25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Kompolnas Inventarisasi Kasus Mandek di Polri

JAKARTA – Sebulan setelah dilantik, Komisi Kepolisian Nasional langsung bekerja cepat. Saat ini, lembaga negara yang bertanggungjawab langsung pada Presiden itu sedang melakukan pendataan laporan publik Termasuk aduan soal kasus-kasus yang tak jelas penanganannya di Mabes Polri.

“Kita inventarisasi ulang kasus-kasus yang mandek. Yang lama prosesnya, kita akan pertanyakan apa halangan Polri,” kata Komisioner Kompolnas Edi S Hasibuan di Jakarta, kemarin.
Hambatan penanganan kasus, lanjut mantan wartawan yang tahunan ngepos di Mabes Polri ini bisa bermacam-macam. “Ada dari faktor alat buktinya, atau dari penyidiknya, bisa juga dari sisi kurangnya anggaran operasional penyidikan,” katanya.

Edi mencontohkan kasus dugaan korupsi alat-alat peraga kesehatan yang hingga kini belum juga tuntas. Kabareskrim Komjen Sutarman pernah menyampaikan, salah satu kendalanya adalah dana penyidikan yang kurang jika harus mengirim personel ke daerah-daerah. “Ini nanti kita bahas, apa solusi yang bisa ditawarkan Kompolnas,” kata Edi.

Anggota Kompolnas yang lain Dr M Nasser menambahkan, komisi juga akan melakukan pengawasan khusus terhadap tindak pelanggaran yang dilakukan anggota polisi. “Kita perlu polisi yang bersih, bebas dari tindak kekerasan, polisi yang perilakunya jadi pengayom masyarakat,” katanya.

Nasser yang juga psikolog itu menjelaskan, tindakan oknum polisi yang melanggar hukum semakin meningkat setiap tahunnya. “Ini harus jadi perhatian khusus Kompolnas. Kita ingin tahun ini tidak ada lagi polisi bermasalah, setidaknya jumlahnya harus berkurang,” katanya.

Kompolnas dilantik SBY pada 4 Juni 2012. Sesuai dengan UU 2/2002 tentang Polri dan PP 17/2011, ketua dan wakil ketua Kompolnas diambil dari unsur pemerintah yang merupakan pejabat setingkat menteri dan ditunjuk Presiden.
Tiga kursi Kompolnas dipegang oleh para menteri yaitu posisi Ketua Kompolnas dipegang oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Djoko Suyanto dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, serta Menteri Hukum dan Ham Amir Syamsuddin menjabat sebagai anggota.

Sedangkan enam anggota Kompolnas lainnya terdiri dari unsur pakar kepolisian dan kriminolog Adrianus Eliasta Meliala, Irjen Pol (Purn) Purn Drs. Logan Siagian, Brigjen Pol (Purn) Syafriadi Cut Ali.  Sedangkan dari  tokoh masyarakat adalah wartawan senior Edi S Hasibuan, guru besar salah satu perguruan tinggi, Hamidah Abdurrachman, dan seorang psikolog, M Nasser. (rdl/jpnn)

JAKARTA – Sebulan setelah dilantik, Komisi Kepolisian Nasional langsung bekerja cepat. Saat ini, lembaga negara yang bertanggungjawab langsung pada Presiden itu sedang melakukan pendataan laporan publik Termasuk aduan soal kasus-kasus yang tak jelas penanganannya di Mabes Polri.

“Kita inventarisasi ulang kasus-kasus yang mandek. Yang lama prosesnya, kita akan pertanyakan apa halangan Polri,” kata Komisioner Kompolnas Edi S Hasibuan di Jakarta, kemarin.
Hambatan penanganan kasus, lanjut mantan wartawan yang tahunan ngepos di Mabes Polri ini bisa bermacam-macam. “Ada dari faktor alat buktinya, atau dari penyidiknya, bisa juga dari sisi kurangnya anggaran operasional penyidikan,” katanya.

Edi mencontohkan kasus dugaan korupsi alat-alat peraga kesehatan yang hingga kini belum juga tuntas. Kabareskrim Komjen Sutarman pernah menyampaikan, salah satu kendalanya adalah dana penyidikan yang kurang jika harus mengirim personel ke daerah-daerah. “Ini nanti kita bahas, apa solusi yang bisa ditawarkan Kompolnas,” kata Edi.

Anggota Kompolnas yang lain Dr M Nasser menambahkan, komisi juga akan melakukan pengawasan khusus terhadap tindak pelanggaran yang dilakukan anggota polisi. “Kita perlu polisi yang bersih, bebas dari tindak kekerasan, polisi yang perilakunya jadi pengayom masyarakat,” katanya.

Nasser yang juga psikolog itu menjelaskan, tindakan oknum polisi yang melanggar hukum semakin meningkat setiap tahunnya. “Ini harus jadi perhatian khusus Kompolnas. Kita ingin tahun ini tidak ada lagi polisi bermasalah, setidaknya jumlahnya harus berkurang,” katanya.

Kompolnas dilantik SBY pada 4 Juni 2012. Sesuai dengan UU 2/2002 tentang Polri dan PP 17/2011, ketua dan wakil ketua Kompolnas diambil dari unsur pemerintah yang merupakan pejabat setingkat menteri dan ditunjuk Presiden.
Tiga kursi Kompolnas dipegang oleh para menteri yaitu posisi Ketua Kompolnas dipegang oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Djoko Suyanto dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, serta Menteri Hukum dan Ham Amir Syamsuddin menjabat sebagai anggota.

Sedangkan enam anggota Kompolnas lainnya terdiri dari unsur pakar kepolisian dan kriminolog Adrianus Eliasta Meliala, Irjen Pol (Purn) Purn Drs. Logan Siagian, Brigjen Pol (Purn) Syafriadi Cut Ali.  Sedangkan dari  tokoh masyarakat adalah wartawan senior Edi S Hasibuan, guru besar salah satu perguruan tinggi, Hamidah Abdurrachman, dan seorang psikolog, M Nasser. (rdl/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/