25.6 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

13 Partai Gagal Penuhi Syarat, Termasuk PKPI dan PBB

Empat partai baru mengikuti rapat dengar pendapat di DPR.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Asa 27 partai politik nasional untuk berpartisipasi sebagai peserta Pemilu 2019 tidak semuanya berjalan mulus. Pasalnya, dari jumlah tersebut, 13 partai dinyatakan tidak memenuhi dokumen persyaratan yang diminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagaimana ketentuan PKPU 11 Tahun 2017.

Yang tidak memenuhi syarat berkas itu adalah Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Bhineka Indonesia, Partai Idaman, PNI Marhaenisme, Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik, Partai Republikan, dan Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo). Selain itu, ada dua partai peserta Pemilu 2014. Yakni, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Komisioner KPU Hasyim Asyari menyatakan, dokumen 13 partai tersebut dinyatakan tidak lengkap karena ada sejumlah syarat yang gagal dipenuhi sampai waktu yang ditentukan. Rata-rata terdapat dalam syarat kepengurusan provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan. ”Jadi, hanya ada 14 parpol yang dinyatakan lengkap,” ujarnya di kantor KPU RI, Jakarta, kemarin (18/10).

Meski demikian, Hasyim belum bisa memastikan apakah partai tersebut gagal berpartisipasi pada Pemilu 2019 atau tidak. Sebab, surat keputusan (SK) partai peserta Pemilu 2019 baru diumumkan pada Februari 2018. Selain itu, ada mekanisme gugatan ke Bawaslu.

”Saya tidak mengatakan itu (gugur). Tapi, dokumennya tidak lengkap,” imbuhnya. Namun, dia menegaskan bahwa 13 partai tersebut tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya sebagaimana 14 partai yang dinyatakan lengkap.

Terkait tidak lolosnya berkas PBB dan PKPI, Hasyim mengatakan bahwa ketentuan pasal 173 UU Pemilu memang mengatur bahwa partai yang sudah pernah lolos tidak perlu melakukan verifikasi faktual. Tapi, dalam pasal 176 disebutkan bahwa partai tersebut harus menyelesaikan proses pendaftaran. ”Mendaftar artinya menyerahkan surat pendaftaran dan disertai dokumen persyaratan secara lengkap,” tuturnya.

Dia mempersilakan jika ada pihak yang mengadukan hal tersebut ke Bawaslu. Sebagai penyelenggara, pihaknya siap bertanggung jawab atas kebijakan yang diambil.

Empat partai baru mengikuti rapat dengar pendapat di DPR.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Asa 27 partai politik nasional untuk berpartisipasi sebagai peserta Pemilu 2019 tidak semuanya berjalan mulus. Pasalnya, dari jumlah tersebut, 13 partai dinyatakan tidak memenuhi dokumen persyaratan yang diminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagaimana ketentuan PKPU 11 Tahun 2017.

Yang tidak memenuhi syarat berkas itu adalah Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Bhineka Indonesia, Partai Idaman, PNI Marhaenisme, Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik, Partai Republikan, dan Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo). Selain itu, ada dua partai peserta Pemilu 2014. Yakni, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Komisioner KPU Hasyim Asyari menyatakan, dokumen 13 partai tersebut dinyatakan tidak lengkap karena ada sejumlah syarat yang gagal dipenuhi sampai waktu yang ditentukan. Rata-rata terdapat dalam syarat kepengurusan provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan. ”Jadi, hanya ada 14 parpol yang dinyatakan lengkap,” ujarnya di kantor KPU RI, Jakarta, kemarin (18/10).

Meski demikian, Hasyim belum bisa memastikan apakah partai tersebut gagal berpartisipasi pada Pemilu 2019 atau tidak. Sebab, surat keputusan (SK) partai peserta Pemilu 2019 baru diumumkan pada Februari 2018. Selain itu, ada mekanisme gugatan ke Bawaslu.

”Saya tidak mengatakan itu (gugur). Tapi, dokumennya tidak lengkap,” imbuhnya. Namun, dia menegaskan bahwa 13 partai tersebut tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya sebagaimana 14 partai yang dinyatakan lengkap.

Terkait tidak lolosnya berkas PBB dan PKPI, Hasyim mengatakan bahwa ketentuan pasal 173 UU Pemilu memang mengatur bahwa partai yang sudah pernah lolos tidak perlu melakukan verifikasi faktual. Tapi, dalam pasal 176 disebutkan bahwa partai tersebut harus menyelesaikan proses pendaftaran. ”Mendaftar artinya menyerahkan surat pendaftaran dan disertai dokumen persyaratan secara lengkap,” tuturnya.

Dia mempersilakan jika ada pihak yang mengadukan hal tersebut ke Bawaslu. Sebagai penyelenggara, pihaknya siap bertanggung jawab atas kebijakan yang diambil.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/