30 C
Medan
Saturday, July 6, 2024

Keluarga Anas Bisa Terseret

JAKARTA -Penyitaan sejumlah aset Anas Urbaningrum dari keluarganya sepertinya bakal berlanjut. KPK mengisyaratkan penyitaan aset bisa saja dilakukan lagi. Pihak keluarga Anas pun tidak menutup kemungkinan terjerat pasal pencucian uang pasif.

Anas Urbaningrum Saat Ditahan KPK. Foto: JPNN.com
Anas Urbaningrum Saat Ditahan KPK. Foto: JPNN.com

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penyidik tentunya melakukan pelacakan aset (asset tracing) sebelum melakukan penyitaan. Upaya itu kini terus dilakukan penyidik. “Oleh karena itu tidak menutup kemungkinan kalau memang penyidik menemukan bukti akan dilakukan penyitaan aset lainnya,” jelas Johan, kemarin (9/3).

Keluarga Anas (yang menguasai harta yang diduga dari hasil pencucian uang) bisa saja dijerat menggunakan pasal pencucian uang oleh penyidik. Alasannya, hal itu memang diatur dalam pasal 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Pelaku pasif memang bisa dijerat pasal 5 UU TPPU. Tentunya kalau memenuhi unsur, diantaranya orang yang menerima itu tahu jika aset yang diberikan dari tindak pidana,” jelas Johan.

Untuk melakukan pembuktian itu, KPK ternyata telah memeriksa sejumlah keluarga Anas dalam kasus pencucian uang. Mereka yang dimintai keterangan adalah KH Attabik Ali (mertua Anas), Maryati (istri Attabik Ali), Dina A.Z., dan” Khoirul Fuad. “Pemeriksaan saksi itu juga salah satu upaya penyidik mencari barang bukti,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Anas Urbaningrum, Carrel Ticualu menilai penjeratan pasal pencucian uang dan penyitaan aset dari keluarga kliennya merupakan upaya berlebihan KPK. “Saya cuma bisa bilang KPK jilid sekarang ini, lebay,” ujar Carrel.

Carrel beralasan, penerapan TPPU semestinya dilakukan setelah tindak pidana asalnya terbukti. “Sementara tindak pidana saja yang disangkakan KPK masih belum jelas. Buktinya sprindik dituliskan proyek-proyek lainnya,” ucapnya.

Pada bagian lain, KPK memperpanjang penahanan Anas. Perpanjangan penahanan itu dilakukan hingga 9 April. Langkah yang biasa dilakukan KPK itu juga lagi-lagi dikritik pihak Anas. Mereka mengaitkan perpanjangan penahanan itu dengan pemilu. “Kenapa perpanjangan penahanannya 9 April saat pas penyelenggaraan pemilu “” ujar kuasa hukum Anas yang lain, Firman Wijaya.

Dia mengatakan, penanganan perkara yang dilakukan KPK terhadap kliennya selama ini memang banyak kejanggalan. (gun/dim/agm)

JAKARTA -Penyitaan sejumlah aset Anas Urbaningrum dari keluarganya sepertinya bakal berlanjut. KPK mengisyaratkan penyitaan aset bisa saja dilakukan lagi. Pihak keluarga Anas pun tidak menutup kemungkinan terjerat pasal pencucian uang pasif.

Anas Urbaningrum Saat Ditahan KPK. Foto: JPNN.com
Anas Urbaningrum Saat Ditahan KPK. Foto: JPNN.com

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penyidik tentunya melakukan pelacakan aset (asset tracing) sebelum melakukan penyitaan. Upaya itu kini terus dilakukan penyidik. “Oleh karena itu tidak menutup kemungkinan kalau memang penyidik menemukan bukti akan dilakukan penyitaan aset lainnya,” jelas Johan, kemarin (9/3).

Keluarga Anas (yang menguasai harta yang diduga dari hasil pencucian uang) bisa saja dijerat menggunakan pasal pencucian uang oleh penyidik. Alasannya, hal itu memang diatur dalam pasal 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Pelaku pasif memang bisa dijerat pasal 5 UU TPPU. Tentunya kalau memenuhi unsur, diantaranya orang yang menerima itu tahu jika aset yang diberikan dari tindak pidana,” jelas Johan.

Untuk melakukan pembuktian itu, KPK ternyata telah memeriksa sejumlah keluarga Anas dalam kasus pencucian uang. Mereka yang dimintai keterangan adalah KH Attabik Ali (mertua Anas), Maryati (istri Attabik Ali), Dina A.Z., dan” Khoirul Fuad. “Pemeriksaan saksi itu juga salah satu upaya penyidik mencari barang bukti,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Anas Urbaningrum, Carrel Ticualu menilai penjeratan pasal pencucian uang dan penyitaan aset dari keluarga kliennya merupakan upaya berlebihan KPK. “Saya cuma bisa bilang KPK jilid sekarang ini, lebay,” ujar Carrel.

Carrel beralasan, penerapan TPPU semestinya dilakukan setelah tindak pidana asalnya terbukti. “Sementara tindak pidana saja yang disangkakan KPK masih belum jelas. Buktinya sprindik dituliskan proyek-proyek lainnya,” ucapnya.

Pada bagian lain, KPK memperpanjang penahanan Anas. Perpanjangan penahanan itu dilakukan hingga 9 April. Langkah yang biasa dilakukan KPK itu juga lagi-lagi dikritik pihak Anas. Mereka mengaitkan perpanjangan penahanan itu dengan pemilu. “Kenapa perpanjangan penahanannya 9 April saat pas penyelenggaraan pemilu “” ujar kuasa hukum Anas yang lain, Firman Wijaya.

Dia mengatakan, penanganan perkara yang dilakukan KPK terhadap kliennya selama ini memang banyak kejanggalan. (gun/dim/agm)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/