30 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

KPU: Itu Wewenang Pemerintah

Irjen Pol Drs Martuani Sormin, MSi bersama istri.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Usulan Mendagri Tjahjo Kumolo soal Perwira Tinggi (Pati) Polri menjadi penjabat (Pj) gubernur terus menuai polemik. Menyikapi ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) enggan berkomentar banyak. Namun, Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menilai, kebijakan tersebut adalah kewenangan pemerintah.

“Yang punya kewenangan mengatakan itu adalah pemerintah,” kata Hasyim usai melakukan verifikasi terhadap Partai NasDem di Kantor DPP NasDem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Minggu (28/1).

Hasyim mengatakan, pemerintah punya kewenangan untuk mengangkat Pj dari unsur kepolisian. Karena, menurutnya, Polri itu aparat pemerintah yang statusnya bagian dari pemerintah. “PNS, TNI, Polri itu aparat pemerintah, statusnya itu pemerintah. Saya kira pemerintah itu yang tahu,” ujarnya.

Dua perwira yang diusulkan menjadi Pj gubernur adalah Irjen Martuani Sormin yang diusulkan mengisi kekosongan kursi Gubernur Sumut setelah habisnya masa jabatan Tengku Erry Nuradi, dan Irjen M Iriawan jadi Pj Gubernur Jawa Barat yang akan ditinggalkan Ahmad Heryawan (Aher).

Masa jabatan Tengku Erry dan Aher masing-masing akan berakhir pada Februari dan Juni 2018. Jabatan Iriawan dan Martuani, menurut Mendagri Tjahjo Kumolo sudah sejajar dengan pejabat eselon I. Eselon I sudah memenuhi syarat untuk memimpin daerah. Akan tetapi, penunjukan dua jenderal polisi untuk memimpin daerah ini menjadi kontroversi. Beberapa pihak mengkhawatirkan keduanya akan bersikap tidak netral.

Irjen Pol Drs Martuani Sormin, MSi bersama istri.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Usulan Mendagri Tjahjo Kumolo soal Perwira Tinggi (Pati) Polri menjadi penjabat (Pj) gubernur terus menuai polemik. Menyikapi ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) enggan berkomentar banyak. Namun, Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menilai, kebijakan tersebut adalah kewenangan pemerintah.

“Yang punya kewenangan mengatakan itu adalah pemerintah,” kata Hasyim usai melakukan verifikasi terhadap Partai NasDem di Kantor DPP NasDem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Minggu (28/1).

Hasyim mengatakan, pemerintah punya kewenangan untuk mengangkat Pj dari unsur kepolisian. Karena, menurutnya, Polri itu aparat pemerintah yang statusnya bagian dari pemerintah. “PNS, TNI, Polri itu aparat pemerintah, statusnya itu pemerintah. Saya kira pemerintah itu yang tahu,” ujarnya.

Dua perwira yang diusulkan menjadi Pj gubernur adalah Irjen Martuani Sormin yang diusulkan mengisi kekosongan kursi Gubernur Sumut setelah habisnya masa jabatan Tengku Erry Nuradi, dan Irjen M Iriawan jadi Pj Gubernur Jawa Barat yang akan ditinggalkan Ahmad Heryawan (Aher).

Masa jabatan Tengku Erry dan Aher masing-masing akan berakhir pada Februari dan Juni 2018. Jabatan Iriawan dan Martuani, menurut Mendagri Tjahjo Kumolo sudah sejajar dengan pejabat eselon I. Eselon I sudah memenuhi syarat untuk memimpin daerah. Akan tetapi, penunjukan dua jenderal polisi untuk memimpin daerah ini menjadi kontroversi. Beberapa pihak mengkhawatirkan keduanya akan bersikap tidak netral.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/