25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Keppres Bipih Terbit, Pelunasan Dibuka Hingga 12 Februari , Bipih Embarkasi Medan Rp51 Juta

SUMUTPOS.CO – Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Dalam Keppres Nomor 6 tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 9 Januari 2024 tersebut, ditetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) secara rinci per embarkasi

Dari 13 embarkasi di Indonesia, besaran Bipih jamaah haji dari embarkasi Surabaya paling besar dibanding lainnya, yakni sebesar Rp60.526.334. Sementara, untuk besaran Bipih terendah adalah embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870. Sedangkan untuk besaran Bipih embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139. (Besaran Bipih selengkapnya lihat grafis).

“Adapun besaran biaya Bipih untuk Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00. Besaran Bipih jamaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost) dan visa,” kata Kepala Kanwil Kemenag Sumut, H Ahmad Qosbi pada Resepsi Hari Amal Bhakti ke-78 Kementerian Agama Republik Indonesia di Asrama Haji Medan, Rabu (10/1).

Ia juga mengatakan, besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU Embarkasi Medan sebesar Rp88.509.253,00. “Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya,” sebut Qosbi.

“Kemudian, dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jamaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi dan pengelolaan BPIH,” sambungnya.

Qosbi juga mengatakan, Keppres ini mengatur tentang besaran BPIH tahun ini, bersumber dari nilai manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.200.040.638.567,00. Sementara nilai manfaat untuk jamaah haji khusus sebesar Rp14.558.658.000,00.

Dengan ditetapkannya besaran Bipih tersebut, maka calon jamaah nantinya tinggal melengkapi kekurangan dari tabungan haji sebelumnya. Selain untuk jamaah haji, Keppres ini juga mengatur BPIH dan Bipih per embarkasi untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU). Yang mana, untuk embarkasi Surabaya masih menduduki biaya Bipih paling besar. Besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU untuk embarkasi Surabaya ini mencapai Rp 97.890.448. Begitu pula untuk besaran Bipih terendah masih dipegang oleh embarkasi Aceh yaitu sebesar Rp 87.359.984.

Sementara untuk embarkasi lainya ditetapkan sebesar Rp 88.509.253 untuk Embarkasi Medan. Lalu, Rp 91.198.048 untuk Embarkasi Batam, Rp 89.103.471 untuk Embarkasi Padang, Rp 91.307.248 untuk Embarkasi Palembang, Rp 95.862.448 untuk Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi).

Selanjutnya, untuk Embarkasi Solo sebesar Rp 95.926.122, Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 93.874.558, Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 93.835.219, Embarkasi Makassar sebesar Rp 97.609.469, Embarkasi Lombok sebesar Rp 95.995.002, dan Embarkasi Kertajati sebesar Rp 95.862.448. Bipih PHD dan KBIHU ini dimanfaatkan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; hingga pengelolaan BPIH.

Terkait jadwal pelunasan, Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie mengatakan, prosesnya sudah dimulai per 10 Januari 2024. Calon jamaah bisa melakukan pelunasan hingga 12 Februari 2024 mendatang. Meski ada waktu nyaris satu bulan, calon jamaah haji reguler yang namanya tercantum dalam Surat Edaran Dirjen PHU diimbau untuk segera mempersiapkan proses pelunasan biaya haji.

“Jamaah yang namanya sudah masuk ke dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024 M, kami imbau agar segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Waktu pelunasan Bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” tuturnya.

Dia turut mengingatkan, di tahun ini calon jaaah wajib melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Sebab, istithaah kesehatan haji menjadi syarat pelunasan untuk keberangkatan haji tahun ini.

Di sisi lain, Anna mengungkapkan, bahwa saat ini Kemenag sudah melakukan sejumlah persiapan untuk pelayanan ibadah haji 2024. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tengah memantau proses penyediaan layanan bagi jemaah haji Indonesia di Arab Saudi, baik akomodasi, transportasi, maupun katering. (mia/jpg/man/adz)

SUMUTPOS.CO – Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Dalam Keppres Nomor 6 tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 9 Januari 2024 tersebut, ditetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) secara rinci per embarkasi

Dari 13 embarkasi di Indonesia, besaran Bipih jamaah haji dari embarkasi Surabaya paling besar dibanding lainnya, yakni sebesar Rp60.526.334. Sementara, untuk besaran Bipih terendah adalah embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870. Sedangkan untuk besaran Bipih embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139. (Besaran Bipih selengkapnya lihat grafis).

“Adapun besaran biaya Bipih untuk Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00. Besaran Bipih jamaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost) dan visa,” kata Kepala Kanwil Kemenag Sumut, H Ahmad Qosbi pada Resepsi Hari Amal Bhakti ke-78 Kementerian Agama Republik Indonesia di Asrama Haji Medan, Rabu (10/1).

Ia juga mengatakan, besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU Embarkasi Medan sebesar Rp88.509.253,00. “Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya,” sebut Qosbi.

“Kemudian, dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jamaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi dan pengelolaan BPIH,” sambungnya.

Qosbi juga mengatakan, Keppres ini mengatur tentang besaran BPIH tahun ini, bersumber dari nilai manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.200.040.638.567,00. Sementara nilai manfaat untuk jamaah haji khusus sebesar Rp14.558.658.000,00.

Dengan ditetapkannya besaran Bipih tersebut, maka calon jamaah nantinya tinggal melengkapi kekurangan dari tabungan haji sebelumnya. Selain untuk jamaah haji, Keppres ini juga mengatur BPIH dan Bipih per embarkasi untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU). Yang mana, untuk embarkasi Surabaya masih menduduki biaya Bipih paling besar. Besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU untuk embarkasi Surabaya ini mencapai Rp 97.890.448. Begitu pula untuk besaran Bipih terendah masih dipegang oleh embarkasi Aceh yaitu sebesar Rp 87.359.984.

Sementara untuk embarkasi lainya ditetapkan sebesar Rp 88.509.253 untuk Embarkasi Medan. Lalu, Rp 91.198.048 untuk Embarkasi Batam, Rp 89.103.471 untuk Embarkasi Padang, Rp 91.307.248 untuk Embarkasi Palembang, Rp 95.862.448 untuk Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi).

Selanjutnya, untuk Embarkasi Solo sebesar Rp 95.926.122, Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 93.874.558, Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 93.835.219, Embarkasi Makassar sebesar Rp 97.609.469, Embarkasi Lombok sebesar Rp 95.995.002, dan Embarkasi Kertajati sebesar Rp 95.862.448. Bipih PHD dan KBIHU ini dimanfaatkan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; hingga pengelolaan BPIH.

Terkait jadwal pelunasan, Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie mengatakan, prosesnya sudah dimulai per 10 Januari 2024. Calon jamaah bisa melakukan pelunasan hingga 12 Februari 2024 mendatang. Meski ada waktu nyaris satu bulan, calon jamaah haji reguler yang namanya tercantum dalam Surat Edaran Dirjen PHU diimbau untuk segera mempersiapkan proses pelunasan biaya haji.

“Jamaah yang namanya sudah masuk ke dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024 M, kami imbau agar segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Waktu pelunasan Bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” tuturnya.

Dia turut mengingatkan, di tahun ini calon jaaah wajib melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Sebab, istithaah kesehatan haji menjadi syarat pelunasan untuk keberangkatan haji tahun ini.

Di sisi lain, Anna mengungkapkan, bahwa saat ini Kemenag sudah melakukan sejumlah persiapan untuk pelayanan ibadah haji 2024. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tengah memantau proses penyediaan layanan bagi jemaah haji Indonesia di Arab Saudi, baik akomodasi, transportasi, maupun katering. (mia/jpg/man/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/