26.7 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Luthfi Hasan Ishaaq Divonis di Hari Anti Korupsi

Terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq.
Terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Bertepatan dengan hari Anti Korupsi 2013, terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq akan menghadapi vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Senin (9/12).

Penasihat hukum Luthfi, Mohammad Assegaf mengatakan, tidak ada persiapan khusus dari kliennya untuk menghadapi putusan. Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu akan duduk manis mendengar vonis hakim.

“Tidak ada yang perlu dipersiapkan. Duduk manis mendengar saja,” kata Assegaf dalam pesan singkat, Senin (9/12).

Assegaf berharap hakim bisa memvonis bebas Luthfi. Namun, apabila putusan hakim sesuai tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maka mereka akan mengajukan banding. “Tentu saja (banding kalau vonis sesuai tuntutan jaksa). Namun, kita berharap bebas sesuai pledoi,” katanya.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut Luthfi dengan pidana 18 tahun penjara. Dalam perkara tindak pidana korupsi, jaksa menuntut Luthfi dengan pidan 10 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa Rini Triningsih saat membacakan tuntutan Luthfi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/11).

Sementara itu, Jaksa Rini menyatakan, dalam tindak pidana pencucian uang Lutfhi dipidana 8 tahun penjara. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana 8 tahun denda 1 miliar subsider 1 tahun dan 4 bulan kurungan,” katanya. (gil/jpnn)

Terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq.
Terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Bertepatan dengan hari Anti Korupsi 2013, terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq akan menghadapi vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Senin (9/12).

Penasihat hukum Luthfi, Mohammad Assegaf mengatakan, tidak ada persiapan khusus dari kliennya untuk menghadapi putusan. Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu akan duduk manis mendengar vonis hakim.

“Tidak ada yang perlu dipersiapkan. Duduk manis mendengar saja,” kata Assegaf dalam pesan singkat, Senin (9/12).

Assegaf berharap hakim bisa memvonis bebas Luthfi. Namun, apabila putusan hakim sesuai tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maka mereka akan mengajukan banding. “Tentu saja (banding kalau vonis sesuai tuntutan jaksa). Namun, kita berharap bebas sesuai pledoi,” katanya.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut Luthfi dengan pidana 18 tahun penjara. Dalam perkara tindak pidana korupsi, jaksa menuntut Luthfi dengan pidan 10 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa Rini Triningsih saat membacakan tuntutan Luthfi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/11).

Sementara itu, Jaksa Rini menyatakan, dalam tindak pidana pencucian uang Lutfhi dipidana 8 tahun penjara. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana 8 tahun denda 1 miliar subsider 1 tahun dan 4 bulan kurungan,” katanya. (gil/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/