Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi menyambut baik mekanisme baru pencairan dana BOS itu. Dengan adanya surat resmi penugasan dari pemda, otomatis keberadaan para guru honorer itu diakui. Nasib mereka lebih jelas ketimbang selama ini.
Dengan adanya surat resmi penugasan itu, Unifah mengatakan bisa dipakai sebagai syarat mendaftar tunjangan profesi guru. Sebab dengan adanya surat penugasan itu, tenaga honorer menjadi pegawai resmi pemda. “Selama ini guru honorer tidak bisa mendaftar sertifikasi, karena tidak diakui sebagai pegawai pemda,” katanya.
Menurut Unifah masih wajar jika sampai sekarang belum ada pemda yang mengusulkan nama-nama guru honorer untuk mendapatkan gaji dari dana BOS. Sebab pemda pasti sedang melakukan pendataan. Unifah berharap pendataan guru honorer untuk diusulkan mendapat gaji dari dana BOS berlangsung transparan.
Sebagaimana diberitakan pemerintah akhirnya memperbolehkan dana BOS untuk gaji guru. Namun dibatasi maksimal 15 persen dana BOS untuk gaji guru honorer di sekolah negeri. Persentase ini turun dibandingkan aturan sebelumnya yang dipatok 20 persen. Sementara di sekolah swasta, alokasi untuk gaji guru maksimal 50 persen dari total dana BOS yang diterima sekolah. (wan/jpg/ril)