Pertanyaan Ali Mukartono itu merujuk pada pernyataan Ahok terkait Al Maidah 51 yang dianggap menafsirkan ayat suci agama lainnya. Ali Mukartono juga sempat beberapa kali mengajukan keberatan terkait pertanyaan Kuasa Hukum Ahok yang terkesan mengarah-arahkan jawaban saksi pelapor. Beberapa kali keberatannya diterima dan ada pula yang ditolak majelis hakim.
Yang paling utama dalam puluhan pertanyaan kuasa hukum Ahok pada Irena adalah soal dasar hukum Irena mewakili sekitar 16 ribu orang untuk melaporkan Ahok. Dalam bukti yang dibawa Irena untuk perwakilan itu hanya ada KTP. Namun, tidak ada surat kuasa dari 16 ribu orang untuk Irena.
Hakim Ketua Dwiarso Budi menuturkan, seharusnya ada surat kuasa dari semua orang yang diwakili. Seperti yang dilakukan saksi pelapor sebelumnya. ”Tentu ini akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim,” ungkapnya.
Dalam sesi itu Irena juga sempat menyebut bahwa Ahok memiliki kebencian terhadap Islam bila dilihat dari salah satu video. ”Dalam video lain itu Ahok ada yang sebut iman iman, sembahyang. Percuma,” ujarnya. Ada juga ucapan Irena yang menuding bahwa Ahok melarang menggunaan Monumen Nasional (Monas) untuk ibadah. Tapi, justru Ahok pernah mengizinkan penggunaan Monas untuk perayaan paskah.
Hal itu direspon Ahok dalam sesi pengajuan keberatan, ada sejumlah hal yang ditolak Ahok. Ahok mengatakan, pihaknya tidak menafsirkan sendiri AL Maidah 51. Namun, tafsiran surat tersebut justru berasal dari saudara dan kawan-kawannya. Salah satunya, Gus Dur. ”Yang terjemahkan begitu Gus Dur,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, Ahok juga meluruskan terkait tudingan Irena soal salah satu video. ”Salah satu video yang menyebut soal iman itu tidak lengkap disebutkan Irena. Yang lengkap itu iman buat apa iman, sembahyang. Percuma punya iman tapi korupsi dan tidak melayani masyarakat,” tuturnya.
Dengan keberatan itu, Kuasa Hukum Ahok Trimoelja D Soerjadi meminta Majelis Hakim untuk memberikan instruksi penuntutan pada Irena. Hal itu dikarenakan Irena dinilai memberikan keterangan palsu saat persidangan. ”Banyak tudingan yang tidak benar, mohon untuk meminta jaksa menuntut,” jelasnya.
Hakim Ketua Dwiarso langsung merespon, permintaan itu akan dipertimbangkan. Namun, akan dilihat semua itu merupakan hal prinsip atau tidak. ”Sekarang saksi boleh keluar,” ungkapnya. (idr/jpg/adz)