25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Neneng Mengaku Terkena Imbas Suami

JAKARTA – Terdakwa dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Depnakertrans (sekarang Kemenakertrans) Neneng Sri Wahyuni merasa dirinya hanya terkena imbas kasus korupsi yang dilakukan suaminya, yakni terpidana kasus Wisma Atlet M. Nazaruddin. Dia mengaku tidak tahu menahu tentang proyek di Depnakertrans.

“Sejujurnya saya hanya ibu rumah tangga dengan tiga anak yang masih balita. Namun karena saya adalah istri,”. (menangis) dari M. Nazaruddin. Sehingga saya pribadi terkena imbas kasus suami saya,” kata Neneng saat membacakan eksepsi pribadi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kemarin.

Karena tak bisa menahan tangis, Neneng akhirnya tidak bisa melanjutkan pembacaan eksepsi. Kuasa hukumnya, Elsa Syarif, melanjutkan pembacaan eksepsi pribadi. Dalam eksespsinya, Neneng keberatan disebut sebagai buronan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia mengaku kepergiannya ke Singapura bersama anak dan suami pada 23 Mei 2011 bersama suami dan anaknya adalah untuk berobat. “Suami berobat karena gangguan jantung. Keesokan hari suami dicekal dan dinyatakan tersangka KPK,” kata Neneng, seperti dibacakan Elsa.

“Saya sudah menyarankan untuk kembali ke Jakarta dan memenuhi panggilan KPK, namun ada perintah dari atasan suami untuk tidak kembali ke Jakarta dan baru boleh kembali tiga tahun lagi, artinya pada 2014,” katanya. Neneng memutuskan untuk menyekolahkan anaknya di Kuala Lumpur. Namun akhirnya ia ditetapkan menjadi tersangka PLTS.

Neneng juga mengaku tidak tahu menahu tentang proyek PLTS.  Dia juga mengaku belum pernah mendatangi kantor Kemenakertrans ataupun mengenal nama-nama yang dianggap terlibat dalam proyek itu. Menurut Neneng, selama Juli 2008-Juni 2009, ia sibuk mengurus anak pertama dan keduanya yang masih balita. (sof/jpnn)

JAKARTA – Terdakwa dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Depnakertrans (sekarang Kemenakertrans) Neneng Sri Wahyuni merasa dirinya hanya terkena imbas kasus korupsi yang dilakukan suaminya, yakni terpidana kasus Wisma Atlet M. Nazaruddin. Dia mengaku tidak tahu menahu tentang proyek di Depnakertrans.

“Sejujurnya saya hanya ibu rumah tangga dengan tiga anak yang masih balita. Namun karena saya adalah istri,”. (menangis) dari M. Nazaruddin. Sehingga saya pribadi terkena imbas kasus suami saya,” kata Neneng saat membacakan eksepsi pribadi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kemarin.

Karena tak bisa menahan tangis, Neneng akhirnya tidak bisa melanjutkan pembacaan eksepsi. Kuasa hukumnya, Elsa Syarif, melanjutkan pembacaan eksepsi pribadi. Dalam eksespsinya, Neneng keberatan disebut sebagai buronan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia mengaku kepergiannya ke Singapura bersama anak dan suami pada 23 Mei 2011 bersama suami dan anaknya adalah untuk berobat. “Suami berobat karena gangguan jantung. Keesokan hari suami dicekal dan dinyatakan tersangka KPK,” kata Neneng, seperti dibacakan Elsa.

“Saya sudah menyarankan untuk kembali ke Jakarta dan memenuhi panggilan KPK, namun ada perintah dari atasan suami untuk tidak kembali ke Jakarta dan baru boleh kembali tiga tahun lagi, artinya pada 2014,” katanya. Neneng memutuskan untuk menyekolahkan anaknya di Kuala Lumpur. Namun akhirnya ia ditetapkan menjadi tersangka PLTS.

Neneng juga mengaku tidak tahu menahu tentang proyek PLTS.  Dia juga mengaku belum pernah mendatangi kantor Kemenakertrans ataupun mengenal nama-nama yang dianggap terlibat dalam proyek itu. Menurut Neneng, selama Juli 2008-Juni 2009, ia sibuk mengurus anak pertama dan keduanya yang masih balita. (sof/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/