30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Direktur PT PFM Divonis 9 Tahun

Kasus Korupsi dan Pencucian Uang Kas Pemkab Batubara

JAKARTA-Terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang dana kas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara, Ilham Martua Harahap, divonis sembilan tahun penjara. Selain itu Direktur Direktur PT.Pacifik Fortune Management (PFM) itu didenda Rp500 juta subsidair empat bulan kurungan, dan diharuskan membayar biaya pengganti hingga senilai Rp1,4 miliar.

“Majelis Hakim memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap. Dan jika nantinya tidak mampu membayar, maka diperintahkan untuk menyita harta miliknya untuk kemudian dilelang.”

Demikian vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Pangeran Napitupulu, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (8/5). Hukuman ini sendiri jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, yang dibacakan pada Selasa (17/4) lalu.

Ilham sebelumnya dituntut 14 tahun penjara, denda Rp6 miliar, subsider enam bulan kurungan dan membayar biaya pengganti senilai Rp14 miliar lebih. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi secara bersama-sama,” ungkap Hakim yang juga menilai, Ilham secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang.

“Putusan ini dibacakan setelah Majelis Hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, junto UU nomor 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi (tipikor). Selain itu, ia juga terbukti melanggar undang-undang tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010.

Terdakwa disebut mempengaruhi Kepala Dinas Pendapatan Daerah dan Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara, Yos Rouke dan Bendahara Umum Pemkab Batubara, Fadil Kurniawan, untuk menempatkan dana Pemkab Batubara di deposito. Dimana dana tersebut dipergunakan oleh PT.Nobel Mandiri dan PT.Pacifik Fortune Management (PFM), yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Terdakwa sendiri merupakan Direktur PT.Pacifik Fortune Management (PFM).

Menanggapi putusan ini, ditemui usai persidangan, secara khusus Ilham mengaku pasrah. (gir)

Kasus Korupsi dan Pencucian Uang Kas Pemkab Batubara

JAKARTA-Terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang dana kas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara, Ilham Martua Harahap, divonis sembilan tahun penjara. Selain itu Direktur Direktur PT.Pacifik Fortune Management (PFM) itu didenda Rp500 juta subsidair empat bulan kurungan, dan diharuskan membayar biaya pengganti hingga senilai Rp1,4 miliar.

“Majelis Hakim memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap. Dan jika nantinya tidak mampu membayar, maka diperintahkan untuk menyita harta miliknya untuk kemudian dilelang.”

Demikian vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Pangeran Napitupulu, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (8/5). Hukuman ini sendiri jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, yang dibacakan pada Selasa (17/4) lalu.

Ilham sebelumnya dituntut 14 tahun penjara, denda Rp6 miliar, subsider enam bulan kurungan dan membayar biaya pengganti senilai Rp14 miliar lebih. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi secara bersama-sama,” ungkap Hakim yang juga menilai, Ilham secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang.

“Putusan ini dibacakan setelah Majelis Hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, junto UU nomor 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi (tipikor). Selain itu, ia juga terbukti melanggar undang-undang tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010.

Terdakwa disebut mempengaruhi Kepala Dinas Pendapatan Daerah dan Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara, Yos Rouke dan Bendahara Umum Pemkab Batubara, Fadil Kurniawan, untuk menempatkan dana Pemkab Batubara di deposito. Dimana dana tersebut dipergunakan oleh PT.Nobel Mandiri dan PT.Pacifik Fortune Management (PFM), yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Terdakwa sendiri merupakan Direktur PT.Pacifik Fortune Management (PFM).

Menanggapi putusan ini, ditemui usai persidangan, secara khusus Ilham mengaku pasrah. (gir)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/