26 C
Medan
Saturday, February 22, 2025
spot_img

Woww… Ini Daftar Lengkap Penikmat Duit Haram Proyek e-KTP

TANDA PENGENAL: Seorang warga tengah melakukan proses pembuatan e-KTP.
JPG/SUMUT POS
  1. Johanes Marlien USD 14.880.000 dan Rp 25.242.546.892.
  2. 37 anggota Komisi II lainnya seluruhnya berjumlah USD 556.000, masing-masing mendapatkan uang berkisar antara USD 13.000 sampai dengan USD 18.000.
  3. Beberapa anggota tim Fatmawati, yakni Jimmy Iskandar, Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan masing-masing Rp 60 juta.
  4. Manajemen bersama konsorsium PNRI sejumlah Rp 137.989.835.260.
  5. Perum PNRI sejumlah Rp 107.710.849.102.
  6. PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 145.851.156.022,00

35 PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 148.863.947.122.

  1. PT LEN Industri sejumlah Rp 20.925.163.862.
  2. PT Sucofindo sejumlah Rp 8.231.289.362.
  3. PT Quadra solution sejumlah Rp 127.320.213.798,36.

Jaksa menyatakan, perbuatan para terdakwa secara bersama-sama tersebut di atas telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.314.904.234.275.

Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. (boy/jpnn)

TANDA PENGENAL: Seorang warga tengah melakukan proses pembuatan e-KTP.
JPG/SUMUT POS
  1. Johanes Marlien USD 14.880.000 dan Rp 25.242.546.892.
  2. 37 anggota Komisi II lainnya seluruhnya berjumlah USD 556.000, masing-masing mendapatkan uang berkisar antara USD 13.000 sampai dengan USD 18.000.
  3. Beberapa anggota tim Fatmawati, yakni Jimmy Iskandar, Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan masing-masing Rp 60 juta.
  4. Manajemen bersama konsorsium PNRI sejumlah Rp 137.989.835.260.
  5. Perum PNRI sejumlah Rp 107.710.849.102.
  6. PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 145.851.156.022,00

35 PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 148.863.947.122.

  1. PT LEN Industri sejumlah Rp 20.925.163.862.
  2. PT Sucofindo sejumlah Rp 8.231.289.362.
  3. PT Quadra solution sejumlah Rp 127.320.213.798,36.

Jaksa menyatakan, perbuatan para terdakwa secara bersama-sama tersebut di atas telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.314.904.234.275.

Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. (boy/jpnn)

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/