SUMUTPOS.CO – Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap I sudah dibuka mulai Jumat (8/2) sore. Sistem pendaftaran P3K akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) via https://sscasn.bkn.go.id.
SEJUMLAH daerah di Sumatera Utara (Sumut) sudah mulai membuka pendaftaran seleksi P3K tahap I. Seperti Pemko Medan melalui Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD dan PSDM) telah membuka pendaftaran melalui website BKD Pemko Medan.
Kepala BKD dan PSDM Pemko Medan, Muslim Harahap mengatakan, pendaftaran P3K dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB). “Kuota yang disediakan 299 orang, dengan rincian 279 tenaga guru dan 20 penyuluh pertanian. Kuota kebutuhan ini yang menentukan bukan kita, tetapi dari pusat (Kemen PAN RB),” kata Muslim yang dihubungi, kemarin.
Dijelaskannya, seleksi P3K ini bukan penerimaan, melainkan penyeleksian. Seleksi ini juga bukan untuk umum, melainkan hanya honorer kategori 2 (K2). “Pendaftaran seleksi hanya untuk tenaga honorer K2, bukan untuk umum. Hal ini sebagai solusi untuk honorer K2, dan bukan pengangkatan. Jadi, jangan dianggap nanti honorer K2 diterima semua, tapi diseleksi,” sebut Muslim.
Proses seleksi yang dilakukan, apakah sama seperti dengan calon aparatur sipil negara (CASN), Muslim tak dapat menjawab pasti. Ia menyatakan, seluruh prosesnya di bawah kendali Kemen PAN RB. Disinggung mengenai jumlah honorer K2 yang ada di Pemko Medan saat ini, Muslim tak bisa menjawabnya. “Kita hanya memfasilitasi, teknis seleksinya pusat yang mengatur. Cobalah lihat di website, karena banyak informasi dari situ,” tandasnya.
Sementara, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemko Medan, Irwan Ibrahim Ritonga mengatakan, P3K tidak jauh berbeda dengan ASN dalam hal persoalan gaji. Artinya, dari hak keuangannya sama. “Mereka akan diberikan gaji sama seperti ASN dan juga berbagai tunjangan. Hanya saja, tunjangan pensiun tidak diberikan kepada P3K,” sebut Irwan.
Pun begitu, sambungnya, tenaga P3K bisa mengajukan diri agar mendapat dana pensiun. Asalkan, dengan kesepakatan gajinya mau dipotong. “Memang P3K ini tidak dibayarkan pensiun. Namun, bukan berarti dia tidak boleh mengelola dana pensiun sendiri. Misalnya, mereka bersedia ikut program pensiun untuk P3K,” tutur Irwan.
Namun demikian, Irwan mengaku belum bisa memberikan gambaran berapa anggaran tambahan dari APBD 2019 yang dialokasikan untuk membayar gaji 299 PPPK yang lulus seleksi nantinya. Hal itu baru bisa diketahui setelah proses seleksi selesai. “Belum tahulah berapa tambahan anggaran untuk alokasi gaji dan tunjangan PPPK. Namun, paling tidak gaji mereka sekarang disesuaikan dengan ASN beserta tunjangannya,” tukasnya.
Deliserdang Terima 296 P3K
Pemkab Deliserdang juga sudah membuka pendaftaran seleksi P3K mulai Jumat (8/2) kemarin. Kepala Bidang Pengadaan Pegawai dan Mutasi BKD Deliserdang, Syahrul ketika dihubungi Sumut Pos mengatakan, Pemkab Deliserdang menerima 296 PPPK.
Disebutkanya, 296 orang itu adalah para eks honorer Kategori 2 (K-2) yang tak lulus ujian. Masing-masing untuk tenaga pengajar sebanyak 225 orang, tenaga medis 1 orang dan tenaga penyuluhan pertanian sebanyak 70 orang. “Mereka yang gagal ujian seleksi tahun 2013 lalu. Itulah honorer K-2 yang dibolehkan ikut ujian untuk tahap pertama,” ungkapnya.
Ditambahkanya, bila ada tahap pertama maka akan ada ujian untuk tahap selanjutnya. Namun,Syahrul belum bisa menjelaskan kapan itu dilakukan.
Sementara itu, untuk sistem pendaftaran P3K secara terintegrasi melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pendaftaran PPPK atau P3K 2019 melalui website SSCASN BKN dengan link sscasn.bkn.go.id.
Namun, terkait pendaftaran diterangkanya mereka akan berkordinasi dengan Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas Pertanian. “Sebelum mereka mendaftar akan kita berikan bimbingan serta arahan. Tujuanya dalam melakukan pendfataran online nanti tak ada kendala,”ungkapnya.
Binjai dan Asahan Tunggu Arahan Pusat
Berbeda dengan Pemko Medan yang sudah membuka pendaftaran seleksi P3K, Pemko Binjai dan Pemkab Asahan masih menunggu jadwal dari Kemen PAN-RB. “Kami sudah ikut Rakor 1 harian bersama Kemen PAN-RB. Dalam rakor itu, Pak Menteri langsung mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK. Intinya dalam PP ini dijelaskan bahwa PPPK merupakan unsur dari ASN. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 tahunnya lupa saya, tentang manajemen ASN disebutkan kalau aparatur itu ada dua. ASN dan P3K,” jelas Kepala Bidang Mutasi dan Kepegawaian BKD Binjai, Hendra Januar.
Menurut Hendra, P3K dengan hHonorer itu berbeda. Berdasarkan Surat Edaran Menpan RB tahun 2005 lalu, Pemerintah kabupaten/kota tidak boleh menerima tenaga honorer terhitung pada Januari 2006. “P3K diberikan hak yang sama dengan ASN. Seperti tunjangan fasilitas. Hanya pensiun saja yang tidak ada,” ujar dia.
Pendapatan yang diperoleh P3K pun setara dengan ASN. Yakni dari gaji, tunjangan, hak dan fasilitas. Syarat yang ingin melamar adalah warga negara Indonesia, kalangan profesional, diaspora dan honorer. Minimal usia 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum pensiun. Lalu kontrak kerja minimal 1 tahun dan itu dapat diperpanjang. “Binjai menunggu jadwal. Hasil Rakor kemarin, (penerimaan P3K) sama seperti penerimaan CPNS skala nasional dan serentak,” beber Hendra.
Lantas, berapa kira-kira P3K yang dibutuhkan Pemko Binjai? Menurut Hendra, formasi yang dibutuhkan Pemko Binjai adalah menjadi pedoman sesuai dengan peta kebutuhan yang sudah dikirim ke Menpan RB dalam 5 tahun ke depan. “Kalau ada kebutuhan lain, daerah boleh mengusulkan dengan catatan lengkap dengan analisis beban kerja dan analisis jabatan,” ujar dia.
“Hematnya, P3K ini untuk mengisi yang pensiun. Seratusan pegawai ada yang pensiun tahun 2018. Nah 2019, untuk mengganti yng pensiun dari P3K,” sambung Hendra.
Dia tak dapat memastikan apakah honorer yang ada di lingkungan Pemko Binjai boleh atau tidak mengikuti seleksi P3K tersebut. Menurut Hendra, Pemko Binjai lebih fokus kepada tenaga ahli. Sebab, skill pelamar yang dibutuhkan. “Makanya dikontrak. Misal, Pak Wali sedang gencar e-Gov. Selama ini kontrak dari Polmed karena enggak punya (pegawai skil itu). Dengan adanya P3K, dimungkinkan tenaga programer dibutuhkan. Kami juga sedang nyusun surat nota dinas kepada Pak Sekda untuk melakukan pemetaan kebutuhan lengkap dengan analisis jabatan dan analisis beban kerja,” tandasnya.
Sementara Kepala BKD Asahan Nazarudin juga mengaku masih menunggu arahan dari Kemen PAN-RB. “Pemkab Asahan tentu akan melakukan seleksi P3K. Jadi ini bukan mengangkat honorer menjadi PNS, tapi menjadi P3K,” kata Nazarudin kepada Sumut Pos, Jumat (8/2).
Mengenai berapa jumlah honorer yang bakal ikut seleksi, Nazar mengaku tak ingat. Namun yang pasti, jumlahnya sesuai dengan data base BKN Pusat tahun 2013. “Kapan rencana seleksi, Pemkab Asahan masih menunggu keputusan pemerintah pusat,” sebutnya.
Dia juga mengimbau kepada para honorer untuk mengikuti seleksi yang telah ditetapkan pemerintah. “Saya yakin para honerer di Pemkab Asahan pasti mengharapkam rekrutmen P3K ini,” bilangnya.
Sebelumnya, Kabiro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan sistem pendaftaran P3K akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) viahttps://sscasn.bkn.go.id. “SSCASN dapat diakses secara serentak pada Jumat, 8 Februari 2019 pukul 16.00 WIB,” ujar Mohammad Ridwan, melalui keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Jumat (8/2).
Selanjutnya, untuk proses seleksi akan menggunakan sistem seleksi Computer Asissted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Adapun rekrutmen P3K pada tahap I meliputi THL Penyuluh, Dosen PTN Baru, serta eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) untuk jabatan Guru (termasuk Guru Kemenag), Tenaga Kesehatan, Penyuluh Pertanian dari yang ada dalam database BKN 2013.
Mereka juga harus memenuhi persyaratan Peraturan Perundang-Undangan, salah satunya, usia pelamar P3K maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar. Selain itu, terdapat beberapa persyaratan pada rekrutmen P3K tahap I, yakni tenaga guru di lingkungan pemerintah daerah mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini (dapat dicek di http://info.gtk.kemdikbud.go. id).
Untuk tenaga Kesehatan, mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang Kesehatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi. Dan untuk tenaga penyuluh pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang Pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.
Sebagai informasi, masa hubungan kerja P3K paling singkat satu tahun dengan perpanjangan berdasarkan pada pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi sesuai PP 49/2018. Perolehan gaji untuk P3K pada Instansi Pusat dibebankan pada APBN dan untuk P3K di Instansi Daerah dibebankan pada APBD serta dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, aturan teknis dari PP 49/2018 akan diteruskan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan BKN. “Kebutuhan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendesak dan menjadi prioritas pemerintah menjadi salah satu alasan diselenggarakannya rekrutmen P3K,” kata Ridwan.(ris/ted/omi/jpc)