JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) Polisi Muhammad Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar. “Sudah tersangka, kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Senin (10/6/2019).
Namun, Argo belum membeberkan waktu penetapan tersangka tersebut. Ia hanya menyebutkan jika penetapan dilakukan beberapa waktu lalu.
Sedianya Sofyan diperiksa sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya hari ini pukul 10.00 WIB. Namun, Sofyan berhalangan hadir karena sakit. “Ditunda ya (pemeriksaannya),” ujarnya.
Kuasa Hukum Sofyan, Ahmad Yani juga membenarkan ihwal pemeriksaan itu. Ia datang ke Polda untuk memberikan surat permohonan penjadwalan ulang kepada penyidik. “Ya hari ini Pak Sofyan Jacob dijadwalkan pemeriksaan, tapi beliau berhalangan, karena sakit. Pada hari ini tadi kita antar ke penyidik untuk dijadwalkan ulang,” ungkap Yani.
Yani menyebut Sofyan akan siap hadir dalam pemeriksaan berikutnya jika sudah sembuh. Namun, untuk waktu pemeriksaan lanjutan ia serahkan ke penyidik. Menurut Yani, kliennya itu telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Pelapor kliennya, kata dia, sama dengan pelapor tersangka dugaan makar Eggi Sudjana.
“Laporannya yang waktu itu ngelapor ramai-ramai. Pelapornya sama kayak yang melaporkan Eggi Sudjana,” pungkasnya. (kps)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) Polisi Muhammad Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar. “Sudah tersangka, kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Senin (10/6/2019).
Namun, Argo belum membeberkan waktu penetapan tersangka tersebut. Ia hanya menyebutkan jika penetapan dilakukan beberapa waktu lalu.
Sedianya Sofyan diperiksa sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya hari ini pukul 10.00 WIB. Namun, Sofyan berhalangan hadir karena sakit. “Ditunda ya (pemeriksaannya),” ujarnya.
Kuasa Hukum Sofyan, Ahmad Yani juga membenarkan ihwal pemeriksaan itu. Ia datang ke Polda untuk memberikan surat permohonan penjadwalan ulang kepada penyidik. “Ya hari ini Pak Sofyan Jacob dijadwalkan pemeriksaan, tapi beliau berhalangan, karena sakit. Pada hari ini tadi kita antar ke penyidik untuk dijadwalkan ulang,” ungkap Yani.
Yani menyebut Sofyan akan siap hadir dalam pemeriksaan berikutnya jika sudah sembuh. Namun, untuk waktu pemeriksaan lanjutan ia serahkan ke penyidik. Menurut Yani, kliennya itu telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Pelapor kliennya, kata dia, sama dengan pelapor tersangka dugaan makar Eggi Sudjana.
“Laporannya yang waktu itu ngelapor ramai-ramai. Pelapornya sama kayak yang melaporkan Eggi Sudjana,” pungkasnya. (kps)