26 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Bocah Pencuri Laptop Nangis Ingin Dimaafkan Ibu

JAKARTA- DS anak berusia 11 tahun yang dipenjara selama dua bulan 66 hari di Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut) mengakui perbuatannya telah mencuri handphone dan laptop milik keluarganya.

“Iya betul, saya melakukan itu, curi handphone dan lapotop,” ujar DS di kantor LBH, Jakarta, Sabtu (8/6).
Meski begitu, dia telah menyesali perbuatannya dan berharap dapat diterima kembali oleh keluarganya. “Saya sudah mengakui kesalahan saya, tapi sama keluarga belum dimaafin,” jelasnya.

Untuk saat ini hanya satu hal yang dia inginkan, yaitu kembali kedekapan sang ibu yang dikabarkan sudah tidak peduli lagi dengan dirinya. Dia pun sudah berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan itu.

“Pengen pulang ke rumah. Saya berharap dimaafkan. Ma, aku minta maaf dan tidak akan melakukan itu lagi,” pungkasnya terisak.
Sementara itu, Ketua Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak, Seto Mulyadi menilai bocah YDS yang divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Pematang Siantar dalam kasus pencurian tak bisa disalahkan. Sebab, YDS hanya mencontoh dari lingkungan sekitarnya.

“Yang membuat nakal mereka adalah lingkungan, baik lingkungan keluarga atau pertemanan,” ujar pria yang akrab disapa Kak Seto ini saat mengelar jumpa pers di kantor LBH, Jakarta.

Terlebih lagi, kata Kak Seto, anak-anak adalah peniru yang baik di dunia. Dengan kata lain, jika anak berbuat salah atau kekeliruan maka dia telah meniru perilaku orang di sekitarnya atau melalui televisi.

Untuk itu, Kak Seto menyoroti pentingnya peran orangtua dan lingkungan sekitar dalam membentuk karakter anak. “Maka ini harus dimulai dari orangtua, warga setempat dan sekolah untuk tidak menciptakan terjadinya kekerasan, karena anak peniru terbaik di dunia,” terangnya.
Di samping itu, pihaknya juga telah membentuk Satgas Perlindungan Anak yang selalu memantau perkembangan anak yang tidak mendapatkan keadilan dan haknya sebagai seorang anak.

Dia juga menyayangkan sikap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar yang menjatuhkan vonis penjara 2 bulan 6 hari pada DS, anak berusia 11 tahun karena telah mencuri. Sebab, vonis itu telah melanggar hak anak dan juga undang-undang yang berlaku.

“Saya kira, kita pernah mencatat kasus Raju yang juga ditahan dicampur dengan orang dewasa, dan kita waktu itu minta revisi UU nomer 3 tentang UU perlindungan anak. Artinya anak yang belum berumur 12 tahun itu tidak boleh dipidana,” sesalnya.

“Adik ini memang mencuri handphone dan dipenjara bersama 23 orang dewasa, dia di dalam diperbudak disuruh-suruh. Ini jelas menganggu kejiwaan dia secara tidak langsung karena diperlakukan seperti itu selama di sel,” terangnya.

Untuk itu, Kak Seto berharap kasus DS ini bisa menjadi pelajaran semua pihak, agar ke depan tidak ada lagi perlakuan seperti ini. “Mari kasus ini kita jadikan pelajaran bersama, agar anak-anak seperti ini di tempatkan di tempat yang layak untuk dibina,” tutupnya. (chi/jpnn)

JAKARTA- DS anak berusia 11 tahun yang dipenjara selama dua bulan 66 hari di Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut) mengakui perbuatannya telah mencuri handphone dan laptop milik keluarganya.

“Iya betul, saya melakukan itu, curi handphone dan lapotop,” ujar DS di kantor LBH, Jakarta, Sabtu (8/6).
Meski begitu, dia telah menyesali perbuatannya dan berharap dapat diterima kembali oleh keluarganya. “Saya sudah mengakui kesalahan saya, tapi sama keluarga belum dimaafin,” jelasnya.

Untuk saat ini hanya satu hal yang dia inginkan, yaitu kembali kedekapan sang ibu yang dikabarkan sudah tidak peduli lagi dengan dirinya. Dia pun sudah berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan itu.

“Pengen pulang ke rumah. Saya berharap dimaafkan. Ma, aku minta maaf dan tidak akan melakukan itu lagi,” pungkasnya terisak.
Sementara itu, Ketua Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak, Seto Mulyadi menilai bocah YDS yang divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Pematang Siantar dalam kasus pencurian tak bisa disalahkan. Sebab, YDS hanya mencontoh dari lingkungan sekitarnya.

“Yang membuat nakal mereka adalah lingkungan, baik lingkungan keluarga atau pertemanan,” ujar pria yang akrab disapa Kak Seto ini saat mengelar jumpa pers di kantor LBH, Jakarta.

Terlebih lagi, kata Kak Seto, anak-anak adalah peniru yang baik di dunia. Dengan kata lain, jika anak berbuat salah atau kekeliruan maka dia telah meniru perilaku orang di sekitarnya atau melalui televisi.

Untuk itu, Kak Seto menyoroti pentingnya peran orangtua dan lingkungan sekitar dalam membentuk karakter anak. “Maka ini harus dimulai dari orangtua, warga setempat dan sekolah untuk tidak menciptakan terjadinya kekerasan, karena anak peniru terbaik di dunia,” terangnya.
Di samping itu, pihaknya juga telah membentuk Satgas Perlindungan Anak yang selalu memantau perkembangan anak yang tidak mendapatkan keadilan dan haknya sebagai seorang anak.

Dia juga menyayangkan sikap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar yang menjatuhkan vonis penjara 2 bulan 6 hari pada DS, anak berusia 11 tahun karena telah mencuri. Sebab, vonis itu telah melanggar hak anak dan juga undang-undang yang berlaku.

“Saya kira, kita pernah mencatat kasus Raju yang juga ditahan dicampur dengan orang dewasa, dan kita waktu itu minta revisi UU nomer 3 tentang UU perlindungan anak. Artinya anak yang belum berumur 12 tahun itu tidak boleh dipidana,” sesalnya.

“Adik ini memang mencuri handphone dan dipenjara bersama 23 orang dewasa, dia di dalam diperbudak disuruh-suruh. Ini jelas menganggu kejiwaan dia secara tidak langsung karena diperlakukan seperti itu selama di sel,” terangnya.

Untuk itu, Kak Seto berharap kasus DS ini bisa menjadi pelajaran semua pihak, agar ke depan tidak ada lagi perlakuan seperti ini. “Mari kasus ini kita jadikan pelajaran bersama, agar anak-anak seperti ini di tempatkan di tempat yang layak untuk dibina,” tutupnya. (chi/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/