29 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Andi Langsung Eksepsi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng menyusul anak buahnya Deddy Kusdinar, duduk sebagai terdakwa di pengadilan, hari ini (10/3). Andi memutuskan langsung menggunakan haknya mengajukan keberatan atas dakwaan (eksepsi).

Andi Mallarangeng
Andi Mallarangeng

Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Andi, Luhut Pangaribuan pada Jawa Pos kemarin (9/3). Luhut yang juga menjadi kuasa hukum Budi Mulya dalam perkara Bank Century mengatakan dakwaan yang disusun untuk Andi Mallarageng tidak jelas. “Besok (hari ini) kita bisa lihat bersama dakwaan untuk Pak AM di persidangan. Kami merasa dakwaan itu tidak cermat dan lengkap,” ujar Luhut.

Oleh karena itu Luhut memutuskan akan mengajukan eksepsi. “Kami tentu menghormati proses hukum, tapi kami juga menggunakan hak keberatan atas dakwaan itu,” jelasnya.

Menurut Luhut, Andi Mallarangeng siap mengikuti sidang perdana yang rencananya dijadwalkan pukul 2 siang.

Andi ditetapkan sebagai tersangka kasus Hambalang oleh KPK pada 6 Desember 2012 silam. Lembaga antirasuah itu kemudian melakukan penahanan pada 17 Oktober 2013. Berbeda dengan kolega sesama kader Partai Demokrat yang juga menjadi tersangka Hambalang, Anas Urbaningrum, Andi selama ini memang lebih kooperatif.

Saat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, bahkan Andi telah menyatakan siap ditahan. Dia beberapa kali saat menghadiri pemanggilan telah menyiapkan koper untuk bekalnya di jeruji besi KPK. Pihak Andi juga selama ini tidak membuat manuver-manuver terhadap kebijakan lembaga pimpinan Abraham Samad tersebut.

Andi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena dianggap sebagai pihak yang harus bertanggungjawab dalam korupsi pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Selain dianggap menyalahgunakan kewenangannya, Andi juga dituding menerima uang dari mega proyek bermasalah tersebut melalui adiknya Choel Mallarangeng.

Andi telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Berdasar audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ulah Andi dan tersangka lain seperti Deddy Kusdinar maupun Teuku Bagus Mohammad Noor telah merugikan negara hingga Rp 463 miliar.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi S.P mengatakan kalau hari ini akan menjadi babak baru bagi Andi. Jika tidak ada aral melintang, persidangan perdana memang akan dilaksanakan pada hari ini. ‘Informasi dari direktur penuntutan, sidang perdana digelar tanggal 9 Maret (hari ini, red),’ ujarnya.

Saat ditanya soal apa saja yang menjadi bagian dakwaan Andi, Johan tidak bisa menjawab hal itu. Sebab, dia mengaku tidak memiliki dakwaan tersebut. Dia memastikan kalau dari dakwaan itu akan menjelaskan berbagai sangkaan yang ditujukan pada Andi.(gun/dim/jpnn/rbb)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng menyusul anak buahnya Deddy Kusdinar, duduk sebagai terdakwa di pengadilan, hari ini (10/3). Andi memutuskan langsung menggunakan haknya mengajukan keberatan atas dakwaan (eksepsi).

Andi Mallarangeng
Andi Mallarangeng

Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Andi, Luhut Pangaribuan pada Jawa Pos kemarin (9/3). Luhut yang juga menjadi kuasa hukum Budi Mulya dalam perkara Bank Century mengatakan dakwaan yang disusun untuk Andi Mallarageng tidak jelas. “Besok (hari ini) kita bisa lihat bersama dakwaan untuk Pak AM di persidangan. Kami merasa dakwaan itu tidak cermat dan lengkap,” ujar Luhut.

Oleh karena itu Luhut memutuskan akan mengajukan eksepsi. “Kami tentu menghormati proses hukum, tapi kami juga menggunakan hak keberatan atas dakwaan itu,” jelasnya.

Menurut Luhut, Andi Mallarangeng siap mengikuti sidang perdana yang rencananya dijadwalkan pukul 2 siang.

Andi ditetapkan sebagai tersangka kasus Hambalang oleh KPK pada 6 Desember 2012 silam. Lembaga antirasuah itu kemudian melakukan penahanan pada 17 Oktober 2013. Berbeda dengan kolega sesama kader Partai Demokrat yang juga menjadi tersangka Hambalang, Anas Urbaningrum, Andi selama ini memang lebih kooperatif.

Saat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, bahkan Andi telah menyatakan siap ditahan. Dia beberapa kali saat menghadiri pemanggilan telah menyiapkan koper untuk bekalnya di jeruji besi KPK. Pihak Andi juga selama ini tidak membuat manuver-manuver terhadap kebijakan lembaga pimpinan Abraham Samad tersebut.

Andi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena dianggap sebagai pihak yang harus bertanggungjawab dalam korupsi pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Selain dianggap menyalahgunakan kewenangannya, Andi juga dituding menerima uang dari mega proyek bermasalah tersebut melalui adiknya Choel Mallarangeng.

Andi telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Berdasar audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ulah Andi dan tersangka lain seperti Deddy Kusdinar maupun Teuku Bagus Mohammad Noor telah merugikan negara hingga Rp 463 miliar.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi S.P mengatakan kalau hari ini akan menjadi babak baru bagi Andi. Jika tidak ada aral melintang, persidangan perdana memang akan dilaksanakan pada hari ini. ‘Informasi dari direktur penuntutan, sidang perdana digelar tanggal 9 Maret (hari ini, red),’ ujarnya.

Saat ditanya soal apa saja yang menjadi bagian dakwaan Andi, Johan tidak bisa menjawab hal itu. Sebab, dia mengaku tidak memiliki dakwaan tersebut. Dia memastikan kalau dari dakwaan itu akan menjelaskan berbagai sangkaan yang ditujukan pada Andi.(gun/dim/jpnn/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/