JAKARTA- Rapat pleno rekapitulasi pemilu legislatif nasional akhirnya dapat menetapkan hasil rekapitulasi suara dari Provinsi Sumatera Utara, Jumat (9/5) dini hari, meski sempat diwarnai perdebatan sengit saksi Partai Demokrat Jhonny Allen Marbun, dengan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara dan pimpinan sidang Husni Kamil Manik.
Hasilnya, Husni tetap mengetuk palu, menyatakan rekapitulasi suara untuk Sumut I sah. Kemudian berturut-turut dapil Sumut III, daerah pemilihan DPD dan terakhir dapil Sumut II, ditetapkan dengan catatan.
“Jadi kita sahkan rekapitulasi hasil penghitungan suara caleg DPR dapil Sumatera Utara II, dengan catatan,” ujarnya sesaat setelah beberapa kali mengurungkan niat mengetuk palu karena begitu gencarnya protes dari Jhonny Allen.
Jhonny berpendirian, rapat pleno sebaiknya memerhatikan rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumut yang telah diterbitkan sebelumnya. Dimana menyatakan, tidak berani menjamin keabsahan suara khususnya yang berasal dari Kabupaten Nias Selatan. Karena mengingat tidak memiliki data terkait hasil pemilu, dan KPU Nisel tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu agar dilakukan pemungutan suara ulang hingga rekapitulasi ulang.
“Kalau melihat data ini, seharusnya sudah harus pemungutan suara ulang. Karena kesalahannya sudah sangat kelewatan. Maaf sebelumnya kalau saya katakan ini sudah puki*** (bahasa kotor khas Sumut). Ini bukan soal ketok dan tidak, ini bisa cacat hukum karena data ini tidak bisa dipakai,” katanya di ruang sidang.
Mendengar kata-kata Jhonny yang meski menyatakan telah mengalaskan kata maaf di awal kalimat dan mengistilahkan kata-kata tersebut bukan dalam arti sebenarnya, namun Komisioner KPU Sumut, Evi Novida Ginting, dengan tegas menyatakan tersinggung dengan kata-kata tersebut.
“Kalau melontarkan kata ya harus tahu tempatnya. Saya sebagai perempuan merasa tersinggung dengan ucapan seperti itu. Tidak bisa begitu Pak. Di forum seperti ini kata-kata itu tidak pantas,” katanya.
Namun, Jhonny terus membalas seraya menyampaikan ketidakpercayaannnya. Yaitu, bahwa pemungutan suara ulang di Kabupaten Nias Selatan benar-benar dilakukan sesuai rekomendasi Bawaslu.
“Tolong beri kami fakta yang faktual, DB1 tidak ditandatangani komisioner dan saksi. Sekarang tolong dibandingkan secara faktual,” kata dia.
Evi membalas lagi, dan mengatakan semua rekomendasi Bawaslu Nias Selatan telah dilakukan. Bahkan atas supervisi dari KPU Prvinsi Sumatra Utara, KPU pusat, dan Bawaslu pusat.
Menghadapi tidak berlarutnya suasana, Husni berusaha menengahi sembari mengingatkan seluruh peserta rapat untuk dapat benar-benar memilih kalimat yang santun dan tidak dengan kata-kata yang kasar. Husni kemudian tetap mengetuk palu dan mengatakan keberatan Jhonny yang meminta suara Nisel dikeluarkan dari hitungan untuk dapil Sumut II, akan menjadi catatan.
Selain catatan keberatan Partai NasDem, rekomendasi yang sebelumnya dikemukakan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad, kata Husni juga akan dimasukkan sebagai bagian dari penetapan hasil pemilu legislatif untuk Sumut.
“Catatan Bawaslu, KPU Kabupaten Nisel tidak memedomani surat KPU. Selain itu KPU Nisel juga tidak konsisten melakukan pemungutan suara dan rekapitulasi berdasarkan tatacara prosedur dan undang-undang yang berlaku. Karena itu berdasarkan catatan di atas, Bawaslu beri catatan keras. Bawaslu RI instruksikan Bawaslu provinsi segera merekomendasikan pada KPU Provinsi Sumut, untuk non aktifkan ketua dan anggorta KPU Nisel,” katanya. (gir/tom)