SUMUTPOS.CO – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Muhammad Saleh merasa lembaga yang dipimpinnya tersebut perlu penguatan. Oleh karenanya, dia mengusulkan penambahan kursi pimpinan MPR.
Usulan ini muncul di tengah hangatnya pembahasan revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Saleh mengatakan pihaknya meminta kepada DPR untuk dilibatkan dalam pembahasan tersebut.
Poin-poin yang diminta adalah semua keputusan mengenai penguatan DPD yang diputuskan dalam Mahkamah Konstitusi dimasukkan dalam revisi MD3. Senator dari Bengkulu itu mengatakan revisi UU MD3 juga menyangkut DPD RI.
”Pimpinan di DPD itu ini kan namanya juga usul. Kalau memang ada penambahan, tidak masalah dari satu jadi dua (di MPR). Harapannya asas keterwakilan,” kata Saleh kepada wartawan, Senin (9/1).
Dia mengaku, usulan penambahan kursi di MPR tersebut juga kemauan anggotanya. ”Sudah diajukan,” imbuhnya.
Lebih lanjut Saleh berujar, usulan pemilihan pimpinan di lembaga yang dia pimpin berbeda dengan di DPR. Dia menyebut nantinya bisa dilakukan pemilihan yang diikuti oleh seluruh anggotanya, yaitu terlebih dahulu dipilih secara internal, dan setelahnya baru nanti divoting. Berbeda dengan di DPR, kursi pimpinan bakal diserahkan ke partai politik pemenang pemilu.
Sementara, PDIP sebagai partai pemenang pemilu memperjuangkan revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau disebut UU MD3 agar bisa duduk di kursi pimpinan. Tepatnya, PDIP minta jatah kursi. Hal ini dikatakan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah usai rapat pimpinan (rapim) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, kemarin.
”Kami baru dapat surat dari DPD, minta jatah pimpinan di MPR ditambah,” katanya.
Menurut Fahri, usulan DPD untuk menambah kursi pimpinan di MPR adalah wajar dan terbilang masuk akal. Dia juga menyebut, usulan akan dibacakan pada rapat paripurna hari ini, Selasa (10/1). Pihaknya menunjuk Badan Keahlian (BK) DPR untuk mengkaji usul yang disampaikan. (bbs/yaa)