26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tak Semua ASN Dapat Waktu Kerja Fleksibel

BERKERJA: Para ASN di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sedang melakukan aktivitas di kantornya. Saat ini, pemerintah tengah mempersiapkan penerapan kerja ASN yang fleksibel terhadap waktu dan tempat.
BERKERJA: Para ASN di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sedang melakukan aktivitas di kantornya. Saat ini, pemerintah tengah mempersiapkan penerapan kerja ASN yang fleksibel terhadap waktu dan tempat.

Rencana penerapan kerja aparatur sipil negara (ASN) yang fleksibel terhadap waktu dan tempat terus dipersiapkan. Sebanyak 17 instansi pemerintah akan menjadi pilot project pada Januari–Desember 2020.

Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) Rudiarto Sumarwono menjelaskan, konsep besar kebijakan itu ialah flexible working arrangement. Di dalamnya mencakup lokasi dan waktu kerja. ”Ini diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) No 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS,” ujarnya saat ditemui dalam diskusi ASN Super di Jakarta,Sabtu (7/12).

Untuk pengaturan waktu, kata dia, tidak serta-merta ditetapkan empat hari. Namun, ada ketentuan minimal jam kerja yang harus dipenuhi ASN. Yakni, 40 jam dalam seminggu. Nah, ketika ketentuan minimal tersebut bisa dicapai sebelum lima hari kerja, tentu itu akan menjadi bonus. ASN bisa mengambil libur. ”Empat hari kerja itu hanya analog. Itu juga kalau flexible arrangement sudah tertata dengan baik. Sasaran kinerja pegawai terpenuhi,” jelasnya.

Efektivitas kebijakan itu akan dilihat pada 17 instansi yang menjadi pilot project. Yakni, 7 instansi pusat dan 10 instansi daerah. Seluruhnya dipandang memenuhi tiga kriteria yang ditetapkan. Yaitu, mewakili keunikan tiap-tiap daerah di Indonesia, ada keinginan perubahan dari pemimpinnya, serta pemimpin instansi berkomitmen untuk menerapkan perubahan yang ada.

Kendati demikian, fleksibilitas waktu dan lokasi kerja tidak bisa diterapkan pada semua lini pekerjaan. Artinya, tidak semua ASN bisa menikmatinya. ”Ini tidak berlaku untuk yang pelayanan publik ya. Nggak mungkin kan orang bikin KTP di rumah,” tuturnya.

Dia yakin, implementasi PP 30/2019 akan berdampak positif bagi output yang ditargetkan. Apalagi, ke depan, evaluasi pejabat ASN, terutama eselon I dan II, tidak hanya dilakukan atasan. Tapi, juga dari rekan dan anak buah. ”Karena yang digunakan sistem 360 degree,” katanya.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut pemerintah masih memiliki tantangan dalam hal penilaian kinerja dari Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Pasalnya, saat ini sistem penilaian para PNS belum sesuai antara yang ada di atas kertas dengan realita di lapangan.

Di balik rencana itu, tidak semua PNS bisa berkerja fleksibel. hanya para PNS yang memiliki kinerja yang lebih baik saja akan mendapatkan hadiah tersebut.

“Rencananya akan ada flexible work arrangement, yaitu yang pertama PNS bisa bekerja dari rumah atau tempat lain, kedua pekerjaan bisa dilakukan pada waktu lain, dan yang ketiga pekerjaannya bisa dilakukan oleh lebih dari satu pegawai.” ungkap Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Rudiarto Sumarwono.

Menurutnya, semua ini memerlukan sasaran kinerja yang terpadu dan tidak semua pekerjaan atau semua jabatan dapat dilakukan secara fleksibel. Seperti halnya pekerjaan pelayanan publik yang tetap harus dikerjakan secara langsung.

“Pengalaman dari negara maju seperti Autralia, Inggris dan yang lain-lain. Tidak semua PNS bisa melakukan pekerjaan fleksibel itu, pekerjaan ini hanya dilakukan oleh orang yang high performance, melakukan pekerjaan dengan baik,” ungkapnya. (jpnn/btr)

BERKERJA: Para ASN di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sedang melakukan aktivitas di kantornya. Saat ini, pemerintah tengah mempersiapkan penerapan kerja ASN yang fleksibel terhadap waktu dan tempat.
BERKERJA: Para ASN di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sedang melakukan aktivitas di kantornya. Saat ini, pemerintah tengah mempersiapkan penerapan kerja ASN yang fleksibel terhadap waktu dan tempat.

Rencana penerapan kerja aparatur sipil negara (ASN) yang fleksibel terhadap waktu dan tempat terus dipersiapkan. Sebanyak 17 instansi pemerintah akan menjadi pilot project pada Januari–Desember 2020.

Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) Rudiarto Sumarwono menjelaskan, konsep besar kebijakan itu ialah flexible working arrangement. Di dalamnya mencakup lokasi dan waktu kerja. ”Ini diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) No 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS,” ujarnya saat ditemui dalam diskusi ASN Super di Jakarta,Sabtu (7/12).

Untuk pengaturan waktu, kata dia, tidak serta-merta ditetapkan empat hari. Namun, ada ketentuan minimal jam kerja yang harus dipenuhi ASN. Yakni, 40 jam dalam seminggu. Nah, ketika ketentuan minimal tersebut bisa dicapai sebelum lima hari kerja, tentu itu akan menjadi bonus. ASN bisa mengambil libur. ”Empat hari kerja itu hanya analog. Itu juga kalau flexible arrangement sudah tertata dengan baik. Sasaran kinerja pegawai terpenuhi,” jelasnya.

Efektivitas kebijakan itu akan dilihat pada 17 instansi yang menjadi pilot project. Yakni, 7 instansi pusat dan 10 instansi daerah. Seluruhnya dipandang memenuhi tiga kriteria yang ditetapkan. Yaitu, mewakili keunikan tiap-tiap daerah di Indonesia, ada keinginan perubahan dari pemimpinnya, serta pemimpin instansi berkomitmen untuk menerapkan perubahan yang ada.

Kendati demikian, fleksibilitas waktu dan lokasi kerja tidak bisa diterapkan pada semua lini pekerjaan. Artinya, tidak semua ASN bisa menikmatinya. ”Ini tidak berlaku untuk yang pelayanan publik ya. Nggak mungkin kan orang bikin KTP di rumah,” tuturnya.

Dia yakin, implementasi PP 30/2019 akan berdampak positif bagi output yang ditargetkan. Apalagi, ke depan, evaluasi pejabat ASN, terutama eselon I dan II, tidak hanya dilakukan atasan. Tapi, juga dari rekan dan anak buah. ”Karena yang digunakan sistem 360 degree,” katanya.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut pemerintah masih memiliki tantangan dalam hal penilaian kinerja dari Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Pasalnya, saat ini sistem penilaian para PNS belum sesuai antara yang ada di atas kertas dengan realita di lapangan.

Di balik rencana itu, tidak semua PNS bisa berkerja fleksibel. hanya para PNS yang memiliki kinerja yang lebih baik saja akan mendapatkan hadiah tersebut.

“Rencananya akan ada flexible work arrangement, yaitu yang pertama PNS bisa bekerja dari rumah atau tempat lain, kedua pekerjaan bisa dilakukan pada waktu lain, dan yang ketiga pekerjaannya bisa dilakukan oleh lebih dari satu pegawai.” ungkap Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Rudiarto Sumarwono.

Menurutnya, semua ini memerlukan sasaran kinerja yang terpadu dan tidak semua pekerjaan atau semua jabatan dapat dilakukan secara fleksibel. Seperti halnya pekerjaan pelayanan publik yang tetap harus dikerjakan secara langsung.

“Pengalaman dari negara maju seperti Autralia, Inggris dan yang lain-lain. Tidak semua PNS bisa melakukan pekerjaan fleksibel itu, pekerjaan ini hanya dilakukan oleh orang yang high performance, melakukan pekerjaan dengan baik,” ungkapnya. (jpnn/btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/