32.8 C
Medan
Friday, June 14, 2024

Pendaftaran Peserta Pemilu Ditutup

JAKARTA – Pendaftaran partai politik (parpol) untuk mengikuti verifikasi sebagai peserta Pemilu 2014 resmi ditutup Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pada penutupan pendaftaran verifikasi pukul 16.00 kemarin (7/9), 46 parpol telah menyampaikan berkas persyaratan untuk proses verifikasi administrasi dan faktual di KPU.

“Masa pendaftaran telah resmi ditutup. Hingga jam empat sore, tercatat ada 46 parpol yang mendaftar,” ujar Komisioner KPU Hadar Navis Gumay dalam keterangan pers setelah penutupan masa pendaftaran dan verifikasi di kantor KPU kemarin.

Berdasar catatan Jawa Pos (grup Sumut Pos), 46 parpol yang mendaftarkan diri dalam proses verifikasi sudah menurun dibanding pendaftar di verifikasi Pemilu 2009. Saat itu 64 parpol berbondong-bondong mendaftarkan diri untuk mengikuti verifikasi. Setelah diverifikasi, 34 parpol dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu. Sebelum keputusan MK menambahnya menjadi 38 parpol.

Hadar mengatakan, jumlah 46 parpol sebagai pendaftar verifikasi adalah jumlah final. Selanjutnya, KPU secara simultan melakukan proses verifikasi administrasi. Sebanyak 17 persyaratan yang diatur di ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 menjadi pedoman KPU untuk melakukan verifikasi administrasi. “Kami akan periksa betul apakah itu sudah memenuhi,” kata mantan direktur eksekutif Centre for Electoral Reform tersebut.

Selambat-lambatnya Senin (10/9), ujar Hadar, KPU mengumumkan hasil verifikasi administrasi. Dia menyatakan, parpol yang berkas persyaratannya tidak memenuhi syarat akan diberi kesempatan memperbaiki hingga 29 September. Batas itu sekaligus tenggat parpol untuk juga melengkapi berkas kartu tanda anggota (KTA) guna diverifikasi di KPU kabupaten/kota. (bay/pri/dyn/c9/agm/jpnn)

JAKARTA – Pendaftaran partai politik (parpol) untuk mengikuti verifikasi sebagai peserta Pemilu 2014 resmi ditutup Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pada penutupan pendaftaran verifikasi pukul 16.00 kemarin (7/9), 46 parpol telah menyampaikan berkas persyaratan untuk proses verifikasi administrasi dan faktual di KPU.

“Masa pendaftaran telah resmi ditutup. Hingga jam empat sore, tercatat ada 46 parpol yang mendaftar,” ujar Komisioner KPU Hadar Navis Gumay dalam keterangan pers setelah penutupan masa pendaftaran dan verifikasi di kantor KPU kemarin.

Berdasar catatan Jawa Pos (grup Sumut Pos), 46 parpol yang mendaftarkan diri dalam proses verifikasi sudah menurun dibanding pendaftar di verifikasi Pemilu 2009. Saat itu 64 parpol berbondong-bondong mendaftarkan diri untuk mengikuti verifikasi. Setelah diverifikasi, 34 parpol dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu. Sebelum keputusan MK menambahnya menjadi 38 parpol.

Hadar mengatakan, jumlah 46 parpol sebagai pendaftar verifikasi adalah jumlah final. Selanjutnya, KPU secara simultan melakukan proses verifikasi administrasi. Sebanyak 17 persyaratan yang diatur di ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 menjadi pedoman KPU untuk melakukan verifikasi administrasi. “Kami akan periksa betul apakah itu sudah memenuhi,” kata mantan direktur eksekutif Centre for Electoral Reform tersebut.

Selambat-lambatnya Senin (10/9), ujar Hadar, KPU mengumumkan hasil verifikasi administrasi. Dia menyatakan, parpol yang berkas persyaratannya tidak memenuhi syarat akan diberi kesempatan memperbaiki hingga 29 September. Batas itu sekaligus tenggat parpol untuk juga melengkapi berkas kartu tanda anggota (KTA) guna diverifikasi di KPU kabupaten/kota. (bay/pri/dyn/c9/agm/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/