JAKARTA, SUMUTPOS.CO- Sejak awal mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom sudah memprediksikan bahwa Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik pada tahun 2008 bakal menuai masalah.
Prediksi Miranda tersebut terungkap dalam rekaman suara yang diputarkan dalam sidang terdakwa kasus skandal Century, Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, (9/5).
Rekaman yang diputarkan adalah rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) yang digelar pada 13 November 2008.
“Kita ini akan melakukan apa yang tidak bisa lakukan. Bisnis is bisnis, terserah jalani saja. Tapi harus terima konsekuensinya,” kata Miranda dalam rekaman.
Dalam rekaman tersebut, Miranda terdengar takut dan tak mau mengambil resiko. Ia tidak ingin terlibat dalam upaya pemberian FPJP Bank Century. Pasalnya, Miranda melihat bahwa pemberian tersebut menyalahi aturan.
“Saya bisa saja tidak ikut-ikut rapat. Sebulan saya pura-pura sakit. Setiap rapat saya sakit. Masuk rumah sakit lebih tenang, daripada masuk penjara,” tegas Miranda dalam rekaman itu.
Usai memutar rekaman itu, Jaksa Roni memastikan pada Boediono terkait sosok dalam rekaman suara tersebut. Jaksa menanyakan kepada Boediono mengenai sosok suara perempuan yang ada dalam rekaman itu.
“Saudara saksi, siapa sosok yang tadi suaranya kita dengar?” tanya jaksa kepada Boediono.
“Itu Ibu Miranda Goeltom,” kata Boedino menjawab pertanyaan Jaksa. Tidak ada penjelasan lain dari Boediono setelah pemutaran rekaman itu.
Usai mengkonfirmasi rekaman RDG BI tersebut, JPU kembali meminta izin untuk memutar rekaman lainnya. Rekaman yang diperdengarkan adalah seputar pembicaraan rapat Komite Stabilisasi Sistem Keuangan pada 20 sampai 21 November 2008. (flo/jpnn)