Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Maura Linda Sitanggang menyatakan, pihaknya selalu rutin melakukan pengujian. Pengujian tersebut dilaksanakan pada saat pendaftaran awal. Selain itu, dilakukan uji sampling secara berkala.
”Setiap pembalut harus melewati evaluasi pada pendaftaran. Ada uji fluoresensi dan uji serap,” tuturnya.
Dia mengakui, dalam persyaratan internasional, memang tidak ditentukan batas maksimal untuk klorin. Batas itu pun tidak tercantum dalam SNI. Lalu, bagaimana dengan keamanannya? Linda mengatakan, pembalut aman dengan klorin rendah. Namun, dia tidak menyebutkan berapa nominal rendah tersebut.
Dia pun menjawab pertanyaan soal larangan penggunaan klorin pada Permenkes 472 Tahun 1996. Menurut dia, larangan itu berlaku dalam konteks penggunaan untuk dikonsumsi pada bahan makanan atau minuman. ”Kalau dimakan atau diminum, baru berbahaya,” ujarnya.
Meski demikian, Linda menerima masukan dari YLKI. Pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan YLKI untuk membahas masalah itu. (mia/c7/end)