Sidang Korupsi Angelina Sondakh
JAKARTA – Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto diduga menerima aliran uang dari Grup Permai. Dana tersebut diduga terkait dengan pengurusan proyek di Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Hal tersebut terungkap dalam sidang terdakwa penerimaan suap penganggaran proyek Kemenpora dan Kementerian Pendidikan Nasional Angelina Sondakh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin (8/11). Dugaan penerimaan aliran dana oleh Menpora dan Kepala BPN disebutkan dalam pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Wakil Direktur Pemasaran Grup Permai Gerhana Sianipar yang dibacakan Jaksa Kiki Ahmad Yani.
Mulanya, Gerhana menyebutkan ketidakcocokan perhitungan pengeluaran uang antara catatan dirinya dengan atasannya, Mindo Rosalina Manulang, direktur pemasaran di Grup Permai. Ihwal ketidakcocokan perhitungan tersebut diperbincangkan Gerhana dan Rosa melalui BlackBerry Messenger (BBM) pada 6 Oktober. Rosa meminta Gerhana yang bertindak sebagai Wakil Direktur Pemasaran itu untuk menghitung kembali uang yang dikeluarkan Grup Permai untuk proyek Kemenpora.
Kepada Rosa, menurut BAP itu, Gerhana melaporkan kepada Rosa bahwa perusahaan telah mengucurkan Rp5,5 miliar dan Rp150 juta untuk proyek Wisma Atlet. Rosa kaget dengan perhitungan itu dan menyalahkan catatan Rosa.
“Uang itu tidak seharusnya begitu. DPR saja Rp6 miliar melalui Angelina dan Koster , kemudian Joyo dan Pak Menteri, 10 (miliar), melalui Paul Nelwan Rp 1,5 miliar. Sisanya Rp11,5 miliar, itu di luar yang Rp150 juta,” kata Jaksa Kiki membacakan keterangan Gerhana yang menirukan ungkapan Rosa melalui BBM. Ada pula nama Paul Muda. Gerhana menyebitkan yang dimaksud adalah Paul Nelwan, pengusaha yang kerap membantu mengurus proyek di Kemenpora.
Teuku Nasrullah, penasihat hukum Angelina Sondakh, mempertanyakan peruntukan uang tersebut. “Apakah untuk Wisma Atlet, Hambalang, atau apa?,” tanya Nasrullah. Gerhana tidak menyebutkan proyek secara spesifik. “Itu untuk Kemenpora,” kata Nasrullah. Dalam persidangan sebelumnya, Rosa menyebut Paul Nelwan dan mantan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam mengurus proyek Wisma Atlet dan pembangunan pusat olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. (sof/jpnn)