JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Pemeriksaan tersebut dilakukan, setelah upaya praperadilan yang dilakukannya gagal. Kemarin (8/7), Novel kembali menegaskan jika kasus yang menjeratnya sengaja diada-adakan.
“Saya tetap memandang bahwa ini adalah upaya kriminalisasi,” kata Novel di halaman Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta.
Kendati demikian, Novel mengaku akan tetap menghormati proses hukum dan siap bersikap kooperatif. “Tadi bilang ke penyidik, kapan mau disampaikan akan saya sampaikan kepada penyidik,” imbuhnya. Siapa tahu, lanjutnya, keterangan yang disampaikan bisa memperjelas hal-hal yang dibutuhkan penyidik.
Dalam pemeriksaan selama tujuh jam tersebut, Novel mengaku dicercar 35 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim. Sayangnya, sepupu Anies Baswedan itu enggan menceritakan apa saja pertanyaan yang diajukan penyidik.
Sementara itu, Kepala Bareskrim, Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan, penyidik juga telah mendapatkan keterangan tambahan dari mantan Kapolres Kota Bengkulu, Kombes Toha Suharto. “Hasilnya sudah kita masukkan dalam berkas,” terangnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik hanya memastikan jika saat Toha menjadi Kapolres Bengkulu tahun 2004, Novel Baswedan lah yang menjabat Kepala Satuan Reserse (Kasatserse) Polresta Bengkulu. “Memastikan, tidak ada nama Novel lain. Dan Novel yang dimaksud hanya itu,” imbuhnya.
Buwas sendiri belum bisa memastikan, apakah keterangan Novel sudah cukup atau belum. Menurutnya, hal itu tergantung kebutuhan penyidik dengan kejaksaan.
Novel terjerat kasus hukum setelah adanya laporan masyarakat terkait keterlibatannya dalam kasus penganiayaan terhadap gerombolan pencuri sarang walet tahun 2004. Novel yang kala itu menjabat Kasatserse Polresta Bengkulu dinilai bertanggung jawab atas meninggalnya salah seorang pencuri tersebut.
Kasus Novel sempat naik turun. Saat konflik KPK vs Polri tahun 2010 lalu, kasusnya kembali mencuat. Dan kembali tenggelam setelah SBY menginstruksikan untuk menghentikan kasus tersebut. Belakangan, kasusnya kembali mencuat seiring terjadinya konflik KPK vs Polri jilid II pasca penetapan Komjen BG. (far)