26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Polisi: Buni Yani Memang Edit Video

Foto: Imam Husein/Jawa Pos Terlapor kasus dugaan pengeditan video Ahok, Buni Yani bersiap memberikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (7/11/2016). Buni Yani membantah telah melakukan pengeditan video serta menyayangkan komentar dari pihak kepolisian yang menyebutkan dirinya berpotensi menjadi tersangka meskipun belum pernah diperiksa.
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Terlapor kasus dugaan pengeditan video Ahok, Buni Yani bersiap memberikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (7/11/2016). Buni Yani membantah telah melakukan pengeditan video serta menyayangkan komentar dari pihak kepolisian yang menyebutkan dirinya berpotensi menjadi tersangka meskipun belum pernah diperiksa.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Juru Bicara Mabes Polri Kombes Rikwanto mengatakan bahwa setelah memeriksa Ahok, pihaknya juga akan memanggil Buni Yani selaku orang yang menyebarkan video penistaan agama Ahok.

“Kamis (10/11) dipanggil penyidik. Sebagai saksi dalam kaitan kasus sebagai pelapor,” kata Rikwanto.

Dia juga mengatakan, dalam video viral yang menjadi asal muasal kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), pihak kepolisian meyakini ada beberapa bagian yang dipotong oleh Buni Yani. “Ada beberapa kata yang disunting yang menjadi viral. Ini jadi masalah bagi umat Islam. Untuk itu penyidik klarifikasi semua pada saat kunjungan Ahok ke Kepulauan Seribu,” jelas dia.

Dia menambahkan, dalam kunjungan ke Kepulauan Seribu, Ahok hampir satu jam berbicara di depan masyarakat Kepulauan Seribu tentang program untuk pengembangan perikanan yang memajukan keuntungan.

Sedangkan Buni Yani hanya menyiarkan penggalan video yang sarat akan editan.

“Memang itu diedit, dipotong. Kan durasi asli satu jam lebih. Yang diambil penggalan saja,” tandas Rikwanto.

Sebelumnya, calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) mengatakan, ada kesengajaan yang dilakukan Buni Yani ketika memotong ucapannya dan memposting di akun Facebook. Ahok merasa tak ada yang salah dengan pernyataannya, namun Buni Yani-lah aktor yang membuat gaduh karena salah membuat transkrip Ahok terkait Surat Al Maidah 51.

“Terus si Buni Yani sudah mengaku menghilangkan kata ‘pakai’, itu kan jelas. Kalau kita lihat dari pengakuan Buni Yani itu sudah jelas sesuatu yang dia teledor. Kalau menurut saya dia sengaja fitnah. Sengaja membuat gaduh negara ini. Nah sekarang dia berani enggak seperti saya?” kata Ahok, Sabtu (5/11) lalu.

Untuk itu, Ahok mengaku siap dihukum jika terbukti bersalah dalam dugaan kasus penistaan agama. Namun Ahok menginginkan hukum juga harus ditegakkan kepada Buni Yani, orang yang pertama kali mengunggah video dirinya saat melontarkan pernyataan terkait Surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu.

“Kalau saya membuat gaduh negara ini, saya bersedia ditangkap dan dipenjara. Sekarang si Buni Yani berani enggak? Udah jelas jelas fitnah kok menghilangkan, masa sarjana gitu enggak ngerti kata ‘pakai’ sama enggak, lihat aja skripsinya dia,” ucap Ahok.

Foto: Imam Husein/Jawa Pos Terlapor kasus dugaan pengeditan video Ahok, Buni Yani bersiap memberikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (7/11/2016). Buni Yani membantah telah melakukan pengeditan video serta menyayangkan komentar dari pihak kepolisian yang menyebutkan dirinya berpotensi menjadi tersangka meskipun belum pernah diperiksa.
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Terlapor kasus dugaan pengeditan video Ahok, Buni Yani bersiap memberikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (7/11/2016). Buni Yani membantah telah melakukan pengeditan video serta menyayangkan komentar dari pihak kepolisian yang menyebutkan dirinya berpotensi menjadi tersangka meskipun belum pernah diperiksa.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Juru Bicara Mabes Polri Kombes Rikwanto mengatakan bahwa setelah memeriksa Ahok, pihaknya juga akan memanggil Buni Yani selaku orang yang menyebarkan video penistaan agama Ahok.

“Kamis (10/11) dipanggil penyidik. Sebagai saksi dalam kaitan kasus sebagai pelapor,” kata Rikwanto.

Dia juga mengatakan, dalam video viral yang menjadi asal muasal kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), pihak kepolisian meyakini ada beberapa bagian yang dipotong oleh Buni Yani. “Ada beberapa kata yang disunting yang menjadi viral. Ini jadi masalah bagi umat Islam. Untuk itu penyidik klarifikasi semua pada saat kunjungan Ahok ke Kepulauan Seribu,” jelas dia.

Dia menambahkan, dalam kunjungan ke Kepulauan Seribu, Ahok hampir satu jam berbicara di depan masyarakat Kepulauan Seribu tentang program untuk pengembangan perikanan yang memajukan keuntungan.

Sedangkan Buni Yani hanya menyiarkan penggalan video yang sarat akan editan.

“Memang itu diedit, dipotong. Kan durasi asli satu jam lebih. Yang diambil penggalan saja,” tandas Rikwanto.

Sebelumnya, calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) mengatakan, ada kesengajaan yang dilakukan Buni Yani ketika memotong ucapannya dan memposting di akun Facebook. Ahok merasa tak ada yang salah dengan pernyataannya, namun Buni Yani-lah aktor yang membuat gaduh karena salah membuat transkrip Ahok terkait Surat Al Maidah 51.

“Terus si Buni Yani sudah mengaku menghilangkan kata ‘pakai’, itu kan jelas. Kalau kita lihat dari pengakuan Buni Yani itu sudah jelas sesuatu yang dia teledor. Kalau menurut saya dia sengaja fitnah. Sengaja membuat gaduh negara ini. Nah sekarang dia berani enggak seperti saya?” kata Ahok, Sabtu (5/11) lalu.

Untuk itu, Ahok mengaku siap dihukum jika terbukti bersalah dalam dugaan kasus penistaan agama. Namun Ahok menginginkan hukum juga harus ditegakkan kepada Buni Yani, orang yang pertama kali mengunggah video dirinya saat melontarkan pernyataan terkait Surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu.

“Kalau saya membuat gaduh negara ini, saya bersedia ditangkap dan dipenjara. Sekarang si Buni Yani berani enggak? Udah jelas jelas fitnah kok menghilangkan, masa sarjana gitu enggak ngerti kata ‘pakai’ sama enggak, lihat aja skripsinya dia,” ucap Ahok.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/