25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Merasa Difitnah, First Travel Ancam Gugat Balik Kemenag

First Travel ancam gugat balik Kemenag, karena merasa difitnah.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Salah satu klausul dalam pencabutan izin First Travel (FT) adalah, Kemenag memberikan kesempatan untuk sanggahan. Kesempatan ini tidak disia-siakan. Saat mengajukan sanggahan, Rabu (9/8), FT justru mengancam bakal menggugat balik. Kemenag menyatakan masih mengkaji materi sanggahan ini dalam tujuh hari ke depan.

Saat menyampaikan bahan sanggahan, rombongan FT didampingi kuasa hukum Eggi Sudjana. Usai pertemuan dengan Sekjen Kemenag Nur Syam, dia menyampaikan beberapa butir materi sanggahan. Di antaranya adalah FT menolak dijatuhi sanksi pencabutan izin itu. “Sebab kami merasa telah difitnah, dizalimi, dan mendapatkan perlakuan diskriminasi,” katanya.

Eggi menjelaskan, akibat dari fitnah yang diterima, FT saat ini mengalami kerugian moril dan materiil. Diantaranya adalah mulai lunturnya kepercayaan publik terhadap FT. Kemudian sekitar 90 persen pegawai FT mundur atau resign. Celakanya para pegawai yang keluar itu membentuk biro travel sendiri. Kemudian mereka menarik jamaah yang sebelumnya terdaftar sebagai rombongan FT.

Dia juga menyebutkan, keputusan Kemenag mencabut izin FT tidak sejalan dengan kebijakan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam pertemuan terakhir dengan OJK, pihak FT tetap bisa memberangkatkan sisa jamaah umrah yang belum terbang. Dengan rencana penerbangan setelah musim haji 2017 selesai.

Menurutnya upaya FT untuk memberangkatkan umrah dengan biaya murah sepatutnya mendapatkan dukungan pemerintah. Dia mengungkapkan, terlepas ada yang jadwal berangkat umrahnya tidak tepat, itu karena visa belum keluar. Kenapa visa belum keluar, karena FT tidak mendapatkan rekomendasi dari asosiasi penyelenggara haji khusus dan umrah. “FT dizalimi oleh asosiasi-asosiasi,” jelasnya.

Eggi bahkan mendapatkan informasi ada petinggi FT yang ditahan di Mabes Polri karena kasus umrah yang mendera. Dia menegaskan tuduhan Kemenag bahwa ada upaya penelantaran jamaah umrah itu tidak benar. Sebab jamaah yang penerbangannya tertunda diperlakukan dengan baik dan ditempatkan di hotel.

Sekjen Kemenag Nur Syam belum bisa berkomentar banyak terkait serangan balik dari pihak FT itu. Dia menjelaskan bahwa penyampaikan sanggahan itu hak dari perusahaan travel umrah yang dijatuhi sanksi. ’’Kita tunggu saja putusan Kemenag seperti apa setelah mempelajari sanggahan itu,’’ jelasnya.

Saat dikonfirmasi terkait penangkapan petinggi First Travel, Direkrut Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak justru bungkam. ”Belum tau, siapa yang ditahan ya,” ujarnya singkat saat dihubungi Jawa Pos kemarin.

Sumber Jawa Pos (grup Sumut Pos) di Bareskrim menyebut bahwa memang ada kasus terkait First Travel yang ditangani Dittipidum Bareskrim. Kasus tersebut terkait dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan umroh PT First Anugrah Karya Wisata.

Bagian lain, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Polri Kombespol Martinus Sitompul mengaku belum mendapatkan informasi terkait kasus First Travel tersebut. ”Saya sudah tanya belum dijawab,” terangnya saat dihubungi Jawa Pos.  (wan/idr/jpg)

First Travel ancam gugat balik Kemenag, karena merasa difitnah.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Salah satu klausul dalam pencabutan izin First Travel (FT) adalah, Kemenag memberikan kesempatan untuk sanggahan. Kesempatan ini tidak disia-siakan. Saat mengajukan sanggahan, Rabu (9/8), FT justru mengancam bakal menggugat balik. Kemenag menyatakan masih mengkaji materi sanggahan ini dalam tujuh hari ke depan.

Saat menyampaikan bahan sanggahan, rombongan FT didampingi kuasa hukum Eggi Sudjana. Usai pertemuan dengan Sekjen Kemenag Nur Syam, dia menyampaikan beberapa butir materi sanggahan. Di antaranya adalah FT menolak dijatuhi sanksi pencabutan izin itu. “Sebab kami merasa telah difitnah, dizalimi, dan mendapatkan perlakuan diskriminasi,” katanya.

Eggi menjelaskan, akibat dari fitnah yang diterima, FT saat ini mengalami kerugian moril dan materiil. Diantaranya adalah mulai lunturnya kepercayaan publik terhadap FT. Kemudian sekitar 90 persen pegawai FT mundur atau resign. Celakanya para pegawai yang keluar itu membentuk biro travel sendiri. Kemudian mereka menarik jamaah yang sebelumnya terdaftar sebagai rombongan FT.

Dia juga menyebutkan, keputusan Kemenag mencabut izin FT tidak sejalan dengan kebijakan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam pertemuan terakhir dengan OJK, pihak FT tetap bisa memberangkatkan sisa jamaah umrah yang belum terbang. Dengan rencana penerbangan setelah musim haji 2017 selesai.

Menurutnya upaya FT untuk memberangkatkan umrah dengan biaya murah sepatutnya mendapatkan dukungan pemerintah. Dia mengungkapkan, terlepas ada yang jadwal berangkat umrahnya tidak tepat, itu karena visa belum keluar. Kenapa visa belum keluar, karena FT tidak mendapatkan rekomendasi dari asosiasi penyelenggara haji khusus dan umrah. “FT dizalimi oleh asosiasi-asosiasi,” jelasnya.

Eggi bahkan mendapatkan informasi ada petinggi FT yang ditahan di Mabes Polri karena kasus umrah yang mendera. Dia menegaskan tuduhan Kemenag bahwa ada upaya penelantaran jamaah umrah itu tidak benar. Sebab jamaah yang penerbangannya tertunda diperlakukan dengan baik dan ditempatkan di hotel.

Sekjen Kemenag Nur Syam belum bisa berkomentar banyak terkait serangan balik dari pihak FT itu. Dia menjelaskan bahwa penyampaikan sanggahan itu hak dari perusahaan travel umrah yang dijatuhi sanksi. ’’Kita tunggu saja putusan Kemenag seperti apa setelah mempelajari sanggahan itu,’’ jelasnya.

Saat dikonfirmasi terkait penangkapan petinggi First Travel, Direkrut Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak justru bungkam. ”Belum tau, siapa yang ditahan ya,” ujarnya singkat saat dihubungi Jawa Pos kemarin.

Sumber Jawa Pos (grup Sumut Pos) di Bareskrim menyebut bahwa memang ada kasus terkait First Travel yang ditangani Dittipidum Bareskrim. Kasus tersebut terkait dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan umroh PT First Anugrah Karya Wisata.

Bagian lain, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Polri Kombespol Martinus Sitompul mengaku belum mendapatkan informasi terkait kasus First Travel tersebut. ”Saya sudah tanya belum dijawab,” terangnya saat dihubungi Jawa Pos.  (wan/idr/jpg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/