29 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Paspor Umrah dan Haji Wajib Izin Kemenag

Pengamat haji sekaligus Direktur Advokasi Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah Dadi Darmadi memberikan reaksi negatif terhadap regulasi itu. “Bisa membuat tambah rumit. Psikologi masyarakat bisa menganggap perlu uang untuk mengurusnya,” katanya.

Dia menjelaskan niat pemerintah untuk mencegah adanya jamaah umrah atau haji khusus yang overstay patut didukung. Namun tidak ada yang menjamin aturan baru itu bisa berjalan efektif. Dadi menegaskan siapapun tidak ada yang bisa menjamin, jamaah umrah atau haji khusus yang memiliki rekomendasi Kemenag, tidak akan menjadi TKI ilegal atau WNI overstay.

Dadi juga mengkritisi kebijakan ini karena terkesan dadakan. Dia mendapatkan informasi ada jamaah yang sudah di kantor imigrasi, tetapi ditolak. Disuruh kambali lagi setelah mendapatkan surat rekomendasi dari kantor Kemenag di kabupaten/kota. Belum lagi respon pegawai kantor Kemenag kabupaten/kota berbeda-bada. Ada yang cepat merespon aturan baru ini dan ada yang lambat sosialisasi ke masyarakat.

Kritikan serupa juga dilontarkan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR Sodik Mudjahid. Dia menuturkan, aturan baru tersebut tidak sesuai dengan semangat debirokratisasi dan good governance yang tengah digalakkan pemerintah.

”Ini gaya lama. Pengawasan tapi dengan memperpanjang birokrasi,” ujarnya. Sehingga, bukannya mempermudah justru mempersulit masyarakat. ”Orang mau keluar negeri saja cukup dengan paspor. Ini mau keluar negeri untuk ibadah masa harus ditambah rekomendasi Kemenag,” keluhnya.

Sodik mempertanyakan beberapa hal terkait regulasi baru tersebut. seperti, apa yang akan jadi landasan Kemenag memberi rekomendasi dan menolak rekomendasi bagi calon jamaah. Kemudian, apakah Kemenag mampu mengelolah sistem data based umat untuk dasar penolakan dan pemberikan rekomendasi?

Dia menyampaikan, bila tujuan Kemenag memang untuk pengawasan dan perlindungan maka sebaiknya tidak menggunakan caa ini. menurutnya, Kementerian pimpinan Lukman Hakim Saifuddin itu sebaiknya memperketat pengawasan travel umrah dan travel haji. ”bukan menambah kesulitan bagi calon jamaahnya,” ungkap politisi Parta Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu.  (wan/mia/jpg/ril)

Pengamat haji sekaligus Direktur Advokasi Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah Dadi Darmadi memberikan reaksi negatif terhadap regulasi itu. “Bisa membuat tambah rumit. Psikologi masyarakat bisa menganggap perlu uang untuk mengurusnya,” katanya.

Dia menjelaskan niat pemerintah untuk mencegah adanya jamaah umrah atau haji khusus yang overstay patut didukung. Namun tidak ada yang menjamin aturan baru itu bisa berjalan efektif. Dadi menegaskan siapapun tidak ada yang bisa menjamin, jamaah umrah atau haji khusus yang memiliki rekomendasi Kemenag, tidak akan menjadi TKI ilegal atau WNI overstay.

Dadi juga mengkritisi kebijakan ini karena terkesan dadakan. Dia mendapatkan informasi ada jamaah yang sudah di kantor imigrasi, tetapi ditolak. Disuruh kambali lagi setelah mendapatkan surat rekomendasi dari kantor Kemenag di kabupaten/kota. Belum lagi respon pegawai kantor Kemenag kabupaten/kota berbeda-bada. Ada yang cepat merespon aturan baru ini dan ada yang lambat sosialisasi ke masyarakat.

Kritikan serupa juga dilontarkan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR Sodik Mudjahid. Dia menuturkan, aturan baru tersebut tidak sesuai dengan semangat debirokratisasi dan good governance yang tengah digalakkan pemerintah.

”Ini gaya lama. Pengawasan tapi dengan memperpanjang birokrasi,” ujarnya. Sehingga, bukannya mempermudah justru mempersulit masyarakat. ”Orang mau keluar negeri saja cukup dengan paspor. Ini mau keluar negeri untuk ibadah masa harus ditambah rekomendasi Kemenag,” keluhnya.

Sodik mempertanyakan beberapa hal terkait regulasi baru tersebut. seperti, apa yang akan jadi landasan Kemenag memberi rekomendasi dan menolak rekomendasi bagi calon jamaah. Kemudian, apakah Kemenag mampu mengelolah sistem data based umat untuk dasar penolakan dan pemberikan rekomendasi?

Dia menyampaikan, bila tujuan Kemenag memang untuk pengawasan dan perlindungan maka sebaiknya tidak menggunakan caa ini. menurutnya, Kementerian pimpinan Lukman Hakim Saifuddin itu sebaiknya memperketat pengawasan travel umrah dan travel haji. ”bukan menambah kesulitan bagi calon jamaahnya,” ungkap politisi Parta Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu.  (wan/mia/jpg/ril)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/