal, lanjutnya, pemasangan mesin pernafasan ini punya resiko tinggi terjadi infeksi. “Kita khawatir komplikasinya makin banyak,” terang dokter berkulit bersih itu.

Dia menjelaskan, sebagai RS rujukan penyakit jantung terbesar di dalam negeri, RS Jantung Harapan Kita melalui tim medisnya sudah berupaya maksimal. Dia mengatakan, RS di Singapura dikenal sebagai RS terbaik di Asia Tenggara.
“Kalau ke Penang bagaimana?” tanya Tjokorda. “Pengalaman saya, lebih baik ke Singapura,” jawab Antono. Sebagai dokter, dia mengaku bisa memahami keinginan pihak keluarga Syamsul yang juga minta Syamsul dipindah ke RS di Singapura. “Kalau sudah ke Singapura, pihak keluarga tentunya merasa telah melakukan yang terbaik,” sambungnya. Dia mengaku tidak kenal secara pribadi dengan Syamsul.

Berkali-kali, Antono mengatakan, kondisi Syamsul sudah mengkhawatirkan. “Saat ini kondisi penderita sudah sangat kritis. Memang terjadi komplikasi,” terangnya.
Anggota JPU, Muhibuddin bertanya mengenai kondisi terakhir Syamsul. Dijelaskan lagi oleh Antono, hingga Selasa (7/6) pagi, Syamsul masih menggunakan mesin pernafasan. “Masih gagal jantung dan cairan di sekitar paru-paru masih banyak,” terangnya.

Ditambahkan, pada Senin (6/6), tekanan darah Syamsul sempat melonjak dan jantung memburuk. Dia juga menjelaskan, Syamsul juga ada persoalan di ginjalnya. Hanya saja, lanjutnya, yang terpenting saat ini untuk segera diatasi adalah masalah nafas dan jantungnya.

Muhibuddin dari JPU juga bertanya, apa mungkin dengan kondisi seperti itu Syamsul diboyong ke Singapura. Antono menjelaskan, saat ini sudah ada perusahaan yang punya spesialisasi mengurus pemindahan pasien yang sudah dalam kondisi gawat. Segala peralatan di ruang gawat darurat, bisa dipindah di dalam pesawat.
Pertanyaan lain diajukan ketua JPU, Chaterina Girsang. Jaksa perempuan itu bertanya, apakah peralatan medis di RS Gleneagles lebih baik dibanding di RS Jantung Harapan Kita? Antono menjawab, sebenarnya dari segi peralatan sama saja. “Namun, saya sebagai dokter punya keterbatasan. Mungkin ada dokter yang lebih ahli dan lebih kompeten,” ujarnya.

Chaterina belum puas. “Apa bisa dokter yang lebih kompeten didatangkan saja?” tanya Catherina. Antono mengatakan, rata-rata dokter Singapura tak mau memberikan pendapat dengan datang ke Indonesia.
Setelah keterangan dr Antono dianggap cukup, Chaterina memohon kepada hakim agar diberi kesempatan minta pendapat dokter lain, yang rencananya dokter dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Hakim mengabulkan, dengan syarat dilakukan cepat.

“Cepat loh, ini soal nyawa orang. Silakan saudara lakukan dan segera laporkan ke majelis hakim, sehingga hakim bisa segera memutuskan ditolak atau dikabulkan (permohonan izin berobat ke Singapura, Red),” ujar Tjokorda. Dia minta JPU sudah menyerahkan laporan keterangan dokter pembanding itu pada hari ini (8/5), yang bisa diserahkan di luar persidangan.

Anggota kuasa hukum Syamsul, Samsul Huda, keberatan dengan usulan JPU. “Kita tak bisa gambling dengan waktu yang mulia,” cetus Huda menginterupsi. Namun, Tjokorda tetap pada pendiriannya.

Tjokorda sudah memberikan sinyal izin ke Singapura bakal dikabulkan. Tjokorda sudah meminta agar tim kuasa hukum menyiapkan jaminan orang dan jaminan uang, jika nanti Syamsul jadi ke Singapura. “Siapkan saja jaminan orang dari pihak keluarga dan jaminan sejumlah uang. Uang tak akan hilang,” ujar Tjokorda. Hanya saja, tak disebutkan berapa jumlah uang jaminan yang harus disediakan.

Samsul Huda langsung menyatakan siap. Dia menyebutkan, untuk jaminan orang adalah putri Syamsul, Beby Ardiana.

Di pengujung sidang, Muhibuddin dari JPU, sempat menanyakan bagaimana soal pengawalan jika Syamsul jadi ke Singapura. Hal ini ditanyakan, menurut Muhib, lantaran petugas pengawalan dari KPK terbatas.
Tjokorda menjawab, hal-hal teknis itu nantinya juga akan dituangkan dalam surat penetapan yang akan dikeluarkan hakim. Tidak dijelaskan kapan surat penetapan dikeluarkan. Tjokorda hanya mengatakan, penetapan pembantaran Syamsul masih berlaku hingga 12 Juni 2011. “Setelah itu nanti ada keputusan lagi,” ujarnya.

Kepada wartawan usai sidang, Muhibuddin menjelaskan, JPU tidak ada maksud untuk menghalang-halangi upaya pengobatan Syamsul. Second opinion dilakukan, lanjut jaksa KPK asal Aceh itu, justru untuk menghindari kemungkinan opini buruk terhadap hakim.

Jika izin langsung disetujui, katanya, hakim bisa dianggap memberikan perlakuan khusus kepada Syamsul. “Jangan sampai muncul opini keputusan hakim merupakan dispensasi,” ujarnya.
Muhibuddin mengatakan, pihaknya Selasa (7/6) sore langsung akan menghubungi dokter dari RSCM untuk memeriksa Syamsul.

Sementara, anggota kuasa hukum Syamsul, Abdul Hakim Siagian, menjelaskan, pada Senin (6/6) malam sebenarnya juga sudah ada tim dari KPK yang datang ke RS Jantung Harapan Kita. Tim ini melakukan cross check terhadap keterangan tertulis tim dokter yang sudah disampaikan di persidangan Senin (6/6) pagi, dibandingkan dengan kondisi Syamsul yang sebenarnya.

Seperti diberitakan, terdakwa kasus korupsi APBD Langkat 2000-2010, Syamsul Arifin kini terbaring dalam kondisi kritis di RS Harapan Kita akibat ginjalnya yang mengalami pendarahan. Pihak keluarga melalui tim penasihat hukum mengajukan surat permohonan izin agar Syamsul dibolehkan berobat ke Singapura. Persidangan kasus Syamsul baru akan memasuki agenda pemeriksaan terdakwa. (sam)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/