29 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Polisi: Buni Yani Memang Edit Video

Sementara itu, Tim Pembela Muslim (TPM) Guntur Fattahillah mengatakan, pelapor dalam perkara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak pernah menjadikan video yang diedit maupun yang diunggah Buni Yani sebagai referensi. Demikian juga dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), tidak pernah menjadikannya sebagai bahan untuk kemudian mengeluarkan hasil kajian.

Bahan yang menjadi pelaporan justru video yang diunggah oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Jadi isu Buni Yani merupakan pengalihan isu serta taktik lempar batu sembunyi tangan,” ujar Guntur, Senin (7/11).

Selain itu, TPM kata Guntur, juga menilai unggahan Buni merupakan bentuk citizen journalism seperti karya jurnalisme media massa lainnya yang mengambil bagian penting-penting saja. “Dalam karya ilmiah pun, sudah biasa mengutip sebagian kalimat dari buku ilmiah. Jadi tidak satu buku dikutip semua dan dimasukkan dalam karya ilmiah. Demikian juga dengan kutipan yang diunggah Buni Yani, tidak terdapat penambahan, pengurangan maupun perubahan dari aslinya,” ujar Guntur.

Karena itu, TPM kata Guntur, menduga pelapor Buni ke Polisi sama sekali tidak memahami hukum pidana. Sehingga tidak mampu menunjuk undang-undang dan pasal pidana mana yang dilanggar Buni. Selain itu, pelapor dalam perkara Buni juga sangat diragukan kedudukan hukumnya.

“Sebab itu TPM memberikan dukungan penuh kepada perlawanan hukum Buni Yani beserta para penasehat hukumnya, demi mengantisipasi model pembelaan dengan cara pengalihan isu yang terkesan pengecut dan tidak berani menghadapi pokok permasalahan,” ujar Guntur. (jpnn/adz)

Sementara itu, Tim Pembela Muslim (TPM) Guntur Fattahillah mengatakan, pelapor dalam perkara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak pernah menjadikan video yang diedit maupun yang diunggah Buni Yani sebagai referensi. Demikian juga dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), tidak pernah menjadikannya sebagai bahan untuk kemudian mengeluarkan hasil kajian.

Bahan yang menjadi pelaporan justru video yang diunggah oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Jadi isu Buni Yani merupakan pengalihan isu serta taktik lempar batu sembunyi tangan,” ujar Guntur, Senin (7/11).

Selain itu, TPM kata Guntur, juga menilai unggahan Buni merupakan bentuk citizen journalism seperti karya jurnalisme media massa lainnya yang mengambil bagian penting-penting saja. “Dalam karya ilmiah pun, sudah biasa mengutip sebagian kalimat dari buku ilmiah. Jadi tidak satu buku dikutip semua dan dimasukkan dalam karya ilmiah. Demikian juga dengan kutipan yang diunggah Buni Yani, tidak terdapat penambahan, pengurangan maupun perubahan dari aslinya,” ujar Guntur.

Karena itu, TPM kata Guntur, menduga pelapor Buni ke Polisi sama sekali tidak memahami hukum pidana. Sehingga tidak mampu menunjuk undang-undang dan pasal pidana mana yang dilanggar Buni. Selain itu, pelapor dalam perkara Buni juga sangat diragukan kedudukan hukumnya.

“Sebab itu TPM memberikan dukungan penuh kepada perlawanan hukum Buni Yani beserta para penasehat hukumnya, demi mengantisipasi model pembelaan dengan cara pengalihan isu yang terkesan pengecut dan tidak berani menghadapi pokok permasalahan,” ujar Guntur. (jpnn/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/