32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Kejagung Kirim Tim ke Batubara

Dugaan ‘Perampasan’ Kas Pemkab Rp80 M

JAKARTA-Kejaksaan Agung tengah membidik keterlibatan pejabat di Pemkab Batubara, Sumatera Utara maupun pejabat Bank Mega Cabang Jababeka, menyusul terkuaknya kasus raibnya dana kas Pemkab Batubara Rp80 miliar yang dipindahbukukan Bank Sumut ke Bank Mega. Dana yang dipindahbukukan itu ternyata tidak bisa ditarik kembali.

Untuk pengembangan kasus ini, penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus)
pada Senin (9/5) telah memeriksa Kacab Bank Mega Itman Harri Basuki yang kini ditahan di Polda Metro Jaya.
“Kita juga sudah menyita sertifikat deposito dari Bank Mega. Intinya siapapun yang terlibat kasus penempatan dana Pemkab Batubara di Bank Mega akan kita perkarakan,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, Senin (9/5).

Sementara, pihak Kementrian Dalam Negeri (kemendagri) sedang mengumpulkan data-data terkait kasus pemindahbukuan dana Pemkab Batubara senilai Rp80 miliar dari Bank Sumut ke Bank Mega Cabang Bekasi-Jababeka, yang ternyata tidak bisa ditarik kembali.

Kapuspen/Jubir Kemendagri Roydonnyzar Moenek belum berani menyimpulkan lenyapnya dana Rp80 miliar itu bakal mengganggu roda pemerintahan di Pemkab Batubara.

“Tunggu saja, kami masih sedang mengklarifikasi dan mengkonfirmasi masalah ini ke Pemprov Sumut, Bank Sumut, dan Pemkab Batubara,” terang Reydonnyzar kepada koran ini di Jakarta, Senin (9/5).
Yang akan diklarifikasi menyangkut siapa yang melakukan, bagaimana modusnya, dan mengapa sampai terjadi pemindahbukuan.

Berdasarkan informasi yang berkembang, modus raibnya uang Pemkab Batubara Rp 80 miliar ini mirip dengan jebolnya dana Elnusa di Bank Mega, yakni uang dialirkan ke perusahaan investasi, ke PT Noble Mandiri Invesment dan PT Pacific Fortune Management.

Kuasa hukum Kepala Cabang Bank Mega Jababeka, Itman Harry Basuki, yakni Dwi Heri Sulistiawan kepada wartawan mengklaim, kliennya tidak menyalahi prosedur perbankan saat mengurus dana yang didepositokan oleh dua pejabat Pemkab Batubara itu.

Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad, dalam rilisnya seperti dilansir kejaksaan.go.id, Sabtu (7/5) sudah menjelaskan, pemindahan dana ke dalam bentuk deposito pada Bank Mega Cabang Jababeka, Bekasi tersebut diawali oleh tawaran Itman Hari Basuki selaku Kepala Cabang Bank Mega Jababeka, Bekasi.

Itman pada awalnya menawarkan jasa perbankan dari Bank Mega berupa bunga yang lebih tinggi dari bank yang lain sebesar 7% per tiga bulan dalam bentuk Deposito On Call.

Atas, pada September 2010-April 2011, Kepala Pengelola Keuangan Daerah Yos Rauke dan Bendahara Umum Fadil Kurniawan memindahkan dana Pemkab Batubara dari Bank Sumut ke deposito di Bank Mega Jababeka senilai Rp 80 miliar.

Pemindahan tersebut diduga di luar prosedur. Atas penempatan deposito tersebut, keduanya mendapatkan cash back senilai Rp 405 juta. “Jadi, karena sudah menempatkan uang di Bank Mega, mereka dapat tuh Rp 405 juta. Masuknya ke kantong pribadi. Rinciannya berapa, masih harus ditelusuri,” ujar Noor Rachmad.
Kedua pejabat di Pemkab Langkat itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan secara terpisah di Jakarta.

Kemendagri Tunggu Klarifikasi

Pihak Kementrian Dalam Negeri (kemendagri) sedang mengumpulkan data-data terkait kasus pemindahbukuan dana Pemkab Batubara senilai Rp80 miliar dari Bank Sumut ke Bank Mega Cabang Bekasi-Jababeka, yang ternyata tidak bisa ditarik kembali.

Kapuspen/Jubir Kemendagri Roydonnyzar Moenek belum berani menyimpulkan lenyapnya dana Rp80 miliar itu bakal mengganggu roda pemerintahan di Pemkab Batubara atau tidak.

“Tunggu saja, kami masih sedang mengklarifikasi dan mengkonfirmasi masalah ini ke Pemprov Sumut, Bank Sumut, dan Pemkab Batubara,” terang Reydonnyzar kepada koran ini di Jakarta, Senin (9/5).
Yang akan diklarifikasi menyangkut siapa yang melakukan, bagaimana modusnya, dan mengapa sampai terjadi pemindahbukuan.

Sementara, Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad saat dihubungi koran ini kemarin sore, belum memberikan penjelasan perkembangan kasus ini. “Ini saya sedang mengupdate data terbaru. Satu jam lagi telepon saya,” ujarnya. Hanya saja, selang sejam lebih, saat dihubungi Noor tidak mengangkat ponselnya.

Berdasarkan informasi yang berkembang, modus raibnya uang Pemkab Batubara Rp 80 miliar ini mirip dengan jebolnya dana Elnusa di Bank Mega, yakni uang dialirkan ke perusahaan investasi, ke PT Noble Mandiri Invesment dan PT Pacific Fortune Management.

Kepala Cabang Bank Mega Jababeka, Itman Harry Basuki kemarin juga menjalani pemeriksaan di Kejagung.  Kuasa hukum Itman, Dwi Heri Sulistiawan kepada wartawan menjelaskan, kliennya diperiksa sebagai saksi.
Dwi mengklaim, kliennya tidak menyalahi prosedur perbankan saat mengurus dana yang didepositokan oleh dua pejabat Pemkab Batubara itu.

Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad, dalam rilisnya seperti dilansir kejaksaan.go.id, Sabtu (7/5) sudah menjelaskan, pemindahan dana ke dalam bentuk deposito pada Bank Mega Cabang Jababeka, Bekasi tersebut diawali oleh tawaran Itman Hari Basuki selaku Kepala Cabang Bank Mega Jababeka, Bekasi.

Itman pada awalnya menawarkan jasa perbankan dari Bank Mega berupa bunga yang lebih tinggi dari bank yang lain sebesar 7 persen per tiga bulan dalam bentuk Deposito On Call.

Atas, pada September 2010-April 2011, Kepala Pengelola Keuangan Daerah Yos Rauke dan Bendahara Umum Fadil Kurniawan memindahkan dana Pemkab Batubara dari Bank Sumut ke deposito di Bank Mega Jababeka senilai Rp80 miliar.

Pemindahan tersebut diduga di luar prosedur. Atas penempatan deposito tersebut, keduanya mendapatkan cash back senilai Rp405 juta. “Jadi, karena sudah menempatkan uang di Bank Mega, mereka dapat tuh Rp405 juta. Masuknya ke kantong pribadi. Rinciannya berapa, masih harus ditelusuri,” ujar Noor Rachmad.
Kedua pejabat di Pemkab Langkat itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan secara terpisah di Jakarta. (sam)

Dugaan ‘Perampasan’ Kas Pemkab Rp80 M

JAKARTA-Kejaksaan Agung tengah membidik keterlibatan pejabat di Pemkab Batubara, Sumatera Utara maupun pejabat Bank Mega Cabang Jababeka, menyusul terkuaknya kasus raibnya dana kas Pemkab Batubara Rp80 miliar yang dipindahbukukan Bank Sumut ke Bank Mega. Dana yang dipindahbukukan itu ternyata tidak bisa ditarik kembali.

Untuk pengembangan kasus ini, penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus)
pada Senin (9/5) telah memeriksa Kacab Bank Mega Itman Harri Basuki yang kini ditahan di Polda Metro Jaya.
“Kita juga sudah menyita sertifikat deposito dari Bank Mega. Intinya siapapun yang terlibat kasus penempatan dana Pemkab Batubara di Bank Mega akan kita perkarakan,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, Senin (9/5).

Sementara, pihak Kementrian Dalam Negeri (kemendagri) sedang mengumpulkan data-data terkait kasus pemindahbukuan dana Pemkab Batubara senilai Rp80 miliar dari Bank Sumut ke Bank Mega Cabang Bekasi-Jababeka, yang ternyata tidak bisa ditarik kembali.

Kapuspen/Jubir Kemendagri Roydonnyzar Moenek belum berani menyimpulkan lenyapnya dana Rp80 miliar itu bakal mengganggu roda pemerintahan di Pemkab Batubara.

“Tunggu saja, kami masih sedang mengklarifikasi dan mengkonfirmasi masalah ini ke Pemprov Sumut, Bank Sumut, dan Pemkab Batubara,” terang Reydonnyzar kepada koran ini di Jakarta, Senin (9/5).
Yang akan diklarifikasi menyangkut siapa yang melakukan, bagaimana modusnya, dan mengapa sampai terjadi pemindahbukuan.

Berdasarkan informasi yang berkembang, modus raibnya uang Pemkab Batubara Rp 80 miliar ini mirip dengan jebolnya dana Elnusa di Bank Mega, yakni uang dialirkan ke perusahaan investasi, ke PT Noble Mandiri Invesment dan PT Pacific Fortune Management.

Kuasa hukum Kepala Cabang Bank Mega Jababeka, Itman Harry Basuki, yakni Dwi Heri Sulistiawan kepada wartawan mengklaim, kliennya tidak menyalahi prosedur perbankan saat mengurus dana yang didepositokan oleh dua pejabat Pemkab Batubara itu.

Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad, dalam rilisnya seperti dilansir kejaksaan.go.id, Sabtu (7/5) sudah menjelaskan, pemindahan dana ke dalam bentuk deposito pada Bank Mega Cabang Jababeka, Bekasi tersebut diawali oleh tawaran Itman Hari Basuki selaku Kepala Cabang Bank Mega Jababeka, Bekasi.

Itman pada awalnya menawarkan jasa perbankan dari Bank Mega berupa bunga yang lebih tinggi dari bank yang lain sebesar 7% per tiga bulan dalam bentuk Deposito On Call.

Atas, pada September 2010-April 2011, Kepala Pengelola Keuangan Daerah Yos Rauke dan Bendahara Umum Fadil Kurniawan memindahkan dana Pemkab Batubara dari Bank Sumut ke deposito di Bank Mega Jababeka senilai Rp 80 miliar.

Pemindahan tersebut diduga di luar prosedur. Atas penempatan deposito tersebut, keduanya mendapatkan cash back senilai Rp 405 juta. “Jadi, karena sudah menempatkan uang di Bank Mega, mereka dapat tuh Rp 405 juta. Masuknya ke kantong pribadi. Rinciannya berapa, masih harus ditelusuri,” ujar Noor Rachmad.
Kedua pejabat di Pemkab Langkat itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan secara terpisah di Jakarta.

Kemendagri Tunggu Klarifikasi

Pihak Kementrian Dalam Negeri (kemendagri) sedang mengumpulkan data-data terkait kasus pemindahbukuan dana Pemkab Batubara senilai Rp80 miliar dari Bank Sumut ke Bank Mega Cabang Bekasi-Jababeka, yang ternyata tidak bisa ditarik kembali.

Kapuspen/Jubir Kemendagri Roydonnyzar Moenek belum berani menyimpulkan lenyapnya dana Rp80 miliar itu bakal mengganggu roda pemerintahan di Pemkab Batubara atau tidak.

“Tunggu saja, kami masih sedang mengklarifikasi dan mengkonfirmasi masalah ini ke Pemprov Sumut, Bank Sumut, dan Pemkab Batubara,” terang Reydonnyzar kepada koran ini di Jakarta, Senin (9/5).
Yang akan diklarifikasi menyangkut siapa yang melakukan, bagaimana modusnya, dan mengapa sampai terjadi pemindahbukuan.

Sementara, Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad saat dihubungi koran ini kemarin sore, belum memberikan penjelasan perkembangan kasus ini. “Ini saya sedang mengupdate data terbaru. Satu jam lagi telepon saya,” ujarnya. Hanya saja, selang sejam lebih, saat dihubungi Noor tidak mengangkat ponselnya.

Berdasarkan informasi yang berkembang, modus raibnya uang Pemkab Batubara Rp 80 miliar ini mirip dengan jebolnya dana Elnusa di Bank Mega, yakni uang dialirkan ke perusahaan investasi, ke PT Noble Mandiri Invesment dan PT Pacific Fortune Management.

Kepala Cabang Bank Mega Jababeka, Itman Harry Basuki kemarin juga menjalani pemeriksaan di Kejagung.  Kuasa hukum Itman, Dwi Heri Sulistiawan kepada wartawan menjelaskan, kliennya diperiksa sebagai saksi.
Dwi mengklaim, kliennya tidak menyalahi prosedur perbankan saat mengurus dana yang didepositokan oleh dua pejabat Pemkab Batubara itu.

Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad, dalam rilisnya seperti dilansir kejaksaan.go.id, Sabtu (7/5) sudah menjelaskan, pemindahan dana ke dalam bentuk deposito pada Bank Mega Cabang Jababeka, Bekasi tersebut diawali oleh tawaran Itman Hari Basuki selaku Kepala Cabang Bank Mega Jababeka, Bekasi.

Itman pada awalnya menawarkan jasa perbankan dari Bank Mega berupa bunga yang lebih tinggi dari bank yang lain sebesar 7 persen per tiga bulan dalam bentuk Deposito On Call.

Atas, pada September 2010-April 2011, Kepala Pengelola Keuangan Daerah Yos Rauke dan Bendahara Umum Fadil Kurniawan memindahkan dana Pemkab Batubara dari Bank Sumut ke deposito di Bank Mega Jababeka senilai Rp80 miliar.

Pemindahan tersebut diduga di luar prosedur. Atas penempatan deposito tersebut, keduanya mendapatkan cash back senilai Rp405 juta. “Jadi, karena sudah menempatkan uang di Bank Mega, mereka dapat tuh Rp405 juta. Masuknya ke kantong pribadi. Rinciannya berapa, masih harus ditelusuri,” ujar Noor Rachmad.
Kedua pejabat di Pemkab Langkat itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan secara terpisah di Jakarta. (sam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/