25.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Wapres Ma’ruf Amin soal Buku Agama dengan Kesalahan Fatal

Jika Terbukti Ada Menyimpang, Harus Segera Ditarik dan Direvisi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Wakil Presiden Ma’ruf Amin ikut memberikan komentar soal temuan buku-buku agama dengan kesalahan substansi. Jika terbukti ada ajaran yang menyimpang, Ma’ruf menegaskan buku-buku tersebut harus ditarik dan direvisi.

Keterangan tersebut disampaikan Ma’ruf di sela kunjungan kerja di Pesantren Annuqayah, Guluk-Guluk, Sumenep kemarin (9/8). Pada kesempatan itu, Ma’ruf didampingi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan pengasuh Pesantren Annuqayah KH Abdul A’la Basyar beserta pimpinan pesantren lainnya. “Kalau ada kesalahan harus ditarik. Harus direvisi,” kata Ma’ruf.

Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu menuturkan, ajaran-ajaran agama Islam yang salah atau menyimpang, sejatinya mudaj untuk diketahui. Karena sudah ada patokan ketentuan atau kriterianya.

Namun Ma’ruf mengatakan di dalam Islam ada ajaran-ajaran tertentu yang masuk kategori ikhtilaf. Artinya ajaran atau pemahaman yang terbuka untuk terjadi perbedaan pendapat. Menurut dia ada sejumlah perbedaan-perbedaan yang harus ditoleransi. Terhadap sesuatu yang bersifat ikhtilaf tersebut, Ma’ruf mengatakan perlu ada kajian yang lebih lanjut ketika dimasukkan ke dalam buku pelajaran.

Ma’ruf menegaskan ketentuan agama sudah jelas menetapkan. Ketika yang sifatnya masuk kategori penyimpangan, sudah tidak perlu ada perdebatan lagi. “Di luar wilayaj ikhtilaf itu namanya penyimpangan. Tidak boleh ditoleransi, harus diperbaiki,” katanya.

Contoh yang mudah ajaran atau aturan kategori ikhtilaf adalah penggunaan qunut untuk salat Subuh. Kelompok NU selalu menggunakan qunut salat salat Subuh. Sedangkan kelompok Muhammadiyah tidak menggunakannya.

Hingga tadi malam, Kemenag belum memutuskan apakah buku-buku agama yang memicu polemik itu bakal ditarik atau tidak. Jawa Pos berusaha menghubungi Direktur Kurikulum, Sarana, Kesiswaan, dan Kelembagaan (KSKK) Madrasah Kemenag M. Ishom namun tidak kunjung di respon.

Sebelumnya dia mengatakan sudah menerjunkan tim untuk mengklarifikasi temuan masyarakat tersebut. Tim akan memastikan apakah benar terjadi kesalahan substansi dalam penulisan buku-buku itu. Buku yang bermasalah itu tidak hanya terbitan Kemenag. Tetapi ada juga terbitan dari Kemendikbudristek, Penerbit Erlangga, dan Penerbit Tiga Serangkai.

Total ada delapan judul buku yang bermasalah karena ada kesalahan substansi. Setelah dilakukan pengecekan, jumlah kesalahannya mencapai 68 kesalahan. Jumlah kesalahan paling banyak ditemukan di buku yang dikeluarkan Penerbit Erlangga sebanyak 24 kesalahan.

Di bagian lain Kepala Balitbangdiklat Kemenag Suyitno juga mengapresiasi masukan dari MLK IAI Nata. “Namun kami perlu untuk melakukan verifikasi terhadap hal tesebut,” ujar Suyitno. Dia mengatakan, sesuai amanat UU No. 3 tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan PMA No. 9 tahun 2018 tentang Buku Pendidikan Agama, Kemenag menjadi lembaga yang bertanggung jawab untuk mengurusi buku-buku pendidikan Agama.

“Kami menyadari tugas berat ini perlu partisipasi dan kolaborasi dengan masyarakat dan pihak penerbit dalam pelaksanaannya,” ujar Suyitno. Mereka akan lakukan Forum Group Discussion (FGD) dengan pihak terkait di Kabupaten Sampang sebagai respons cepat Kemenag dalam menjaga kemungkinan hal-hal yang tidak diinginkan dengan temuan dalam buku-buku pendidikan tersebut. (wan/jpg)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Wakil Presiden Ma’ruf Amin ikut memberikan komentar soal temuan buku-buku agama dengan kesalahan substansi. Jika terbukti ada ajaran yang menyimpang, Ma’ruf menegaskan buku-buku tersebut harus ditarik dan direvisi.

Keterangan tersebut disampaikan Ma’ruf di sela kunjungan kerja di Pesantren Annuqayah, Guluk-Guluk, Sumenep kemarin (9/8). Pada kesempatan itu, Ma’ruf didampingi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan pengasuh Pesantren Annuqayah KH Abdul A’la Basyar beserta pimpinan pesantren lainnya. “Kalau ada kesalahan harus ditarik. Harus direvisi,” kata Ma’ruf.

Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu menuturkan, ajaran-ajaran agama Islam yang salah atau menyimpang, sejatinya mudaj untuk diketahui. Karena sudah ada patokan ketentuan atau kriterianya.

Namun Ma’ruf mengatakan di dalam Islam ada ajaran-ajaran tertentu yang masuk kategori ikhtilaf. Artinya ajaran atau pemahaman yang terbuka untuk terjadi perbedaan pendapat. Menurut dia ada sejumlah perbedaan-perbedaan yang harus ditoleransi. Terhadap sesuatu yang bersifat ikhtilaf tersebut, Ma’ruf mengatakan perlu ada kajian yang lebih lanjut ketika dimasukkan ke dalam buku pelajaran.

Ma’ruf menegaskan ketentuan agama sudah jelas menetapkan. Ketika yang sifatnya masuk kategori penyimpangan, sudah tidak perlu ada perdebatan lagi. “Di luar wilayaj ikhtilaf itu namanya penyimpangan. Tidak boleh ditoleransi, harus diperbaiki,” katanya.

Contoh yang mudah ajaran atau aturan kategori ikhtilaf adalah penggunaan qunut untuk salat Subuh. Kelompok NU selalu menggunakan qunut salat salat Subuh. Sedangkan kelompok Muhammadiyah tidak menggunakannya.

Hingga tadi malam, Kemenag belum memutuskan apakah buku-buku agama yang memicu polemik itu bakal ditarik atau tidak. Jawa Pos berusaha menghubungi Direktur Kurikulum, Sarana, Kesiswaan, dan Kelembagaan (KSKK) Madrasah Kemenag M. Ishom namun tidak kunjung di respon.

Sebelumnya dia mengatakan sudah menerjunkan tim untuk mengklarifikasi temuan masyarakat tersebut. Tim akan memastikan apakah benar terjadi kesalahan substansi dalam penulisan buku-buku itu. Buku yang bermasalah itu tidak hanya terbitan Kemenag. Tetapi ada juga terbitan dari Kemendikbudristek, Penerbit Erlangga, dan Penerbit Tiga Serangkai.

Total ada delapan judul buku yang bermasalah karena ada kesalahan substansi. Setelah dilakukan pengecekan, jumlah kesalahannya mencapai 68 kesalahan. Jumlah kesalahan paling banyak ditemukan di buku yang dikeluarkan Penerbit Erlangga sebanyak 24 kesalahan.

Di bagian lain Kepala Balitbangdiklat Kemenag Suyitno juga mengapresiasi masukan dari MLK IAI Nata. “Namun kami perlu untuk melakukan verifikasi terhadap hal tesebut,” ujar Suyitno. Dia mengatakan, sesuai amanat UU No. 3 tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan PMA No. 9 tahun 2018 tentang Buku Pendidikan Agama, Kemenag menjadi lembaga yang bertanggung jawab untuk mengurusi buku-buku pendidikan Agama.

“Kami menyadari tugas berat ini perlu partisipasi dan kolaborasi dengan masyarakat dan pihak penerbit dalam pelaksanaannya,” ujar Suyitno. Mereka akan lakukan Forum Group Discussion (FGD) dengan pihak terkait di Kabupaten Sampang sebagai respons cepat Kemenag dalam menjaga kemungkinan hal-hal yang tidak diinginkan dengan temuan dalam buku-buku pendidikan tersebut. (wan/jpg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/