Rapat Permusyawaratan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)
JAKARTA- Meski Mahkamah Konstitusi (MK) baru akan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa pemilukada Tapanuli Tengah (Tapteng) Senin besok (11/4), namun sebenarnya sudah ada putusan perkara yang gugatannya diajukan pasangan Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara dan Albiner Sitompul-Steven ini. Pasalnya, majelis hakim MK sudah menggelar rapat permusyawaratan hakim Jumat (8/4) lalu.
Rapat permusyawaratan hakim MK memang rutin digelar setiap Jumat, untuk mengambil putusan terkait sengketa pemilukada.
Lantaran para pihak yang bersengketa di pemilukada Tapteng menyerahkan kesimpulan proses persidangan pada Senin (14/4), sedang putusan dibacakan Senin besok (11/4), maka bisa dipastikan rapat musyawarah hakim digelar Jumat (8/4) lalu. Kuasa hukum pasangan Dina-Hikmal, Roder Nababan dan Anggota KPU Tapteng yang membidangi Divisi Hukum dan Humas, Maruli Firman Lubis, juga sudah mendengar informasi mengenai telah dilangsungkannya rapat musyawarah hakim itu. Hanya saja, baik Roder maupun Maruli, mengaku tidak tahu putusan hakim. “Yang jelas rapat musyawarah hakim dilakukan Jumat itu,” ujar Roder kepada koran ini, kemarin. Sedang Maruli Jumat lalu kepada koran ini mengatakan,” Apa pun putusan hakim, kita terima.”
Sesuai Peraturan MK Nomor 15 Tahun 2008 tentang pedoman beracara dalam perselisihan hasil pemilukada, rapat permusyawaratan hakim dilakukan secara tertutup oleh sekurangkurangnya tujuh orang hakim konstitusi.
Dinyatakan juga, dalam hal musyawarah tidak mencapai mufakat bulat, pengambilan putusan diambil dengan suara terbanyak.
Dengan ketentuan tersebut, maka apapun putusan hasil rapat musyawarah hakim, sulit untuk bisa bocor ke pihak luar, hingga digelarnya persidangan pembacaan putusan.
Kalau pun ada pihak di luar hakim yang tahu, mereka adalah para petugas di MK, yang sudah tentu juga dipagari dengan kode etik untuk tidak membocorkan putusan sebelum sidang digelar.(sam)