32.8 C
Medan
Saturday, April 27, 2024

Abraham Samad Tersangka Lagi

Foto: JPNN Aparat kepolisian  mengawal ketat Ketua KPK Non Aktif Abraham Samad, di Kantor Mapolda SulSelBar usai Menjalani pemeriksaan Selasa, 24 Februari 2015.
Foto: JPNN
Aparat kepolisian mengawal ketat Ketua KPK Non Aktif Abraham Samad, di Kantor Mapolda SulSelBar usai Menjalani pemeriksaan Selasa, 24 Februari 2015.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Setelah dijadikan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen, Ketua KPK non aktif Abraham Samad (AS) kembali dijadikan tersangka oleh kepolisian. Kali ini Samad resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang, yakni saat dirinya menggelar pertemuan dengan petinggi PDIP menjelang kampanye Pilpres lalu.

Penetapan tersangka Samad ini disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso terkait kasus ‘Rumah Kaca’ Abaraham Samad. ”Baru resminya (menjadi tersangka) pada Kamis malam 26 Februari 2015, usai dilakukan gelar perkara kasusnya,” kata Budi di Mabes Polri , Jumat (27/2) petang.

Namun Budi menegaskan dirinya sebenarnya tidak ingin terburu-buru menetapkan AS sebagai tersangka, sebelum penyidiknya benar-benar sudah melengkapi bukti-bukti kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan AS. ”Saya minta (penyidik) jangan terburu-buru, lengkapi dulu bukti-buktinya. Jangan sampai nanti tiba-tiba kurang. Dan semalam (Kamis malam) bukti-bukti sudah lengkap,” terang Budi.

Budi juga menjelaskan kalau pihaknya belum menetapkan kapan waktu pemanggilan AS diperiksa sebagai tersangka. Sebab hal itu akan ditentukan penyidik kasus tersebut. Terkait deal politik pada pertemuan ”Rumah Kaca” itu, Kabareskrim Budi mengaku bukan ranahnya mencampuri hal tersebut. Namun menurut Budi untuk membuktikan ada tidaknya hal itu tidak sulit.

Foto: JPNN Aparat kepolisian  mengawal ketat Ketua KPK Non Aktif Abraham Samad, di Kantor Mapolda SulSelBar usai Menjalani pemeriksaan Selasa, 24 Februari 2015.
Foto: JPNN
Aparat kepolisian mengawal ketat Ketua KPK Non Aktif Abraham Samad, di Kantor Mapolda SulSelBar usai Menjalani pemeriksaan Selasa, 24 Februari 2015.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Setelah dijadikan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen, Ketua KPK non aktif Abraham Samad (AS) kembali dijadikan tersangka oleh kepolisian. Kali ini Samad resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang, yakni saat dirinya menggelar pertemuan dengan petinggi PDIP menjelang kampanye Pilpres lalu.

Penetapan tersangka Samad ini disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso terkait kasus ‘Rumah Kaca’ Abaraham Samad. ”Baru resminya (menjadi tersangka) pada Kamis malam 26 Februari 2015, usai dilakukan gelar perkara kasusnya,” kata Budi di Mabes Polri , Jumat (27/2) petang.

Namun Budi menegaskan dirinya sebenarnya tidak ingin terburu-buru menetapkan AS sebagai tersangka, sebelum penyidiknya benar-benar sudah melengkapi bukti-bukti kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan AS. ”Saya minta (penyidik) jangan terburu-buru, lengkapi dulu bukti-buktinya. Jangan sampai nanti tiba-tiba kurang. Dan semalam (Kamis malam) bukti-bukti sudah lengkap,” terang Budi.

Budi juga menjelaskan kalau pihaknya belum menetapkan kapan waktu pemanggilan AS diperiksa sebagai tersangka. Sebab hal itu akan ditentukan penyidik kasus tersebut. Terkait deal politik pada pertemuan ”Rumah Kaca” itu, Kabareskrim Budi mengaku bukan ranahnya mencampuri hal tersebut. Namun menurut Budi untuk membuktikan ada tidaknya hal itu tidak sulit.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/