26 C
Medan
Friday, May 3, 2024

PPATK Waspadai E money dan E Wallet di Tahun Politik, Transaksi Judi Online Capai Rp200 Triliun

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Transaksi perputaran uang judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih sangat marak terjadi. Dan nilainya pun cukup fantastis.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat transaksi perputaran uang judi online dan TPPU itu mencapai Rp200 triliun sejak 2017 hingga saat ini.

Kepala PPATK Ivan Yustivandana mengatakan, maraknya transaksi yang mengarah pada kejahatan ini tidak terlepas dari risiko transaksi digital. Yang dicoba dimanfaatkan oleh berbagai pihak dan jaringan untuk mengeruk keuntungan.

“Tingkat kerentanan sektor jasa keuangan berbasis teknologi cukup tinggi,” jelasnya dalam Urgensi Regulatory Technology dan Digital Evidence Dalam Mendukung Efektivitas Penegakan Hukum TPPU dan TPPT kemarin.

PPATK telah menyampaikan hasil analisis kepada penyidik atau instansi terkait atas dugaan tindak pidana perjudian online dan/atau TPPU. Berdasarkan rekening-rekening yang dianalisis oleh PPATK, perputaran uang pada pelaku judi online pada 2017 sampai saat ini mencapai setidaknya Rp200 triliun.

Selain judi online, kasus robot trading juga marak terjadi di Indonesia. Pada 2022 PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi dengan total saldo yang dihenti sebesar Rp745 miliar. Total transaksi terkait investasi ilegal periode tahun 2022 mencapai sebesar Rp35 triliun.

Modus yang dilakukan dalam kejahatan transaksi keuangan digital ini, kata Ivan, macam-macam. Seperti menyamarkan dana yang berasal investasi ilegal melalui sponsorship ke klub sepakbola senilai miliaran rupiah.

Kemudian, memberikan iming-iming berupa mobil mewah, jam tangan mewah dan tiket tour luar negeri dalam rangka menarik minat calon investor, dan menggunakan perusahaan yang statusnya legal secara hukum, namun digunakan untuk kepentingan pihak afiliator (misuse of legal entity).

Ivan juga mewanti-wanti soal adanya potensi transaksi digital di tahun politik. Di antaranya menggunakan e-money dan e-wallet. Yang memanfaatkan kerentanan penggunaan e-money dan e-wallet lantaran diperbolehkannya tidak dilakukannya know your customer atau customer due diligence terhadap transaksi dengan jumlah tertentu. “Misalnya e-money untuk open loop dan e-wallet tanpa registrasi,” paparnya.

Tidak adanya informasi profil yang memadai dan terverifikasi pada e-money dan e-wallet dimaksud akan menyulitkan otoritas, pengawas pemilu, intelijen, dan penegak hukum.

Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo Teguh Afriyadi mengatakan, sejak 2017-2023 pihaknya telah memblokir 575 rekening. “Yang terindikasi melakukan tindak pidana serta pencucian uang,” paparnya kemarin.

Lewat laman cekrekening.id Kemenkominfo mengajak masyarakat ikut aktif untuk melaporkan sekaligus mengecek status rekening. Yang diduga bermasalah dan berpotensi merugikan. Setiap bulan, Teguh mengatakan, ada 20 juta masyarakat yang mengakses laman tersebut. (elo/jpg/ila)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Transaksi perputaran uang judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih sangat marak terjadi. Dan nilainya pun cukup fantastis.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat transaksi perputaran uang judi online dan TPPU itu mencapai Rp200 triliun sejak 2017 hingga saat ini.

Kepala PPATK Ivan Yustivandana mengatakan, maraknya transaksi yang mengarah pada kejahatan ini tidak terlepas dari risiko transaksi digital. Yang dicoba dimanfaatkan oleh berbagai pihak dan jaringan untuk mengeruk keuntungan.

“Tingkat kerentanan sektor jasa keuangan berbasis teknologi cukup tinggi,” jelasnya dalam Urgensi Regulatory Technology dan Digital Evidence Dalam Mendukung Efektivitas Penegakan Hukum TPPU dan TPPT kemarin.

PPATK telah menyampaikan hasil analisis kepada penyidik atau instansi terkait atas dugaan tindak pidana perjudian online dan/atau TPPU. Berdasarkan rekening-rekening yang dianalisis oleh PPATK, perputaran uang pada pelaku judi online pada 2017 sampai saat ini mencapai setidaknya Rp200 triliun.

Selain judi online, kasus robot trading juga marak terjadi di Indonesia. Pada 2022 PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi dengan total saldo yang dihenti sebesar Rp745 miliar. Total transaksi terkait investasi ilegal periode tahun 2022 mencapai sebesar Rp35 triliun.

Modus yang dilakukan dalam kejahatan transaksi keuangan digital ini, kata Ivan, macam-macam. Seperti menyamarkan dana yang berasal investasi ilegal melalui sponsorship ke klub sepakbola senilai miliaran rupiah.

Kemudian, memberikan iming-iming berupa mobil mewah, jam tangan mewah dan tiket tour luar negeri dalam rangka menarik minat calon investor, dan menggunakan perusahaan yang statusnya legal secara hukum, namun digunakan untuk kepentingan pihak afiliator (misuse of legal entity).

Ivan juga mewanti-wanti soal adanya potensi transaksi digital di tahun politik. Di antaranya menggunakan e-money dan e-wallet. Yang memanfaatkan kerentanan penggunaan e-money dan e-wallet lantaran diperbolehkannya tidak dilakukannya know your customer atau customer due diligence terhadap transaksi dengan jumlah tertentu. “Misalnya e-money untuk open loop dan e-wallet tanpa registrasi,” paparnya.

Tidak adanya informasi profil yang memadai dan terverifikasi pada e-money dan e-wallet dimaksud akan menyulitkan otoritas, pengawas pemilu, intelijen, dan penegak hukum.

Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo Teguh Afriyadi mengatakan, sejak 2017-2023 pihaknya telah memblokir 575 rekening. “Yang terindikasi melakukan tindak pidana serta pencucian uang,” paparnya kemarin.

Lewat laman cekrekening.id Kemenkominfo mengajak masyarakat ikut aktif untuk melaporkan sekaligus mengecek status rekening. Yang diduga bermasalah dan berpotensi merugikan. Setiap bulan, Teguh mengatakan, ada 20 juta masyarakat yang mengakses laman tersebut. (elo/jpg/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/