26 C
Medan
Saturday, December 6, 2025

Bos First Travel Diduga Sembunyikan Uang Cash dan Emas

Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan, yang merupakan bos dan istri pemilik Biro Umrah First Travel ditangkap Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Sementara itu Pengurus PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang) First Travel Abdillah menjelaskan bahwa PKPU diperpanjang hingga 30 hari kedepan.

Hal tersebut sesuai dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada kamis lalu (5/10).

”Kedepan akan dilakukan rapat dengan kreditur (calon jamaah, Red) terkait proposal perdamaian yang diajukan debitur (pihak First Travel, Red),” tuturnya.

Proposal perdamaian yang diajukan pihak First Travel memang banyak tidak disetujui oleh korban. Alasannya dalam proposal tersebut tidak ada kejelasan jaminan para korban.

Dalam proposal tersebut dijabarkan adanya investor yang mau membantu untuk memberangkatkan korban. Namun kepastian siapa yang menjadi investor tidak ada dalam proposal tersebut.

Selain itu teknis keberangkatan ke Tanah Suci bagi para korban First Travel juga tidak disebutkan dengan jelas. Proposal tersebut terkesan janji palsu.

Dalam 30 hari kedepan diharapkan PKPU dan para jamaah atau investor dapat menyelesaikan proposal tersebut.

”Kalau belum selesai, pihak debitur masih punya hak untuk mengajukan permohonan perpanjangan lagi,” jelas Abdillah.

Dia menjelaskan bahwa berdasarkan undang-undang, perpanjangan tersebut bisa dilakukan hingga 270 hari. ”Sekarang masih 75 hari,” ujarnya. (idr/lyn)

Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan, yang merupakan bos dan istri pemilik Biro Umrah First Travel ditangkap Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Sementara itu Pengurus PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang) First Travel Abdillah menjelaskan bahwa PKPU diperpanjang hingga 30 hari kedepan.

Hal tersebut sesuai dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada kamis lalu (5/10).

”Kedepan akan dilakukan rapat dengan kreditur (calon jamaah, Red) terkait proposal perdamaian yang diajukan debitur (pihak First Travel, Red),” tuturnya.

Proposal perdamaian yang diajukan pihak First Travel memang banyak tidak disetujui oleh korban. Alasannya dalam proposal tersebut tidak ada kejelasan jaminan para korban.

Dalam proposal tersebut dijabarkan adanya investor yang mau membantu untuk memberangkatkan korban. Namun kepastian siapa yang menjadi investor tidak ada dalam proposal tersebut.

Selain itu teknis keberangkatan ke Tanah Suci bagi para korban First Travel juga tidak disebutkan dengan jelas. Proposal tersebut terkesan janji palsu.

Dalam 30 hari kedepan diharapkan PKPU dan para jamaah atau investor dapat menyelesaikan proposal tersebut.

”Kalau belum selesai, pihak debitur masih punya hak untuk mengajukan permohonan perpanjangan lagi,” jelas Abdillah.

Dia menjelaskan bahwa berdasarkan undang-undang, perpanjangan tersebut bisa dilakukan hingga 270 hari. ”Sekarang masih 75 hari,” ujarnya. (idr/lyn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru