29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Masyarakat Adat Bakal Diusir dari Kawasan Hutan

JAKARTA-Di masa-masa mendatang, kaum tani dan masyarakat adat bakal dengan gampang diusir dari kawasan hutan dengan tuduhan sebagai perusak hutan dan pembalak liar. Ini menyusul langkah DPR yang telah memasukkan RUU Pemberantasan Perusakan Hutan sebagai Proglegnas (Prioritas Legislasi Nasional) tahun 2013.

Lantaran diduga kuat bakal berdampak buruk bagi para petani dan masyarakat adat, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menentang keras RUU tersebut.

“RUU ini bisa dipakai untuk memudahkan kriminalisasi kepada rakyat desa khususnya kaum tani dan masyarakat adat untuk diusir dari kawasan hutan dengan dituduh sebagai perusak hutan dan pembalakan liar,” ujar  Deputi Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPA, Iwan Nurdin, kepada koran ini di Jakarta, kemarin.

Selanjutnya, lanjut Iwan, kawasan hutan tersebut diberikan lisensi kepada pengusaha untuk dibalak secara legal atau bahkan kemudian dilepaskan untuk dibuat perkebunan.

Dari informasi yang digalang KPA, DPR mendorong pembahasan RUU dimaksud, dengan dalih laju pembalakan liar dan kerusakan hutan (deforestasi) seluas 1,17 juta hektar pertahun dan tanpa penegakan hukum yang serius.

RUU ini juga akan mendorong lahirnya kelembagaan penegakan hukum baru yang tersendiri untuk menindak dan menghukum para perusak hutan. “Menurut Sekjen Kemenhut Hadi Daryanto, kelembagaan ini kelak akan berfungsi seperti KPK. Saya menilai pembahasan RUU harus dihentikan,” kata Iwan.

Mengapa KPA menolak? Iwan membeber data. Pada tahun 2011, mengutip data dari kepolisian, terdapat sekitar 14.479 kasus yang berkaitan dengan pembalakan liar dengan 16.552 tersangka dan barang bukti  berupa kayu sebanyak 1,16 miliar kubik. Sayangnya, lanjut Iwan, yang ditangkap dan menjadi tersangka hanyalah warga biasa.

“Siapakah mereka yang ditangkap? Para petani dan penduduk desa yang selama ini secara sepihak dianggap sebagai perambah hutan,” cetus Iwan.
Dia meperkirakan, jika RUU ini disahkan, maka korban di pihak petani bakal makin parah. Sebab dari 136,5 juta hektar daratan yang secara sepihak ditunjuk sebagai kawasan hutan, hanya 12 persen atau 12,4 juta hektar yang sudah ditata batasnya. Selebihnya adalah kawasan yang tidak legitimate.
Selama ini, juga telah terjadi overlapping Peta Desa dengan Peta Kawasan Hutan dimana terdapat 33.000 desa definitif di dalam kawasan hutan. Nah, kata Iwan, dengan senjata RUU Pemberantasan Perusakan Hutan itulah masyarakat adat yang ada di kawasan hutan bakal diusir.

Dia juga menolak gagasan dibentuk kelembagaan baru yang diatur di RUU dimaksud. “Menurut saya  adalah cara penjahat kehutanan untuk menghindar dari jerat KPK. Sehingga kelak kejahatan mereka tidak dapat disidik oleh KPK dengan alasan telah ada kelembagaan khusus yang lain,” pungkas Iwan. (sam)

JAKARTA-Di masa-masa mendatang, kaum tani dan masyarakat adat bakal dengan gampang diusir dari kawasan hutan dengan tuduhan sebagai perusak hutan dan pembalak liar. Ini menyusul langkah DPR yang telah memasukkan RUU Pemberantasan Perusakan Hutan sebagai Proglegnas (Prioritas Legislasi Nasional) tahun 2013.

Lantaran diduga kuat bakal berdampak buruk bagi para petani dan masyarakat adat, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menentang keras RUU tersebut.

“RUU ini bisa dipakai untuk memudahkan kriminalisasi kepada rakyat desa khususnya kaum tani dan masyarakat adat untuk diusir dari kawasan hutan dengan dituduh sebagai perusak hutan dan pembalakan liar,” ujar  Deputi Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPA, Iwan Nurdin, kepada koran ini di Jakarta, kemarin.

Selanjutnya, lanjut Iwan, kawasan hutan tersebut diberikan lisensi kepada pengusaha untuk dibalak secara legal atau bahkan kemudian dilepaskan untuk dibuat perkebunan.

Dari informasi yang digalang KPA, DPR mendorong pembahasan RUU dimaksud, dengan dalih laju pembalakan liar dan kerusakan hutan (deforestasi) seluas 1,17 juta hektar pertahun dan tanpa penegakan hukum yang serius.

RUU ini juga akan mendorong lahirnya kelembagaan penegakan hukum baru yang tersendiri untuk menindak dan menghukum para perusak hutan. “Menurut Sekjen Kemenhut Hadi Daryanto, kelembagaan ini kelak akan berfungsi seperti KPK. Saya menilai pembahasan RUU harus dihentikan,” kata Iwan.

Mengapa KPA menolak? Iwan membeber data. Pada tahun 2011, mengutip data dari kepolisian, terdapat sekitar 14.479 kasus yang berkaitan dengan pembalakan liar dengan 16.552 tersangka dan barang bukti  berupa kayu sebanyak 1,16 miliar kubik. Sayangnya, lanjut Iwan, yang ditangkap dan menjadi tersangka hanyalah warga biasa.

“Siapakah mereka yang ditangkap? Para petani dan penduduk desa yang selama ini secara sepihak dianggap sebagai perambah hutan,” cetus Iwan.
Dia meperkirakan, jika RUU ini disahkan, maka korban di pihak petani bakal makin parah. Sebab dari 136,5 juta hektar daratan yang secara sepihak ditunjuk sebagai kawasan hutan, hanya 12 persen atau 12,4 juta hektar yang sudah ditata batasnya. Selebihnya adalah kawasan yang tidak legitimate.
Selama ini, juga telah terjadi overlapping Peta Desa dengan Peta Kawasan Hutan dimana terdapat 33.000 desa definitif di dalam kawasan hutan. Nah, kata Iwan, dengan senjata RUU Pemberantasan Perusakan Hutan itulah masyarakat adat yang ada di kawasan hutan bakal diusir.

Dia juga menolak gagasan dibentuk kelembagaan baru yang diatur di RUU dimaksud. “Menurut saya  adalah cara penjahat kehutanan untuk menghindar dari jerat KPK. Sehingga kelak kejahatan mereka tidak dapat disidik oleh KPK dengan alasan telah ada kelembagaan khusus yang lain,” pungkas Iwan. (sam)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/